Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

67 Ribu Guru Non-PNS akan Terima Insentif, Mulai 200 Ribu per Bulan

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 67 ribu guru dan pendidik non-PNS akan kembali mendapat peluang untuk memperoleh bantuan insentif pada 2023. Guru dan pendidik non-PNS di semua jenjang pendidikan berhak menerima bantuan insentif ini, mulai dari pendidik PAUD nonformal, guru TK, guru pendidikan dasar, sampai guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang ditujukan bagi guru non-PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik, bantuan  insentif diberikan pada guru  dan pendidik non-PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

“Yang penting para  pendidik ini non-Aparatur Sipil Negara dan belum memiliki sertifikat pendidik, serta tidak berstatus sebagai kepala sekolah,” kata Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sri Lestariningsih yang akrab disapa Bu Ning mengungkapkan hal tersebut pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Pemberian Aneka Tunjangan Guru Non-PNS dengan pemerintah daerah semester satu tahun anggaran 2023 di Jakarta, 2 Agustus, yang diunggah ke situs resmi, Senin 7 Agustus 2023.

Bagaimana Cara Memperoleh Insentif?

Ning menjelaskan, untuk memperoleh bantuan insentif tersebut, guru yang bersangkutan harus secara berkala melakukan pembaruan data di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Berdasarkan data itulah Puslapdik melakukan sinkronisasi data guru untuk penetapan calon penerima bantuan insentif. 

Untuk guru di pendidikan formal seperti guru TK, pendidikan dasar, menengah dan khusus, usulan penerima bantuan dilakukan oleh dinas melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-ANTUN) kepada Puslapdik, yang selanjutnya akan melalui proses verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui SK.

“Sedangkan untuk pendidik di pendidikan nonformal seperti Kelompok Bermain (KB) dan Taman Penitipan Anak (TPA), usulan diambil dari Dapodik. Setelah sinkronisasi, Puslapdik mengirim data calon penerima ke dinas pendidikan untuk kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh dinas. Hasil verifikasi dan validasi selanjutnya diusulkan kepada Puslapdik,” paparnya.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, dinas akan mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif paling lambat akhir November 2023. Sedangkan, Puslapdik menerbitkan SK penetapan mulai Oktober sampai Desember.

Setelah SK terbit, Puslapdik selanjutnya melakukan pembayaran bantuan yang juga jatuh pada Oktober sampai Desember. “Pembayaran bantuan insentif ini dilakukan sekaligus selama setahun atau 12 bulan dan terhitung mulai Januari 2023,” ujar Ning.

Baca juga: Mengapa Pendaftaran Kedokteran UPI Mepet, di Luar Waktu Reguler? Ini Penjelasan Wakil Rektor

Besaran Bantuan Insentif

Bantuan insentif bagi pendidik KB/TPA ditetapkan sebesar Rp200 ribu per bulan. Sedangkan untuk guru TK, Dikdas, Dikmen, dan Diksus ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jadi, pembayaran untuk pendidik KB dan PAUD misalnya, Rp200 ribu kali 12 bulan, sebesar Rp2,4 juta. Sedangkan untuk guru Dikdas, Dikmen dan Diksus Rp300 ribu kali 12 bulan, yakni Rp3,6 juta,” terangnya.

Penyaluran bantuan insentif ini mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023. 

Kata Ning, tidak semua guru dan pendidik non-PNS tak berserikat akan menerima bantuan insentif. Dari jumlah 67 ribu yang masuk nominasi penerima bantuan insentif, kemungkinan akan ada sebagian guru yang dinilai tidak layak menerima bantuan. 

“Tahun 2022 lalu misalnya, dari 67 ribu guru dan pendidikan yang dinominasikan, setelah dilakukan verifikasi dan validasi,  ada sebanyak 1.896 guru dan pendidik yang tidak layak menerima tunjangan,” ungkapnya.

Guru dan pendidik tersebut dinilai tidak layak menerima bantuan karena berbagai hal, seperti sudah meninggal; terdata sebagai PNS; NIK tidak valid; diketahui sudah tidak aktif mengajar, baik karena sekolahnya sudah ditutup atau bukan berstatus guru; memiliki sertifikat pendidik; bahkan ada yang menyatakan tidak bersedia menerima tunjangan.

“Penyebab lain adalah masa kerja kurang dari 17 tahun untuk guru di pendidikan formal dan kurang dari 11 tahun untuk pendidik di KB/TPA,” jelas Ning.

Dia menegaskan bahwa guru yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan  tidak bisa digantikan oleh guru lain.

“Tidak bisa digantikan, sebab data guru dan pendidik yang sudah memenuhi syarat dan masuk nominasi itu sudah seluruhnya ditarik  dari Dapodik, jadi tidak ada lagi yang bisa diusulkan sebagai pengganti,” tuturnya.

Proses penyaluran  bantuan insentif guru formal bisa diakses oleh guru melalui situs Info GTK, sedangkan proses pencairan bisa dipantau dinas melalui Sistem Informasi Pembayaran atau Simbar non-PNS.

“Tahun 2023 ini, informasi terkait penyaluran dan pencairan aneka tunjangan guru non-PNS bisa dipantau lewat SMS Blast melalui nomor HP guru yang tercatat di Dapodik. Karena itu, guru diimbau mendaftarkan nomor HP yang aktif di Dapodik, memastikan HP tercukupi pulsanya, dan jangan sering ganti nomor HP,” katanya.

Pilihan Editor: Kedokteran ITS Dibanjiri Ribuan Pendaftar, Hanya 1,67 Persen Peserta yang Lolos Seleksi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menuai Protes dan Kritik dari Mahasiswa, Ini Kilas Balik Penerapan UKT

5 jam lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Menuai Protes dan Kritik dari Mahasiswa, Ini Kilas Balik Penerapan UKT

Seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia sudah menerapkan sistem UKT ini sejak 2013.


Skor Literasi Anjlok, Kemendikbudristek Sebar 4 Juta Eksemplar Buku ke Sekolah di Indonesia

1 hari lalu

Sejumlah anak membaca buku cerita di Perpustakaan Umum dan Depo Arsip Jakarta Timur, Rawa Bunga, Jatinegara, Kamis, 30 Desember 2021. Keberadaan perpustakaan umum menjadi alternatif hiburan bagi anak-anak dalam mengisi waktu liburan sekolah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Skor Literasi Anjlok, Kemendikbudristek Sebar 4 Juta Eksemplar Buku ke Sekolah di Indonesia

Kemendikbudristek menyebar jutaan buku pengayaan ke sekolah di berbagai daerah. Upaya mengatasi pelemahan literasi membaca.


Yusril Sebut Prabowo Bisa Tambah Nomenklatur Kementerian: Lewat Revisi UU atau Keluarkan Perpu

2 hari lalu

Pakar Hukum Tara Negara Yusril Ihza Mahendra menjawa pertayaan awak media saat akan menjalani pemeriksaan kasus ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 January 2024. Yusri mengaku tidak ada persiapan khusus sebelum diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan yang dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yusril Sebut Prabowo Bisa Tambah Nomenklatur Kementerian: Lewat Revisi UU atau Keluarkan Perpu

Yusril mengatakan, Prabowo bisa menambah nomenklatur kementerian dengan melakukan revisi Undang-Undang Kementerian Negera.


Yusril Dukung Prabowo Tambah Kementerian, Singgung Kemendikbudristek yang Terlalu Gemuk

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Yusril Dukung Prabowo Tambah Kementerian, Singgung Kemendikbudristek yang Terlalu Gemuk

Menurut Yusril, setelah Prabowo dilantik jadi presiden, ia bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur kementerian.


UKT Terus Naik, BEM UI: Kampus Tak Terbuka, Mahasiswa Seolah Beli Kucing Dalam Karung

3 hari lalu

Ketua BEM UI Verrel Uziel menyampaikan pandangan terkait pesan kebangsaan guru besar UI di pelataran gedung rektorat UI, Depok, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
UKT Terus Naik, BEM UI: Kampus Tak Terbuka, Mahasiswa Seolah Beli Kucing Dalam Karung

UI menerbitkan sistem biaya operasional pendidikan atau BOP yang baru dalam 5 kelompok UKT. Hingga kini, SK rektor soal UKT belum terbit.


Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

6 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri agenda perilisan Peraturan Mendikbudristek tentang Kurikulum pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di Gedung Kemdikbud, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

Dalam perayaan Hardiknas 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan transformasi dalam kebijakan Merdeka Belajar butuh risiko dan keberanian besar.


Festival Bahasa Ibu, Cara Kemendikbudristek Mengawetkan Bahasa Daerah

6 hari lalu

Siswa SDN 295 Pinrang, Sulawesi Selatan, sedang belajar bahasa daerah aksara Lontara Bugis, Sabtu 13 Februari 2021. TEMPO | Didit Hariyadi
Festival Bahasa Ibu, Cara Kemendikbudristek Mengawetkan Bahasa Daerah

Kemendikbudristek menggelar festival bahasa ibu nasional. Berisi talenta penjaga bahasa etnis dari berbagai wilayah.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

6 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

6 hari lalu

Kampus Universitas Jember. Sumber foto : unej.co.id KOMUNIKA ONLINE
Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

Penghargaan itu diharapkan akan semakin memotivasi keluarga besar Universitas Jember untuk menjadi yang lebih baik lagi.


FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

7 hari lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

FSGI prihatin karena masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam perayaan hardiknas 2024