TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyoroti peran penting dari satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual atau Satgas PPKS di perguruan tinggi. Ia menyebut satgas itu merupakan garda depan perwujudan kampus merdeka dari kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
“Saya benar-benar senang sekali saat mendengar bahwa semua perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia sudah membentuk satgas yang sesuai dengan aturan Permen PPKS,” kata Nadiem Makarim saat memberikan sambutan pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Satgas PPKS di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Region IV di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa, 22 Agustus 2023, dikutip dari laman Kemendikbud.
Nadiem menjelaskan pembentukan Satgas PPKS merupakan mandat dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam aturan itu, satgasmerupakan bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Menurut Nadiem, Satgas PPKS memiliki tanggung jawab sangat besar mencakup pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang akuntabel secara hukum dan berpihak pada korban. Sebab, terciptanya ekosistem perkuliahan yang kondusif dapat meningkatkan antusiasme mahasiswa belajar di perguruan tinggi.
Meski begitu, Nadiem tak memungkiri bahwa sampai saat ini kasus kekerasan seksual masih bersifat seperti gunung es. “Kita sudah melihat sendiri bagaimana kehadiran Satgas PPKS telah mendorong semakin banyak korban yang melaporkan kasusnya,” kata dia.
Guna mengoptimalkan Satgas PPKS, Kemendikbudristek melalui Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas Satgas PPKS. Tujuannya adalah untuk menguatkan pengetahuan dan pelaksanaan tugas Satgas PPKS terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
“Melalui kegiatan ini, semua pihak diharapkan dapat semakin memperdalam pengetahuan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui materi yang disampaikan oleh para pakar,” kata Nadiem.
Kepala Puspeka Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami menjelaskan kegiatan peningkatan kapasitas Satgas PPKS di PTN telah dilaksanakan di 4 (empat) region selama Juli sampai Agustus 2023. Region I meliputi wilayah Sumatera, Regional II Jawa bagian barat dan Kalimantan, Regional III Jawa bagian tengah, Jawa bagian timur, dan Bali serta Regional IV Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari unsur dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa dari seluruh PTN di Indonesia serta dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Jumlahnya, yaitu sebanyak 125 orang satgas dari unsur dosen, 125 orang satgas dari unsur tenaga kependidikan, 125 orang satgas dari unsur mahasiswa serta 32 orang dengan masing-masing 2 orang perwakilan dari LLDIKTI Wilayah I sampai dengan LLDIKTI Wilayah XVI.
Rusprita mengatakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual merupakan tanggung jawab bersama sehingga perlu dilakukan dengan gotong royong dan komitmen bersama. "Usai kegiatan ini, kami tentu berharap Satgas PPKS bukan hanya memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tetapi juga dapat memetakan kebutuhan dan kerja sama pihak-pihak terkait,” kata dia.
PR bagi Indonesia
Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah mengatakan kekerasan, baik berupa kekerasan seksual, perundungan, maupun intoleransi merupakan pekerjaan rumah besar bagi bangsa Indonesia. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, ada 49.729 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke lembaga layanan dan Komnas Perempuan sepanjang 2012-2021.
Secara spesifik, dalam lingkup dunia pendidikan, kekerasan berbasis gender terhadap perempuan paling banyak terjadi di perguruan tinggi, yaitu menempati urutan pertama sebesar 35 persen. Bahkan yang mengejutkan, setelah 21 tahun, laporan terkait kasus pelecehan lebih banyak dilaporkan daripada perkosaan.
“Ini membuktikan bahwa orang sudah lebih mengetahui tentang jenis-jenis kekerasan seksual dan berani untuk melapor,” kata Alimatul.
Koordinator Nasional Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan Siti Mazuma mengatakan keberadaan Satgas PPKS sangat dibutuhkan, terutama untuk merespons situasi yang selama ini sering dialami korban terkait dengan kebutuhan pendampingan bagi korban. Mulai dari keterampilan dan pengetahuan dasar tentang langkah awal dalam penerimaan kasus atau pengaduan, bersikap empati dan percaya pada korban, memberikan pilihan-pilihan alternatif mengenai langkah apa yang harus diambil korban, termasuk pengetahuan tentang lembaga rujukan yang memiliki sumber daya yang dibutuhkan korban serta respons darurat yang dibutuhkan oleh korban.
Satgas PPKS Universitas Pendidikan Ganesha Kadek Jayanta mengatakan selama mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas Satgas PPKS, ia telah banyak mendapatkan pengetahuan dan pemahaman lebih mendalam tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. “Dengan adanya peningkatan kapasitas ini, kita mendapatkan berbagai pengetahuan, pemahaman, dan penyamaan persepsi mulai dari mengenal kekerasan seksual hingga metode merujuk seorang korban hingga akhirnya bisa menyelesaikan dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi,” kata dia.
Pilihan Editor: Aliansi BEM UI Dukung Satgas PPKS, Satgas Ini Terdapat di Semua PTN Indonesia, Apa Fungsinya?