Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Reaksi Aktivis Lingkungan Soal Kebijakan Pengurangan Buangan Sampah Kota Bandung

image-gnews
Warga bersama relawan dan petugas mengangkat sampah dari Sungai Cikeruh di Kampung Rancabango, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 26 Juli 2023. Pembersihan Sungai Cikeruh yang dipenuhi sampah dilakukan setelah komunitas Pandawara menggagas kolaborasi pembersihan sampah Sungai Cikeruh di media sosial. Operasi pengangkatan sampah ini juga melibatkan instansi-instansi terkait dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. TEMPO/Prima Mulia
Warga bersama relawan dan petugas mengangkat sampah dari Sungai Cikeruh di Kampung Rancabango, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 26 Juli 2023. Pembersihan Sungai Cikeruh yang dipenuhi sampah dilakukan setelah komunitas Pandawara menggagas kolaborasi pembersihan sampah Sungai Cikeruh di media sosial. Operasi pengangkatan sampah ini juga melibatkan instansi-instansi terkait dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurangan buangan sampah dari wilayah Bandung Raya ke Tempat Pembuangan Akhir atau TPA di Sarimukti mulai berlaku Senin, 14 Agustus 2023. Kalangan aktivis lingkungan menyoroti upaya pemerintah Kota Bandung sebagai pengirim sampah terbanyak untuk mengurangi limbah.

“Komitmen pengurangan itu yang diharapkan. Pengurangan buangan 10 rit per bulan itu hanya senilai 50 ton per hari, padahal sampah yang harus dikurangi jauh lebih banyak,” kata David Sutasurya, Koordinator Forum Bandung Juara Bebas Sampah, Senin, 14 Agustus 2023.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi pembuangan sampah dari Kota dan Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat mulai 14 Agustus 2023. Pembatasan itu terkait permasalahan timbunan sampah di TPA Sarimukti yang melebihi kapasitas, kinerja Instalasi Pengolahan Air Lindi dan pencemaran ke Sungai Ciganas dan Sungai Cipanauan. Pembuangan sampah dikembalikan ke perjanjian semula pada 2016.

Kota Bandung yang paling banyak yaitu 868 ton dengan 201 ritasi per hari. Sementara timbulan sampahnya kini bisa mencapai 1.594,18 ton per hari, atau hampir dua kali lipat dari kuota 868 ton per hari. 

Sementara menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Dudy Prayudi, jumlah sampah harian yang diangkut ke TPA Sarimukti sebanyak 1.300 ton dengan 259 ritasi buangan. Selama lima bulan ke depan pembuangan dikurangi 10 rit per hari mulai akhir Agustus.

”Sambil kami berproses mengurangi sampah di daerah kota,” katanya pekan lalu.  Upaya lain membuat tiga tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) yang akan dibangun Kementerian Pekerjaan Umum tahun ini di Nyengseret, Taman Tegalega, dan bekas TPA Cicabe. 

Menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel, hasil pengolahan sampahnya menjadi bahan bakar pengganti batu bara yang akan dikirimkan ke pabrik tekstil dan semen. Kementerian akan membiayai operasional pengolahan itu selama 10 bulan. “Kalau ini bisa beroperasi, minimal kita bisa mengurangi 100 ton sampah,” katanya. 

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Jawa Barat Meiki W. Paendong menyambut baik rencana pengurangan sampah di Kota Bandung. Namun begitu dia menyayangkan beberapa rencana cara pengurangan sampah yang dinilai tidak ramah lingkungan, seperti RDF dan tungku bakar. “RDF memberi dampak  pada lingkungan karena menghasilkan partikulat pencemar ke udara,” ujarnya Senin, 14 Agustus 2023. 

Menurutnya metode RDF itu  mengolah hasil akhir sampah yang dikeringkan lalu dicacah dan dibentuk menjadi pelet untuk dipakai sebagai pengganti atau campuran batu bara di pabrik semen atau memanaskan boiler.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Banyak Kampus Bikin Fakultas Kedokteran, Bagaimana Rencana ITB?

Pembakaran RDF memperparah laju perubahan iklim

Pembakaran RDF dinilai tidak hanya mencemari udara tapi juga menghasilkan lepasan emisi yang memperparah laju perubahan iklim.”Niat mengurangi emisi dari bahan bakar batu bara tapi malah menambahnya dari membakar  sampah atau RDF  itu sendiri,” ujar Meiki. 

David Sutasurya mengatakan, teknologi RDF didorong oleh pemerintah pusat tanpa kajian yang mendalam dan berjangka panjang. “Jadi sangat disayangkan bila Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung justru mempromosikan teknologi yang mencemari lingkungan,” kata pendiri sekaligus Direktur Eksekutif YPBB atau Yaksa Pelestari Bumi Berkelanjutan itu.

Dia mempertanyakan koordinasi antara Kementerian Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal pengelolaan sampah dan cara pengurangan sampah yang menimbulkan polusi.

Menurutnya sampah organik Kota Bandung diperkirakan total mencapai 900 ton per hari. Selain itu berbagai studi sudah menunjukkan bahwa 40 persen atau lebih sampah kota Bandung adalah limbah makanan yang itu tidak cocok untuk dibuat RDF. “Dan kalau pun masuk ke fasiltias RDF akan membebani proses yang akan membuat proses produksi menjadi mahal,” ujarnya.

Pilihan Editor: Jejak Pendidikan dan Karier Yenny Wahid, Putri Gus Dur Jebolan Harvard yang Siap Jadi Cawapres

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Riset Pemprov Jakarta: Truk dan Motor Sumber Utama Polusi Udara di Jakarta

3 hari lalu

Suasana Monas yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat 21 Juni 2024. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 15.53 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta berada pada angka 155 yang menempatkannya sebagai kota besar dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia di bawah Kinshasa, Kongo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Riset Pemprov Jakarta: Truk dan Motor Sumber Utama Polusi Udara di Jakarta

Hasil kajian ini penting untuk memberikan informasi mendasar untuk memahami sumber polusi di Jakarta.


Studi: Kendaraan Berat Penyumbang Terbesar Emisi Partikulat Sektor Transportasi Jakarta

4 hari lalu

Truk tiga sumbu. Shutterstock
Studi: Kendaraan Berat Penyumbang Terbesar Emisi Partikulat Sektor Transportasi Jakarta

Kendaraan berat, terutama truk, adalah penyumbang terbesar emisi partikulat (PM10, PM 2.5, dan karbon hitam), NOx, dan SO2.


Jawa Barat Batasi Pasokan Sampah ke TPA Sarimukti, Sampah Mulai Menggunung

6 hari lalu

Alat berat meratakan sampah yang baru dibuang di zona darurat TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bndung Barat, Jawa Barat, 28 Desember 2023. Pasca kebakaran, tempat pembuangan akhir ini tak bisa menampung buangan sampah secara maksimal setelah area landfill zona 1-4 ditutup. TEMPO/Prima Mulia
Jawa Barat Batasi Pasokan Sampah ke TPA Sarimukti, Sampah Mulai Menggunung

Sudah ada komitmen dari kabupaten/kota di Bandung Raya untuk mengurangi pengiriman sampahnya masing-masing ke TPA Sarimukti.


Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Perkiraan Tarif Retribusi Sampah Rumah Tangga di Jakarta

7 hari lalu

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam acara Apresiasi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) 2024 di Gedung PKK Melati Jaya, Ragunan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. (TEMPO/Defara)
Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Perkiraan Tarif Retribusi Sampah Rumah Tangga di Jakarta

Pemprov Jakarta bakal menerapkan retribusi sampah rumah tangga pada Januari 2025. Tarifnya disesuaikan dengan pengeluaran listrik.


KLHK Beri Apresiasi 20 Produsen yang Melaksanakan Peta Jalan Pengurangan Sampah

8 hari lalu

Apresiasi pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen periode 2024 di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Tempo/Irsyan
KLHK Beri Apresiasi 20 Produsen yang Melaksanakan Peta Jalan Pengurangan Sampah

Sebanyak 52 produsen telah menyusun dan melaksanakan peta jalan pengurangan sampah.


Perjuangan Tina Rambe Melawan Pabrik Sawit, dari Demonstrasi hingga Memeluk Anak dari Balik Jeruji Tahanan

8 hari lalu

Tina Rambe saat menjalani persidangan di PN Rantauparapat, Sumatera Utara. Dok: Istimewa
Perjuangan Tina Rambe Melawan Pabrik Sawit, dari Demonstrasi hingga Memeluk Anak dari Balik Jeruji Tahanan

Aktivis lingkungan Tina Rambe divonis penjara lima bulan 21 hari gara-gara menggelar unjuk rasa melawan pendirian pabrik sawit.


Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

11 hari lalu

Tina Rambe saat menjalani persidangan di PN Rantauparapat, Sumatera Utara. Dok: Istimewa
Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

Tina Rambe dibui setelah menolak pabrik kelapa sawit. Masalah hukum pernah menyasar aktivis lingkungan lainnya, Daniel Tangkilisan.


Transaksi Bursa Karbon RI Tembus Rp 37 Miliar

12 hari lalu

Peringatan satu tahun Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis, 30 Oktober 2024. TEMPO/Hammam Izzuddin
Transaksi Bursa Karbon RI Tembus Rp 37 Miliar

Direktur Utama BEI Iman Rachman menargetkan pengguna jasa bursa karbon atau IDXCarbon tembus 100 pada akhir 2024.


Fakta Penting Aktivis Lingkungan Tina Rambe yang Dibui karena Tolak Pabrik Kelapa Sawit

12 hari lalu

Tina Rambe saat menjalani persidangan di PN Rantauparapat, Sumatera Utara. Dok: Istimewa
Fakta Penting Aktivis Lingkungan Tina Rambe yang Dibui karena Tolak Pabrik Kelapa Sawit

Anggota DPR Pangeran Khairul Saleh minta aparat penegak hukum menggunakan pendekatan pemulihan keadilan bagi Tina Rambe.


Kemenko Marves Ungkap Tantangan Transisi Energi di Tingkat Global

13 hari lalu

Tamu undangan dan awak media tengah mengikuti forum Indonesia Sustainable Energy Week (ISEW) 2024 di Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Dalam upaya menyongsong visi Indonesia Emas 2045, Indonesia berkomitmen mempercepat transisi energi berkeadilan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Langkah itu penting agar Indonesia bisa mencapai target net zero emission pada 2060 atau lebih cepat. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenko Marves Ungkap Tantangan Transisi Energi di Tingkat Global

Butuh waktu untuk mewujudkan transisi energi, salah satunya di sektor transportasi yang masih didominasi moda darat.