Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KJP Plus Pelajar Beli Miras di Jakpus Terancam Dicabut, Ini 23 Larangan Penerima KJP

Reporter

image-gnews
Ilustrasi KJP
Ilustrasi KJP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah toko kelontong di kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat ditutup karena menjual minuman keras atau miras secara ilegal. Dari penutupan itu, diketahui informasi bahwa seringkali ada pelajar yang membeli miras di sana.

Menanggapi itu, Asisten Pemerintahan (Aspem) Pemerintah Kota Jakarta Pusat Denny Ramdany menegaskan tak segan untuk mencabut Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus milik pelajar jika terbukti membeli atau mengonsumsi miras. "Kalau kedapatan, sudah pasti KJP Plus pelajar itu akan dicabut jika pelajar itu membeli atau mengonsumsi miras," kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2023.

Denny mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah 1 perihal tentang dugaan adanya pelajar yang membeli atau mengonsumsi miras itu. Ia juga akan memanggil guru serta kepala sekolah untuk mengimbau ancaman pencabutan KJP Plus jika pelajar terbukti mengonsumsi miras.

"Dengan pemanggilan ini, kita harap nanti guru dan kepala sekolah untuk mengingatkan para pelajar tidak konsumsi miras," kata Denny.

Penutupan toko kelontong yang berlokasi di Jalan Cempaka Raya, RT 11 RW 02, Cempaka Putih, Jakarta Pusat itu dilakukan pada Senin, 21 Agustus lalu Ketua RW 02 Cempaka Putih Muhammad Darda mengatakan para pelajar kerap membeli minuman keras dari toko kelontong tersebut.

Darda mengaku beberapa kali mendapati para pelajar membeli miras di toko tersebut dengan memasukkan ke dalam plastik bening dan dibungkus lagi ke kantong plastik hitam. "Jadi, yang di dalam kantong plastik itu dikasih sedotan dan seolah-olah bukan miras," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ancaman cabut KJP Plus

Pencabutan KJP Plus daat dilakukan jika penerima melakukan sejumlah pelanggaran. Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Di sana ada 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus. Jika peserta didik penerima KJP Plus melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan tersebut, akan diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.

Berikut daftar larangan tersebut:
1.   Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2.   Merokok
3.   Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
4.   Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
5.   Terlibat dalam kekerasan/perundungan
6.   Terlibat tawuran
7.   Terlibat geng motor/geng sekolah
8.   Minum minuman keras/minuman beralkohol
9.   Terlibat pencurian
10.   Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
11.   Terlibat perkelahian
12.   Terlibat penipuan
13.   Terlibat menyontek massal
14.   Membocorkan soal/kunci jawaban
15.   Terlibat pornoaksi/pornografi, 
16.   Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
17.   Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
18.   Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
19.   Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut- turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
20.   Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apa pun
21.   Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
22.   Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak mana pun.
23.   Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah. 

Pilihan Editor: KJP Plus Tahap 1 Cair Agustus 2023, Ini Besaran dan Aturan Penggunaan Dananya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rayakan Hari Batik, 1.000 Pelajar SD di Jakarta Akan Mencanting Bersama

16 jam lalu

Ketua Umum Persani Siti Nur Azizah Ma'ruf Amin pada acara pembukaan Festival Batik 2023 di Lapangan Banteng, 30 September 2023. Ia mendukung acara 1000 anak SD membatik. Foto: Tempo/Maria Fransisca Lahur
Rayakan Hari Batik, 1.000 Pelajar SD di Jakarta Akan Mencanting Bersama

Seribu pelajar SD di Jakarta akan akan mencanting batik, sekaligus apel Hari Batik.


KJP Plus Milik Siswa Terlibat Tawuran di Jakbar Dicabut, Ini Pesan dari Pemkot untuk Orang Tua

5 hari lalu

Ilustrasi tawuran pelajar. Dok. TEMPO/Dasril Roszandi;
KJP Plus Milik Siswa Terlibat Tawuran di Jakbar Dicabut, Ini Pesan dari Pemkot untuk Orang Tua

Pencabutan KJP Plus tersebut sudah disetujui oleh pihak sekolah dan diajukan sesuai mekanisme.


Bocah SD Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Sekolah di Jakarta Selatan, Polisi: Bukan Karena Didorong

5 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Bocah SD Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Sekolah di Jakarta Selatan, Polisi: Bukan Karena Didorong

Seorang bocah SD tewas terjatuh dari lantai 4 sekolah di Pesanggrahan Jakarta Selatan. Polisi menyebut tidak ada yang mendorong.


6 Fakta Aksi Pelajar SMK Begal Motor di Jakarta Barat, 4 Pelaku Positif Narkoba

8 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
6 Fakta Aksi Pelajar SMK Begal Motor di Jakarta Barat, 4 Pelaku Positif Narkoba

Polsek Tambora menangkap sejumlah pelajar SMK di Jakarta Barat yang melakukan begal motor terhadap seorang pelajar SMK lainnya.


Polsek Tambora Tangkap Pelajar 2 SMK Karena Tawuran, Begal Plus Konsumsi Ganja

8 hari lalu

Polsek Tambora tangkap 8 pelajar SMK Bhara Trikora pelaku pengaiayaan dan pembegalan pelajar SMK PKSD. Dokumentasi. Polsek Tambora.
Polsek Tambora Tangkap Pelajar 2 SMK Karena Tawuran, Begal Plus Konsumsi Ganja

Polsek Tambora tangkap pelajar dari 2 SMK karena tawuran sekaligus begal, plus positif konsumsi ganja.


Ruko Depan Masjid di Tambora Jakbar Produksi Miras Jenis Ciu, Warga Tahunya Bisnis Konveksi

11 hari lalu

Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi (paling kanan) sedang melakukan olah TKP atas kasus produksi miras ilegal di Jalan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku berinisial KL (kaus oranye) sudah diamankan. TEMPO/Novali Panji
Ruko Depan Masjid di Tambora Jakbar Produksi Miras Jenis Ciu, Warga Tahunya Bisnis Konveksi

Polsek Tambora Jakarta Barat menggerebek sebuah ruko yang memproduksi miras jenis ciu. Bisa raup omzet Rp 20 juta seminggu.


Polsek Tambora Gerebek Pabrik Ciu Ilegal Berkedok Tempat Konveksi

11 hari lalu

Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi (paling kanan) sedang melakukan olah TKP atas kasus produksi miras ilegal di Jalan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku berinisial KL (kaus oranye) sudah diamankan. TEMPO/Novali Panji
Polsek Tambora Gerebek Pabrik Ciu Ilegal Berkedok Tempat Konveksi

Pelaku pembuat ciu ilegal bisa meraup omzet Rp15 juta hingga Rp20 juta dalam satu pekan penjualan


KPAI Tak Setuju KJP Pelajar Tawuran Dicabut, Munculkan Masalah Baru Anak Putus Sekolah

12 hari lalu

Ilustrasi KJP
KPAI Tak Setuju KJP Pelajar Tawuran Dicabut, Munculkan Masalah Baru Anak Putus Sekolah

KPAI berpandangan pencabutan KJP membuat orang tua semakin kesulitan membiayai sekolah anaknya. Pelajar terlibat tawuran perlu pembinaan.


Pemprov DKI Bagikan Pangan Murah Bersubsidi di 183 Titik Selama September

12 hari lalu

Petugas melayani warga yang membeli bahan pangan bersubsidi di RPTRA Amir Hamzah, Pegangsaan, Menteng, Jakarta, Kamis 10 Februari 2022. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas KPKP melaksanakan Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat bagi pemegang KJP Plus, lansia, penyandang disabilitas, buruh ber-KTP DKI, dan guru non-PNS setiap bulannya yang bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pangan murah berkualitas seperti beras, susu, daging, ikan kembung, dan telur. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pemprov DKI Bagikan Pangan Murah Bersubsidi di 183 Titik Selama September

Pangan murah bersubsidi senilai Rp 126 ribu hanya bisa dibeli oleh pemegang KJP Plus.


Warga Cilincing Antre Panjang Sejak Dini Hari untuk Dapat Pembagian Pangan Murah

16 hari lalu

Petugas melayani warga yang membeli bahan pangan bersubsidi di RPTRA Amir Hamzah, Pegangsaan, Menteng, Jakarta, Kamis 10 Februari 2022. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas KPKP melaksanakan Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat bagi pemegang KJP Plus, lansia, penyandang disabilitas, buruh ber-KTP DKI, dan guru non-PNS setiap bulannya yang bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pangan murah berkualitas seperti beras, susu, daging, ikan kembung, dan telur. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Warga Cilincing Antre Panjang Sejak Dini Hari untuk Dapat Pembagian Pangan Murah

Warga Semper Barat Cilincing sudah mengantre sejak dini hari untuk mendapat pembagian pangan murah KJP Plus. Khawatir tak kebagian.