Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

67 Ribu Guru Non-PNS akan Terima Insentif, Mulai 200 Ribu per Bulan

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 67 ribu guru dan pendidik non-PNS akan kembali mendapat peluang untuk memperoleh bantuan insentif pada 2023. Guru dan pendidik non-PNS di semua jenjang pendidikan berhak menerima bantuan insentif ini, mulai dari pendidik PAUD nonformal, guru TK, guru pendidikan dasar, sampai guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang ditujukan bagi guru non-PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik, bantuan  insentif diberikan pada guru  dan pendidik non-PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

“Yang penting para  pendidik ini non-Aparatur Sipil Negara dan belum memiliki sertifikat pendidik, serta tidak berstatus sebagai kepala sekolah,” kata Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sri Lestariningsih yang akrab disapa Bu Ning mengungkapkan hal tersebut pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Pemberian Aneka Tunjangan Guru Non-PNS dengan pemerintah daerah semester satu tahun anggaran 2023 di Jakarta, 2 Agustus, yang diunggah ke situs resmi, Senin 7 Agustus 2023.

Bagaimana Cara Memperoleh Insentif?

Ning menjelaskan, untuk memperoleh bantuan insentif tersebut, guru yang bersangkutan harus secara berkala melakukan pembaruan data di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Berdasarkan data itulah Puslapdik melakukan sinkronisasi data guru untuk penetapan calon penerima bantuan insentif. 

Untuk guru di pendidikan formal seperti guru TK, pendidikan dasar, menengah dan khusus, usulan penerima bantuan dilakukan oleh dinas melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-ANTUN) kepada Puslapdik, yang selanjutnya akan melalui proses verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui SK.

“Sedangkan untuk pendidik di pendidikan nonformal seperti Kelompok Bermain (KB) dan Taman Penitipan Anak (TPA), usulan diambil dari Dapodik. Setelah sinkronisasi, Puslapdik mengirim data calon penerima ke dinas pendidikan untuk kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh dinas. Hasil verifikasi dan validasi selanjutnya diusulkan kepada Puslapdik,” paparnya.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, dinas akan mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif paling lambat akhir November 2023. Sedangkan, Puslapdik menerbitkan SK penetapan mulai Oktober sampai Desember.

Setelah SK terbit, Puslapdik selanjutnya melakukan pembayaran bantuan yang juga jatuh pada Oktober sampai Desember. “Pembayaran bantuan insentif ini dilakukan sekaligus selama setahun atau 12 bulan dan terhitung mulai Januari 2023,” ujar Ning.

Baca juga: Mengapa Pendaftaran Kedokteran UPI Mepet, di Luar Waktu Reguler? Ini Penjelasan Wakil Rektor

Besaran Bantuan Insentif

Bantuan insentif bagi pendidik KB/TPA ditetapkan sebesar Rp200 ribu per bulan. Sedangkan untuk guru TK, Dikdas, Dikmen, dan Diksus ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jadi, pembayaran untuk pendidik KB dan PAUD misalnya, Rp200 ribu kali 12 bulan, sebesar Rp2,4 juta. Sedangkan untuk guru Dikdas, Dikmen dan Diksus Rp300 ribu kali 12 bulan, yakni Rp3,6 juta,” terangnya.

Penyaluran bantuan insentif ini mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023. 

Kata Ning, tidak semua guru dan pendidik non-PNS tak berserikat akan menerima bantuan insentif. Dari jumlah 67 ribu yang masuk nominasi penerima bantuan insentif, kemungkinan akan ada sebagian guru yang dinilai tidak layak menerima bantuan. 

“Tahun 2022 lalu misalnya, dari 67 ribu guru dan pendidikan yang dinominasikan, setelah dilakukan verifikasi dan validasi,  ada sebanyak 1.896 guru dan pendidik yang tidak layak menerima tunjangan,” ungkapnya.

Guru dan pendidik tersebut dinilai tidak layak menerima bantuan karena berbagai hal, seperti sudah meninggal; terdata sebagai PNS; NIK tidak valid; diketahui sudah tidak aktif mengajar, baik karena sekolahnya sudah ditutup atau bukan berstatus guru; memiliki sertifikat pendidik; bahkan ada yang menyatakan tidak bersedia menerima tunjangan.

“Penyebab lain adalah masa kerja kurang dari 17 tahun untuk guru di pendidikan formal dan kurang dari 11 tahun untuk pendidik di KB/TPA,” jelas Ning.

Dia menegaskan bahwa guru yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan  tidak bisa digantikan oleh guru lain.

“Tidak bisa digantikan, sebab data guru dan pendidik yang sudah memenuhi syarat dan masuk nominasi itu sudah seluruhnya ditarik  dari Dapodik, jadi tidak ada lagi yang bisa diusulkan sebagai pengganti,” tuturnya.

Proses penyaluran  bantuan insentif guru formal bisa diakses oleh guru melalui situs Info GTK, sedangkan proses pencairan bisa dipantau dinas melalui Sistem Informasi Pembayaran atau Simbar non-PNS.

“Tahun 2023 ini, informasi terkait penyaluran dan pencairan aneka tunjangan guru non-PNS bisa dipantau lewat SMS Blast melalui nomor HP guru yang tercatat di Dapodik. Karena itu, guru diimbau mendaftarkan nomor HP yang aktif di Dapodik, memastikan HP tercukupi pulsanya, dan jangan sering ganti nomor HP,” katanya.

Pilihan Editor: Kedokteran ITS Dibanjiri Ribuan Pendaftar, Hanya 1,67 Persen Peserta yang Lolos Seleksi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

1 hari lalu

Mumaya Kogoya (kiri) dan anaknya Melfin Melelen menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Gudang Garam, Skanto, Keerom, Papua, Kamis 27 Agustus 2020. Program Indonesia Pintar (PIP) melalui KIP dalam adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia usia 6-21 tahun diresmikan sejak tahun 2014 silam. ANTARA FOTO/Indrayadi TH
Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

Program Indonesia Pintar dari kemendikbudristek untuk pendidikan keluarga miski. Cara cek penerima PIP melalui online dengan NIK dan NISN.


4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

1 hari lalu

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

Apa saja prodi dengan kuota terbesar di PPG Prajabatan?


Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

2 hari lalu

Ilustrasi plagiat
Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

Dalam email permintaan maaf kepada Ilias Alami, dosen ITPLN terkesan seperti menyalahkan mahasiswa.


Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

6 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada acara peringatan Hari Guru Nasional 2023 di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (25 November 2023). Acara ini dihadiri sekitar 7,500 guru. (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.


Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

7 hari lalu

Suasana peringatan Hari Kartini oleh Siswa SDN Paseban 03 Paseban, Jakarta, 21 April 2016. Hari Kartini diperingati dengan mengenakan pakaian adat dan berpawai di sekitar sekolah. TEMPO/Subekti.
Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

Viral pakaian adat yang menjadi seragam sekolah untuk pelajar SD, SMP, dan SMA di media sosial X mendapat respons Kemendikbud. Begini penjelasannya.


Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Kumba Digdowiseiso

7 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Kumba Digdowiseiso

Unas membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang diduga melibatkan Kumba Digdowiseiso.


Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

7 hari lalu

Satria Unggul Wicaksana Dosen UM Surabaya. um-surabaya.ac.id
Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

Koordinator KIKA, Satria Unggul, mengatakan bahwa keputusan yang jadi pilihan Kumba Digdowiseiso harus dihormati.


4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

8 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

Soal kasus Kumba Digdowiseiso, begini poin seruan KIKA atas kasus pelanggaran akademik.


Kumba Digdowiseiso Publikasi 160 Jurnal di 2024, KIKA Duga Ada Praktik yang Salah

9 hari lalu

Satria Unggul Wicaksana Dosen UM Surabaya. um-surabaya.ac.id
Kumba Digdowiseiso Publikasi 160 Jurnal di 2024, KIKA Duga Ada Praktik yang Salah

KIKA meragukan gelar guru besar yang disematkan kepada Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional (Unas) Kumba Digdowiseiso


Kumba Digdowiseiso, Diduga Catut Nama Dosen hingga Bantahannya

9 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Kumba Digdowiseiso, Diduga Catut Nama Dosen hingga Bantahannya

Sosok Kumba Digdowiseiso menjadi sorotan dunia akademisi tak hanya di Tanah Air, bahkan luar negeri