Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Kemen PPPA Minta Tradisi Joki Cilik di Bima Dihentikan

Reporter

image-gnews
Para joki cilik dengan kuda pacuannya melaju kencang dalam sesi latihan di arena pacuan kuda Desa Panda, Bima, NTB, Minggu (13/6/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Para joki cilik dengan kuda pacuannya melaju kencang dalam sesi latihan di arena pacuan kuda Desa Panda, Bima, NTB, Minggu (13/6/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Praktik joki cilik di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat menjadi sorotan setelah menelan korban jiwa. AB, 12 tahun tewas setelah terjatuh dari kuda yang dinaikinya dalam sesi latihan.

Peristiwa itu pun mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersikap. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mendorong agar praktik itu dihentikan karena membahayakan keselamatan dan kesehatan anak, bahkan berisiko pada kematian.

"Praktik penggunaan joki cilik ini agar dapat dihentikan karena berisiko pada kematian dan termasuk bentuk pekerjaan terburuk bagi anak mengingat anak dalam kondisi lingkungan pekerjaan yang tidak aman, membahayakan keselamatan, dan kesehatan anak, dan mengganggu tumbuh kembang anak secara keseluruhan," kata Nahar, Rabu, 16 Agustus 2023.

Terlebih, kejadian seperti itu bukan kali pertama. Kejadian serupa telah terjadi beberapa kali dengan korban meninggal, luka parah, maupun cacat adalah anak-anak.

"Kami turut prihatin atas kejadian insiden joki cilik yang terus berulang. Beberapa kali kami sudah melakukan pertemuan dan diskusi dengan organisasi perangkat daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama. Kami sepenuhnya paham bahwa ini (joki cilik) tradisi yang coba dipertahankan oleh masyarakat," kata Nahar.

Menurut Nahar, pihaknya keberatan dengan pelibatan anak sebagai joki kuda karena dapat mengancam jiwa anak. Apalagi jika tradisi tersebut diduga memenuhi unsur eksploitasi pekerja anak dan eksploitasi ekonomi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penggunaan joki anak usia 6 - 18 tahun di Bima karena berat badan joki anak jauh lebih ringan daripada berat badan joki dewasa. Itu memudahkan kuda untuk berlari dengan kencang dan mencapai garis finish dalam waktu yang cepat.

"Tradisi joki cilik ini rentan mencederai anak dari sisi pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Anak berpotensi untuk terluka, mengalami kecacatan, hingga meninggal dunia sekaligus rentan masuk ke dalam pusaran eksploitasi ekonomi yang membahayakan tumbuh kembang baik dari sisi fisik, mental, sosial, moral, maupun spiritual," kata Nahar.

Menurut Nahar, jika anak terjebak dalam situasi eksploitasi ekonomi, maka ia akan cenderung untuk kesulitan meneruskan pendidikan. "Hal ini berdampak pada minimnya aksesibilitas, yang dalam jangka panjang dapat melanggengkan kemiskinan. Sedangkan, dari konteks sosial, sangat mungkin jenis lingkungan pergaulan yang ditemui oleh anak adalah lingkungan yang tidak ramah anak," ujarnya.

Di samping itu, Nahar menyebut eksploitasi ekonomi pada anak tidak sejalan dengan arahan presiden, yaitu penurunan pekerja anak.

Di sisi lain, pemerintah daerah setempat telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bima Nomor 709/036/05/2022 tentang Joki Cilik Bagian dari Eksploitasi Anak yang merupakan langkah strategis dalam upaya perlindungan anak.  Menurut Nahar, dibutuhkan regulasi yang lebih tinggi dan tataran aplikatif agar pemenuhan hak dan perlindungan anak bisa lebih optimal.

“Perlu ada penegasan melalui Perda terkait Keselamatan Penyelenggaraan pacuan kuda yang tidak melibatkan anak. Semua aspek pacuan kuda yang berbahaya bagi keselamatan anak, perlu diatur dalam standar dan prosedur baku sesuai aturan Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI).

Nahar mengatakan peraturan daerah juga perlu memasukkan unsur penerapan sanksi bagi yang melanggar agar kasus kematian dan insiden yang mencelakakan anak dalam pacuan kuda tidak terulang kembali. "Pemerintah daerah punya kewajiban besar untuk memberikan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak di wilayah mereka,“ kata dia.

Pilihan Editor: Marak Kekerasan di Sekolah, Psikolog Anak Sebut Ada Pengaruh dari Pandemi Covid-19

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


7 Tokoh dalam Kisah Mahabharata

12 jam lalu

Mahabharata
7 Tokoh dalam Kisah Mahabharata

Mahabharata memiliki beberapa tokoh yang populer. Berikut 5 karakter utama dalam epos yang ditulis sejak 200-400 SM.


Mengenal Tradisi Tolak Bala Sejak Masa Sultan Agung Lewat Rabu Pungkasan

7 hari lalu

Lemper raksasa mewarnai pelaksanaan tradisi Rabu Pungkasan di Wonokromo, Pleret, Bantul Yogyakarta, Selasa 12 September 2023. Dok. Istimewa
Mengenal Tradisi Tolak Bala Sejak Masa Sultan Agung Lewat Rabu Pungkasan

Tradisi Rabu Pungkasan dipercaya telah ada sejak masa Pemerintahan Sultan Agung, raja Kesultanan Mataram


Kasus Praktik Kawin Tangkap di Sumba, Polisi Periksa 6 Orang Saksi

12 hari lalu

Penyidik Reskrim Polres Sumba Barat Daya Polda Nusa Tenggara Timur sedang melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang pelaku terkait kasus praktik
Kasus Praktik Kawin Tangkap di Sumba, Polisi Periksa 6 Orang Saksi

Tim penyidik Polres Sumba Barat Daya memeriksa enam orang saksi dalam kasus praktik kawin tangkap yang menimpa DM (20)


Sedekah Balaq dan 4 Tradisi Sumsel Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

19 hari lalu

Budayawan Sumsel mengusulkan 16 karya budaya menjadi warisan budaya tak benda (WBTb). (ANTARA/Yudi Abdullah/23)
Sedekah Balaq dan 4 Tradisi Sumsel Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Sumsel mengusulkan 16 karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, 11 di antaranya ditangguhkan.


Mengenal Tradisi Yaa Qowiyyu yang Dilangsungkan di Jatinom, Klaten, Jawa Tengah

19 hari lalu

Apem-apem yang akan disebarkan kepada penduduk. Foto: @frzy.al
Mengenal Tradisi Yaa Qowiyyu yang Dilangsungkan di Jatinom, Klaten, Jawa Tengah

Pada 1 September 2023, ribuan orang dari daerah berbeda berkumpul mengikuti puncak tradisi Saparan Yaa Qowiyyu di Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Lantas, apa itu tradisi Yaa Qowiyyu?


Perang Tomat di Spanyol Diikuti 15 Ribu Wisatawan, Terinspirasi dari Anak-anak

20 hari lalu

DeskripsiPeserta bermain di genangan tomat dalam festival tahunan perang tomat
Perang Tomat di Spanyol Diikuti 15 Ribu Wisatawan, Terinspirasi dari Anak-anak

Festival yang diadakan setiap Rabu terakhir bulan Agustus ini terinspirasi oleh pertarungan makanan di kalangan anak-anak Spanyol pada 1945.


Kuliah Kebangsaan Anies Baswedan di Kampus Dianggap Tradisi Baru Bagi Capres

23 hari lalu

Juru bicara Calon Presiden Anies Baswedan Sulfikar Amir . FOTO/istimewa
Kuliah Kebangsaan Anies Baswedan di Kampus Dianggap Tradisi Baru Bagi Capres

Secara garis besar, Sulfikar menyebut ada empat poin yang disampaikan Anies Baswedan dalam kuliahnya.


KPK Tetapkan Wali Kota Bima Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

23 hari lalu

Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE
KPK Tetapkan Wali Kota Bima Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

KPK mulai menelisik dugaan korupsi yang menjerat politikus Golkar itu sejak 25 Juli 2023.


KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima

23 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima

Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan KPK saat ini sedang melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Bima, NTB


Mengenal Tradisi Saparan Wonolelo Sleman dengan 1,5 Ton Kue Apem Dibagikan

25 hari lalu

Pembagian apem dalam tradisi Saparan Wonolelo Sleman Yogyakarta. (Dok. Dinas Kebudayaan Sleman)
Mengenal Tradisi Saparan Wonolelo Sleman dengan 1,5 Ton Kue Apem Dibagikan

Saparan Wonolelo di Sleman ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan-Perayaan pada 2018.