Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KJP Plus Pelajar Beli Miras di Jakpus Terancam Dicabut, Ini 23 Larangan Penerima KJP

Reporter

image-gnews
Ilustrasi KJP
Ilustrasi KJP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah toko kelontong di kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat ditutup karena menjual minuman keras atau miras secara ilegal. Dari penutupan itu, diketahui informasi bahwa seringkali ada pelajar yang membeli miras di sana.

Menanggapi itu, Asisten Pemerintahan (Aspem) Pemerintah Kota Jakarta Pusat Denny Ramdany menegaskan tak segan untuk mencabut Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus milik pelajar jika terbukti membeli atau mengonsumsi miras. "Kalau kedapatan, sudah pasti KJP Plus pelajar itu akan dicabut jika pelajar itu membeli atau mengonsumsi miras," kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2023.

Denny mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah 1 perihal tentang dugaan adanya pelajar yang membeli atau mengonsumsi miras itu. Ia juga akan memanggil guru serta kepala sekolah untuk mengimbau ancaman pencabutan KJP Plus jika pelajar terbukti mengonsumsi miras.

"Dengan pemanggilan ini, kita harap nanti guru dan kepala sekolah untuk mengingatkan para pelajar tidak konsumsi miras," kata Denny.

Penutupan toko kelontong yang berlokasi di Jalan Cempaka Raya, RT 11 RW 02, Cempaka Putih, Jakarta Pusat itu dilakukan pada Senin, 21 Agustus lalu Ketua RW 02 Cempaka Putih Muhammad Darda mengatakan para pelajar kerap membeli minuman keras dari toko kelontong tersebut.

Darda mengaku beberapa kali mendapati para pelajar membeli miras di toko tersebut dengan memasukkan ke dalam plastik bening dan dibungkus lagi ke kantong plastik hitam. "Jadi, yang di dalam kantong plastik itu dikasih sedotan dan seolah-olah bukan miras," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ancaman cabut KJP Plus

Pencabutan KJP Plus daat dilakukan jika penerima melakukan sejumlah pelanggaran. Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Di sana ada 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus. Jika peserta didik penerima KJP Plus melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan tersebut, akan diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.

Berikut daftar larangan tersebut:
1.   Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2.   Merokok
3.   Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
4.   Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
5.   Terlibat dalam kekerasan/perundungan
6.   Terlibat tawuran
7.   Terlibat geng motor/geng sekolah
8.   Minum minuman keras/minuman beralkohol
9.   Terlibat pencurian
10.   Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
11.   Terlibat perkelahian
12.   Terlibat penipuan
13.   Terlibat menyontek massal
14.   Membocorkan soal/kunci jawaban
15.   Terlibat pornoaksi/pornografi, 
16.   Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
17.   Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
18.   Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
19.   Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut- turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
20.   Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apa pun
21.   Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
22.   Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak mana pun.
23.   Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah. 

Pilihan Editor: KJP Plus Tahap 1 Cair Agustus 2023, Ini Besaran dan Aturan Penggunaan Dananya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

1 hari lalu

Gelar barang bukti minuman keras hasil penyelundupan di Jakarta, Selasa (12/1). Sebanyak  131.347 botol minuman keras asal korea berhasil digagalkan dalam kegiatan operasi selama Desember 2009 sampai januari 2010. TEMPO/Tony Hartawan
Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.


CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

3 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

11 hari lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

11 hari lalu

Ilustrasi tahanan selesai menjalani hukuman atau bebas dari hukuman. Shutterstock
Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok


HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

13 hari lalu

Ilustrasi penodongan atau perampokan dengan senjata tajam. Shutterstock
HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

Pelajar SMP di Depok menjadi korban perampasan HP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.


150 Pelajar di Kabupaten Sukabumi Mendapatkan Beasiswa

13 hari lalu

150 Pelajar di Kabupaten Sukabumi Mendapatkan Beasiswa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memberikan beasiswa kepada 150 pelajar terbaik dari berbagai daerah di wilayahnya.


7 Rekomendasi Aplikasi Belajar Matematika untuk Pelajar

15 hari lalu

Saat ini para pelajar sudah tidak perlu khawatir menghadapi sulitnya pelajaran matematika. Berikut rekomendasi aplikasi belajar matematika. Foto: Canva
7 Rekomendasi Aplikasi Belajar Matematika untuk Pelajar

Saat ini para pelajar sudah tidak perlu khawatir menghadapi sulitnya pelajaran matematika. Berikut rekomendasi aplikasi belajar matematika.


Kemenpora Buka Program Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri, Cek Syaratnya

26 hari lalu

Delapan mahasiswa FIB UGM ikuti Program Pertukaran Pelajar di Korea Selatan. dok/ugm.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Kemenpora Buka Program Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri, Cek Syaratnya

Program Indonesian Dream PPAN dan PPAP dari Kemenpora buka hingga 15 Mei 2024.


170 Remaja Terjaring Penindakan Konvoi dan Hendak Tawuran, 2 di antaranya Positif Narkoba

33 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock
170 Remaja Terjaring Penindakan Konvoi dan Hendak Tawuran, 2 di antaranya Positif Narkoba

Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumpulkan puluhan remaja di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu.


Australia Perketat Aturan Visa Pelajar, Ini Ketentuan Barunya

46 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Australia Perketat Aturan Visa Pelajar, Ini Ketentuan Barunya

Australia akan memperketat aturan visa bagi pelajar asing setelah angka migrasi kembali mencapai rekor tinggi.