TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah toko kelontong di kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat ditutup karena menjual minuman keras atau miras secara ilegal. Dari penutupan itu, diketahui informasi bahwa seringkali ada pelajar yang membeli miras di sana.
Menanggapi itu, Asisten Pemerintahan (Aspem) Pemerintah Kota Jakarta Pusat Denny Ramdany menegaskan tak segan untuk mencabut Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus milik pelajar jika terbukti membeli atau mengonsumsi miras. "Kalau kedapatan, sudah pasti KJP Plus pelajar itu akan dicabut jika pelajar itu membeli atau mengonsumsi miras," kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2023.
Denny mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah 1 perihal tentang dugaan adanya pelajar yang membeli atau mengonsumsi miras itu. Ia juga akan memanggil guru serta kepala sekolah untuk mengimbau ancaman pencabutan KJP Plus jika pelajar terbukti mengonsumsi miras.
"Dengan pemanggilan ini, kita harap nanti guru dan kepala sekolah untuk mengingatkan para pelajar tidak konsumsi miras," kata Denny.
Penutupan toko kelontong yang berlokasi di Jalan Cempaka Raya, RT 11 RW 02, Cempaka Putih, Jakarta Pusat itu dilakukan pada Senin, 21 Agustus lalu Ketua RW 02 Cempaka Putih Muhammad Darda mengatakan para pelajar kerap membeli minuman keras dari toko kelontong tersebut.
Darda mengaku beberapa kali mendapati para pelajar membeli miras di toko tersebut dengan memasukkan ke dalam plastik bening dan dibungkus lagi ke kantong plastik hitam. "Jadi, yang di dalam kantong plastik itu dikasih sedotan dan seolah-olah bukan miras," kata dia.
Ancaman cabut KJP Plus
Pencabutan KJP Plus daat dilakukan jika penerima melakukan sejumlah pelanggaran. Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Di sana ada 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus. Jika peserta didik penerima KJP Plus melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan tersebut, akan diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.
Berikut daftar larangan tersebut:
1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
6. Terlibat tawuran
7. Terlibat geng motor/geng sekolah
8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
9. Terlibat pencurian
10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
11. Terlibat perkelahian
12. Terlibat penipuan
13. Terlibat menyontek massal
14. Membocorkan soal/kunci jawaban
15. Terlibat pornoaksi/pornografi,
16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut- turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apa pun
21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak mana pun.
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Pilihan Editor: KJP Plus Tahap 1 Cair Agustus 2023, Ini Besaran dan Aturan Penggunaan Dananya