Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Moeldoko menyambut kedatangan redaksi Tempo.co di Kantor Staf Presiden. (Foto: TEMPO/Dimas Prasetyo)
Moeldoko menyambut kedatangan redaksi Tempo.co di Kantor Staf Presiden. (Foto: TEMPO/Dimas Prasetyo)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan Partai Demokrat pada Kamis, 10 Agustus 2023. 

Duduk perkara kisruh ini dimulai pada awal Februari 2021 saat Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengumumkan ada upaya di luar partai untuk yang akan mengkudeta Demokrat di era kepemimpinannya.

Tak lama, Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat diselenggarakan di Hotel The Hill Hotel and Resort, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021. KLB itu menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembin

AHY dan Moeldoko membawa sengketa ini ke jalur hukum. Kekalahan Moeldoko ini bukan kali pertama. Berbagai gugatan telah dilakukan  baik ke Kementerian Hukum dan HAM, PN Jakarta Pusat, hingga PTUN, namun tetap kalah. Lantas, bagaimana rekam jejak karier dan pendidikan Moeldoko? 

Rekam Jejak Karier Moeldoko

Dilansir dari situs Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI), Moeldoko menempuh pendidikan militernya di Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Akabri (sekarang berganti nama menjadi Akademi Militer atau Akmil) di Magelang pada 1981. Pria kelahiran Kediri, 8 Juli 1957 itu menjadi lulusan terbaik dan meraih penghargaan Bintang Adhi Makayasa. 

Setelah itu, Moeldoko ditugaskan sebagai Komandan Pleton di Batalyon Infanteri Lintas Udara (Yonif Linud) 700 Komando Daerah Militer atau Kodam VII/Wirabuana. Ia dibebani tugas dalam Operasi Seroja Timor-Timur 1984 serta penugasan lainnya, seperti ke Irak-Kuwait, Amerika Serikat, dan Kanada.

Adapun beberapa jabatan yang pernah dipegangnya, antara lain Komandan Kompi A Yonif Linud 700/BS, Kepala Seksi Operasi Yonif Linud 700/BS, Perwira Operasi Kodim 1408/BS Makassar, Wadan Yonif 202/Tajimalela, Kepala Seksi Teritorial Brigif-1 PAM IK/JS, Danyonif 101/Jaya Yudha, Dandim 0501 BS/Jakarta Pusat, dan Sepri Wakil KSAD. 

Selain itu, ada pula jabatan lain, seperti Pabadya-3 Ops PB-IV/Sopsad, Brigif-1 Pengamanan Ibu Kota, Asops Kasdam VI/TPR, Dirbindiklat Pussenif, Danrindam VI/TPR, Danrem 141/TP Dam VII/WRB, dan Pa Ahli KSAD Bidang Ekonomi. 

Kariernya Terus Meroket

Pada 2008, ia dipercaya menjadi Dirdok Kodiklat TNI AD Komando Daerah Militer Jayakarta (disingkat Kodam Jaya). Pada 2010-2011, ia mengalami tiga kali kenaikan pangkat dan rotasi jabatan, mulai dari Panglima Divisi 1/Kostrad, Pangdam XII/Tanjungpura, Panglima III/Siliwangi, dan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selang dua tahun kemdian, Moeldoko menduduki posisi Wakil Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Selanjutnya ia mengemban amanah sebagai Kepala Staf TNI AD (KSAD) pada 22 Mei 2013. 

Hanya menjabat tiga bulan, Presiden SBY melantik Moeldoko menjadi Panglima TNI pada Jumat, 30 Agustus 2013. SBY mengambil sumpah lulusan terbaik Akmil 1981 tersebut untuk menggantikan Laksamana Agus Suhartono yang sudah memasuki masa purna jabatan. 

Pada 2014, anak dari pasangan Moestaman dan Masfuah itu menyelesaikan pendidikan pascasarjana dan meraih gelar doktor program Ilmu Administrasi di UI. Tak hanya itu, Moeldoko juga mendapatkan gelar doktor kehormatan atau honoris causa bidang Manajemen Strategi Pembangunan Sumber Daya Manusia dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) pada Sabtu, 22 Oktober 2022. 

Moeldoko dipilih Presiden Joko Widodo untuk menjadi Kepala Staf Kepresidenan menggantikan Teten Masduki pada Rabu, 17 Januari 2018. Ia menduduki jabatan yang sama hingga kini. 

Moeldoko juga menyabet sejumlah penghargaan, di antaranya Satya Lencana Kesetiaan VIII, XVI, dan XXIV, Satya Lencana Seroja, tanda jasa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Satya Lencana Santi Dharma, Bintang Kartika Eka Paksi Nararya, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, dan Bintang Yudha Dharma Nararya. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

 Pilihan Editor: Raih 4 Gelar di Usia 25 Tahun, Wiwit Nurhidayah Ingin Terus Belajar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

12 jam lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.


Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

18 jam lalu

Ria Ricis dan Teuku Ryan mengungkap nama anaknya di acara akikah, Jumat, 5 Agustus 2022 (tangkapan layar YouTube)
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan


Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

18 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.


Pilkada 2024 Kota Semarang: PKS dan Golkar Jajaki Koalisi, Demokrat Usung Yoyok Sukawi

22 jam lalu

Ketua DPD Partai Golkar Kota Semarang Erry Sadewo bersalaman dengan Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Semarang Suharsono, di Kantor DPD PKS Kota Semarang, Senin 6 Mei 2024. ANTARA/HO-PKS
Pilkada 2024 Kota Semarang: PKS dan Golkar Jajaki Koalisi, Demokrat Usung Yoyok Sukawi

PKS dan Golkar Kota Semarang jajaki koalisi untuk memenuhi syarat 20 persen kursi legislatif guna mengusung calon di Pilkada 2024.


Ahok dan Anies Digadang-gadang Maju Lagi, Demokrat Berharap Pilkada Jakarta Tidak Panas Seperti Dulu

1 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono usai melakukan tes terhadap calon wali kota Jakarta Utara di DPRD DKI, 16 Februari 2021. Tempo/Imam Hamdi
Ahok dan Anies Digadang-gadang Maju Lagi, Demokrat Berharap Pilkada Jakarta Tidak Panas Seperti Dulu

Demokrat tidak mempermasalahkan majunya kembali Anies Baswedan maupun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada Jakarta.


Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Gerindra menyatakan Prabowo sudah mendiskusikan pembentukan presidential club sejak bertahun-tahun lalu.


Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 12 November 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

Gibran mengaku tak tahu siapa yang dimaksud Luhut soal orang toxic yang jangan dibawa ke pemerintahan Prabowo.


Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

1 hari lalu

Logo Partai Gerindra
Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.


Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Roeslani (tengah), Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman (kedua kiri) bersama jajaran TKN memberikan keterangan pers membantah tudingan soal Prabowo hanya menjabat 2 tahun sebagai Presiden di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu, 11 Februari 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

Partai Demokrat dan Partai Gerindra respons begini soal Luhut yang meminta Prabowo untuk tidak membawa 'orang toxic' ke kabinetnya.


KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg