TEMPO.CO, Jakarta - Sistem zonasi sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia terus menuai sorotan. Berbagai modus dilakukan orang tua/wali agar calon siswa bisa diterima di tempat pendidikan favorit, seperti jual beli kursi hingga memanipulasi Kartu Keluarga (KK).
Imbasnya, berbagai kalangan mulai mengkritisi kebijakan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tersebut. Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pun menyebut sistem zonasi merupakan warisan kebijakan Muhadjir Effendy. Lantas, selain Indonesia, di mana saja negara yang menerapkan sistem zonasi sekolah?
Daftar negara yang terapkan sistem zonasi sekolah
Tempo merangkum sederet negara yang menggunakan sistem zonasi untuk penerimaan siswa baru di sekolah.
1. Malaysia
Sistem zonasi sekolah di Malaysia diterapkan pada tingkat prasekolah. Dikutip dari malaysia.gov.my, meski tidak wajib, hampir semua orang tua/wali mendaftarkan anaknya ke lembaga prasekolah.
Adapun jenis-jenis pendidikan yang ditawarkan untuk anak-anak berusia 3-5 tahun, yaitu Prasekolah Kementerian Pendidikan (MOE) Malaysia, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kemas Anak, Taman Kanak-kanak (TK) Persatuan, TK Islam di bawah Dewan Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) dan Prasekolah Departemen Agama Islam Selangor (JAIS).
2. Jepang
Berdasarkan publikasi laman resmi Kementerian Pendidikan, Budaya, Olahraga, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jepang, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri yang akan dimasuki siswa baru akan ditentukan oleh pemerintah.
Biasanya, Dewan Pendidikan Kotamadya di Negeri Sakura akan bertugas memberi tahu orang tua/wali terkait waktu masuk sekolah dan administrasi lainnya yang diperlukan. Sistem penentuan zonasi sekolah juga tidak dilakukan sembarangan guna menghindari perasaan tidak adil yang dirasakan peserta didik.
Walaupun demikian, kebijakan zonasi sekolah sebenarnya tidak memiliki dasar hukum dan ditetapkan oleh keputusan Dewan Pendidikan masing-masing kotamadya. Namun, orang tua/wali yang menginginkan sekolah berbeda dari rekomendasi pemerintah harus melewati serangkaian prosesi ketat. Nantinya, pemerintah setempat akan menimbang alasan keberatan yang diajukan.
3. Australia
Australia menjadi salah satu negara yang menerapkan sistem zonasi sekolah. Menurut laman Departemen Pendidikan Australia Selatan, sekolah di Negeri Kanguru tersebut memberikan prioritas pendaftaran kepada anak-anak yang tinggal di dalam area geografis daerah tangkapan (catchment areas). Daerah tangkapan sendiri merupakan kawasan di sekitar lembaga pendidikan yang paling dekat dengan jalan raya.
Sebagian besar sekolah menengah atas di metropolitan Adelaide diatur berdasarkan sistem zonasi. Begitu pula dengan sejumlah sekolah tingkat dasar. Namun, beberapa institusi juga masuk dalam area bersama yang memungkinkan siswa untuk mempunyai sejumlah alternatif sekolah lokal pilihan.
4. Inggris, London
Menurut Simply London, untuk dapat masuk ke sekolah negeri di London, Inggris, siswa harus mematuhi peraturan sistem zonasi yang ditetapkan. Penerapan kebijakan tersebut diklaim mampu membantu memastikan penyebaran siswa yang adil dan merata. Pembagian wilayahnya dibedakan menjadi empat, yaitu area membentuk melingkar, jarak tempuh jalan kaki ke sekolah, area penerimaan prioritas, dan sekolah paling dekat dari rumah.
5. Amerika Serikat, Negara Bagian Texas
Negara bagian Texas, Amerika Serikat juga menjadi salah satu negara yang menerapkan sistem zonasi sekolah. Dilansir dari laman Texas Education Agency (TEA), para siswa mengenyam pendidikan di institusi yang ditentukan oleh batas distrik sebagaimana Bab 11 Kode Pendidikan Texas. Nantinya, lembaga Distrik Sekolah yang menugaskan anak-anak untuk hadir di area yang diputuskan.
Meski begitu, Distrik Sekolah dapat membuat perjanjian transfer untuk menerima siswa satu sama lain. Tak hanya itu, melalui program Hibah Pendidikan Publik (PEG), peserta didik bisa meminta untuk bersekolah di sekolah negeri lain di wilayah tersebut.
Selain di Texas, dinukil dari laman New York Casas, pemerintah New York City (NYC) menerapkan sistem zonasi sekolah. Setiap anak berusia 5-21 tahun berhak mendapatkan pendidikan gratis di institusi yang ditetapkan. Apabila sekolah penuh, siswa bisa ditempatkan di sekolah tetangga dengan ruang yang tersedia.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Nadiem Ungkap Alasan Lanjutkan Kebijakan PPDB Zonasi yang Dicetuskan Muhadjir