Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

67 Ribu Guru Non-PNS akan Terima Insentif, Mulai 200 Ribu per Bulan

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 67 ribu guru dan pendidik non-PNS akan kembali mendapat peluang untuk memperoleh bantuan insentif pada 2023. Guru dan pendidik non-PNS di semua jenjang pendidikan berhak menerima bantuan insentif ini, mulai dari pendidik PAUD nonformal, guru TK, guru pendidikan dasar, sampai guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang ditujukan bagi guru non-PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik, bantuan  insentif diberikan pada guru  dan pendidik non-PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

“Yang penting para  pendidik ini non-Aparatur Sipil Negara dan belum memiliki sertifikat pendidik, serta tidak berstatus sebagai kepala sekolah,” kata Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sri Lestariningsih yang akrab disapa Bu Ning mengungkapkan hal tersebut pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Pemberian Aneka Tunjangan Guru Non-PNS dengan pemerintah daerah semester satu tahun anggaran 2023 di Jakarta, 2 Agustus, yang diunggah ke situs resmi, Senin 7 Agustus 2023.

Bagaimana Cara Memperoleh Insentif?

Ning menjelaskan, untuk memperoleh bantuan insentif tersebut, guru yang bersangkutan harus secara berkala melakukan pembaruan data di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Berdasarkan data itulah Puslapdik melakukan sinkronisasi data guru untuk penetapan calon penerima bantuan insentif. 

Untuk guru di pendidikan formal seperti guru TK, pendidikan dasar, menengah dan khusus, usulan penerima bantuan dilakukan oleh dinas melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-ANTUN) kepada Puslapdik, yang selanjutnya akan melalui proses verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui SK.

“Sedangkan untuk pendidik di pendidikan nonformal seperti Kelompok Bermain (KB) dan Taman Penitipan Anak (TPA), usulan diambil dari Dapodik. Setelah sinkronisasi, Puslapdik mengirim data calon penerima ke dinas pendidikan untuk kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh dinas. Hasil verifikasi dan validasi selanjutnya diusulkan kepada Puslapdik,” paparnya.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, dinas akan mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif paling lambat akhir November 2023. Sedangkan, Puslapdik menerbitkan SK penetapan mulai Oktober sampai Desember.

Setelah SK terbit, Puslapdik selanjutnya melakukan pembayaran bantuan yang juga jatuh pada Oktober sampai Desember. “Pembayaran bantuan insentif ini dilakukan sekaligus selama setahun atau 12 bulan dan terhitung mulai Januari 2023,” ujar Ning.

Baca juga: Mengapa Pendaftaran Kedokteran UPI Mepet, di Luar Waktu Reguler? Ini Penjelasan Wakil Rektor

Besaran Bantuan Insentif

Bantuan insentif bagi pendidik KB/TPA ditetapkan sebesar Rp200 ribu per bulan. Sedangkan untuk guru TK, Dikdas, Dikmen, dan Diksus ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jadi, pembayaran untuk pendidik KB dan PAUD misalnya, Rp200 ribu kali 12 bulan, sebesar Rp2,4 juta. Sedangkan untuk guru Dikdas, Dikmen dan Diksus Rp300 ribu kali 12 bulan, yakni Rp3,6 juta,” terangnya.

Penyaluran bantuan insentif ini mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023. 

Kata Ning, tidak semua guru dan pendidik non-PNS tak berserikat akan menerima bantuan insentif. Dari jumlah 67 ribu yang masuk nominasi penerima bantuan insentif, kemungkinan akan ada sebagian guru yang dinilai tidak layak menerima bantuan. 

“Tahun 2022 lalu misalnya, dari 67 ribu guru dan pendidikan yang dinominasikan, setelah dilakukan verifikasi dan validasi,  ada sebanyak 1.896 guru dan pendidik yang tidak layak menerima tunjangan,” ungkapnya.

Guru dan pendidik tersebut dinilai tidak layak menerima bantuan karena berbagai hal, seperti sudah meninggal; terdata sebagai PNS; NIK tidak valid; diketahui sudah tidak aktif mengajar, baik karena sekolahnya sudah ditutup atau bukan berstatus guru; memiliki sertifikat pendidik; bahkan ada yang menyatakan tidak bersedia menerima tunjangan.

“Penyebab lain adalah masa kerja kurang dari 17 tahun untuk guru di pendidikan formal dan kurang dari 11 tahun untuk pendidik di KB/TPA,” jelas Ning.

Dia menegaskan bahwa guru yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan  tidak bisa digantikan oleh guru lain.

“Tidak bisa digantikan, sebab data guru dan pendidik yang sudah memenuhi syarat dan masuk nominasi itu sudah seluruhnya ditarik  dari Dapodik, jadi tidak ada lagi yang bisa diusulkan sebagai pengganti,” tuturnya.

Proses penyaluran  bantuan insentif guru formal bisa diakses oleh guru melalui situs Info GTK, sedangkan proses pencairan bisa dipantau dinas melalui Sistem Informasi Pembayaran atau Simbar non-PNS.

“Tahun 2023 ini, informasi terkait penyaluran dan pencairan aneka tunjangan guru non-PNS bisa dipantau lewat SMS Blast melalui nomor HP guru yang tercatat di Dapodik. Karena itu, guru diimbau mendaftarkan nomor HP yang aktif di Dapodik, memastikan HP tercukupi pulsanya, dan jangan sering ganti nomor HP,” katanya.

Pilihan Editor: Kedokteran ITS Dibanjiri Ribuan Pendaftar, Hanya 1,67 Persen Peserta yang Lolos Seleksi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenkominfo Siapkan Insentif untuk Perluas Jaringan 5G

21 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi memberikan keterangan pers terkait perkembangan pemberantasan judi online, di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Dalam keterangannya, Kementerian Kominfo sejak Juli 2018 - Agustus 2023 sudah memblokir 886.719 konten perjudian online dengan rata-rata setiap harinya dilakukan pemutusan akses terhadap 1.500-2.000 situs dan puluhan aplikasi termasuk aplikasi game terkait perjudian online yang serupa dengan Higgs Domino Island. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenkominfo Siapkan Insentif untuk Perluas Jaringan 5G

Kemenkominfo saat ini tengah menyiapkan insentif untuk implementasi teknologi agar jaringan 5G dapat dioptimalkan.


Sepekan Terakhir Marak Kekerasan di Sekolah, P2G Soroti Implementasi Permendikbud PPKSP

1 hari lalu

Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio
Sepekan Terakhir Marak Kekerasan di Sekolah, P2G Soroti Implementasi Permendikbud PPKSP

P2G mencatat dalam satu bulan terakhir ada lima kasus indikasi kekerasan di sekolah.


Melihat dari Dekat Lokasi Murid Jatuh dari Lantai 4 di SDN Petukangan Utara

2 hari lalu

SDN Petukangan Utara 06 Pagi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Rabu 27 September 2023. Sehari sebelumnya, satu murid di sekolah ini tewas setelah jatuh dari lantai 4. Tempo/Alifya Salsabila
Melihat dari Dekat Lokasi Murid Jatuh dari Lantai 4 di SDN Petukangan Utara

Video viral dari SDN Petukangan Utara sebut R melompat.


Penjualan Motor Listrik Meningkat, Aismoli Minta Dukungan Bank Himbara

2 hari lalu

Motor listrik Alva di GIIAS 2023. (Foto: TEMPO/Erwan Hartawan)
Penjualan Motor Listrik Meningkat, Aismoli Minta Dukungan Bank Himbara

Hingga 27 September 2023, pendaftaran pemesanan motor listrik yang mendapatkan insentif mencapai 3.145 unit. Dari angka itu, 836 unit tersalurkan.


Asosiasi Sebut Produsen Motor Listrik Siap Kebanjiran Order

2 hari lalu

Pengunjung GIIAS melihat sepeda motor listrik Pacific, Jumat, 11 Agustus 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
Asosiasi Sebut Produsen Motor Listrik Siap Kebanjiran Order

Pemerintah menargetkan penjualan 200 ribu unit motor listrik dengan insentif hingga akhir tahun ini.


Tim Khusus Temukan 243 Koleksi Museum Nasional Terkena Dampak Kebakaran Gedung

2 hari lalu

Polisi memperketat pengamanan di Museum Nasional pada Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Tim Khusus Temukan 243 Koleksi Museum Nasional Terkena Dampak Kebakaran Gedung

Tim Khusus Penanganan Unit Museum Nasional Indonesia (MNI) mengidentifikasi 243 koleksi dari 817 koleksi terkena dampak usai insiden kebakaran gedung.


Motor Listrik Diklaim Mampu Tekan Polusi Udara

2 hari lalu

Karyawan memeriksa sepeda motor listrik di diler United E-Motor, Galur, Jakarta Pusat, Kamis24 Agustus 2023. Kemenko Marves menyatakan pemerintah tengah membahas kebijakan agar konsumen bisa lebih mudah mendapatkan subsidi pembelian motor listrik baru yang rencananya melalui skema satu KTP untuk satu motor listrik baru dengan jumlah subsidi masih sebesar Rp7 juta. Tempo/Tony Hartawan
Motor Listrik Diklaim Mampu Tekan Polusi Udara

Motor listrik dianggap mampu mengurai emisi karbon serta menekan polusi udara yang kian mengkhawatirkan.


Spesifikasi Motor Listrik Exotic Vito, Dapat Insentif Jadi Rp 5 Jutaan

2 hari lalu

Exotic Vito. (Foto: Sisapira)
Spesifikasi Motor Listrik Exotic Vito, Dapat Insentif Jadi Rp 5 Jutaan

Simak spesifikasi motor listrik Exotic Vito yang harganya Rp 5 jutaan setelah mendapat insentif.


Spesifikasi Exotic Sterrato, Motor Listrik Termurah yang Mendapatkan Insentif

2 hari lalu

Motor listrik Exotic Sterrato. (Pacific)
Spesifikasi Exotic Sterrato, Motor Listrik Termurah yang Mendapatkan Insentif

Harga motor listrik Exotic Sterrato Rp 5,5 juta setelah mendapatkan insentif pajak Rp 7 juta dari pemerintah.


Berbagai Hal Penting dalam Seleksi PPPK Guru 2023, dari Materi Tes hingga Masa Sanggah

3 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Nadiem Makarim menyiapkan tiga solusi untuk mempercepat perekrutan 1 juta guru PPPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Berbagai Hal Penting dalam Seleksi PPPK Guru 2023, dari Materi Tes hingga Masa Sanggah

Perbedaan lainnya seleksi PPPK 2023 dibanding tahun lalu yakni meski harus membuat akun baru, para guru lulus PG yang merupakan P1 tidak dites lagi.