Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KJP Plus Pelajar Beli Miras di Jakpus Terancam Dicabut, Ini 23 Larangan Penerima KJP

Reporter

image-gnews
Ilustrasi KJP
Ilustrasi KJP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah toko kelontong di kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat ditutup karena menjual minuman keras atau miras secara ilegal. Dari penutupan itu, diketahui informasi bahwa seringkali ada pelajar yang membeli miras di sana.

Menanggapi itu, Asisten Pemerintahan (Aspem) Pemerintah Kota Jakarta Pusat Denny Ramdany menegaskan tak segan untuk mencabut Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus milik pelajar jika terbukti membeli atau mengonsumsi miras. "Kalau kedapatan, sudah pasti KJP Plus pelajar itu akan dicabut jika pelajar itu membeli atau mengonsumsi miras," kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2023.

Denny mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah 1 perihal tentang dugaan adanya pelajar yang membeli atau mengonsumsi miras itu. Ia juga akan memanggil guru serta kepala sekolah untuk mengimbau ancaman pencabutan KJP Plus jika pelajar terbukti mengonsumsi miras.

"Dengan pemanggilan ini, kita harap nanti guru dan kepala sekolah untuk mengingatkan para pelajar tidak konsumsi miras," kata Denny.

Penutupan toko kelontong yang berlokasi di Jalan Cempaka Raya, RT 11 RW 02, Cempaka Putih, Jakarta Pusat itu dilakukan pada Senin, 21 Agustus lalu Ketua RW 02 Cempaka Putih Muhammad Darda mengatakan para pelajar kerap membeli minuman keras dari toko kelontong tersebut.

Darda mengaku beberapa kali mendapati para pelajar membeli miras di toko tersebut dengan memasukkan ke dalam plastik bening dan dibungkus lagi ke kantong plastik hitam. "Jadi, yang di dalam kantong plastik itu dikasih sedotan dan seolah-olah bukan miras," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ancaman cabut KJP Plus

Pencabutan KJP Plus daat dilakukan jika penerima melakukan sejumlah pelanggaran. Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Di sana ada 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus. Jika peserta didik penerima KJP Plus melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan tersebut, akan diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.

Berikut daftar larangan tersebut:
1.   Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2.   Merokok
3.   Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
4.   Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
5.   Terlibat dalam kekerasan/perundungan
6.   Terlibat tawuran
7.   Terlibat geng motor/geng sekolah
8.   Minum minuman keras/minuman beralkohol
9.   Terlibat pencurian
10.   Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
11.   Terlibat perkelahian
12.   Terlibat penipuan
13.   Terlibat menyontek massal
14.   Membocorkan soal/kunci jawaban
15.   Terlibat pornoaksi/pornografi, 
16.   Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
17.   Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
18.   Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
19.   Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut- turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
20.   Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apa pun
21.   Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
22.   Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak mana pun.
23.   Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah. 

Pilihan Editor: KJP Plus Tahap 1 Cair Agustus 2023, Ini Besaran dan Aturan Penggunaan Dananya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Pesta Miras Oplosan, 3 Pelajar di Garut Tewas, Dua Dirawat

11 hari lalu

Ilustrasi minuman keras atau miras oplosan metanol. Antara/Adeng Bustomi
Usai Pesta Miras Oplosan, 3 Pelajar di Garut Tewas, Dua Dirawat

Pelajar di Garut pesta miras oplosan. Mereka mencampur alkohol 70 persen dengan minuman energi dan obat penenang jenis alprazolam.


Berdalih Demi Solidaritas, Dua Pelajar di Sukabumi Aniaya Siswa Sekolah Lain Hingga Tewas

13 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Berdalih Demi Solidaritas, Dua Pelajar di Sukabumi Aniaya Siswa Sekolah Lain Hingga Tewas

Polres Sukabumi mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan dua pelajar salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Cicurug


KPAI Libatkan Polisi Cari Pihak yang Ajak Pelajar Demonstrasi Lawan Politik Dinasti

15 hari lalu

Ratusan pelajar STM melakukan aksi lanjutan Kawal Putusan MK dan menolak pengesahan revisi UU Pilkada menggeruduk Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024. Aksi demonstrasi muncul setelah adanya upaya dari DPR yang disebut-sebut bakal menganulir putusan MK. Upaya anulir putusan MK itu dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR. Aksi demonstrasi dimulai pada Kamis, 22 Agustus 2024, yang diikuti berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa hingga koalisi sipil. TEMPO/Subekti.
KPAI Libatkan Polisi Cari Pihak yang Ajak Pelajar Demonstrasi Lawan Politik Dinasti

KPAI menyatakan telah mengumpulkan data tentang pihak-pihak yang mengajak pelajar demonstrasi kawal putusan MK.


Syarat dan Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya 2024

15 hari lalu

Ilustrasi KJP
Syarat dan Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya 2024

Berikut ini proses dan ketentuan untuk mendaftar antrean KJP Pasar Jaya Program Pangan Bersubsidi. Pastikan syarat dokumen lengkap.


KPAI Imbau Polisi Tak Gunakan Kekerasan Hadapi Demonstrasi, Terutama Saat Ada Anak-Anak

15 hari lalu

Ratusan pelajar STM melakukan aksi lanjutan Kawal Putusan MK dan menolak pengesahan revisi UU Pilkada menggeruduk Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024. Aksi demonstrasi muncul setelah adanya upaya dari DPR yang disebut-sebut bakal menganulir putusan MK. Upaya anulir putusan MK itu dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR. Aksi demonstrasi dimulai pada Kamis, 22 Agustus 2024, yang diikuti berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa hingga koalisi sipil. TEMPO/Subekti.
KPAI Imbau Polisi Tak Gunakan Kekerasan Hadapi Demonstrasi, Terutama Saat Ada Anak-Anak

KPAI mengimbau polisi tidak gunakan kekerasan kepada para demonstran termasuk anak-anak.


KPAI Sebut Siswa yang Ikut Demo Kawal Putusan MK Dapat Ajakan dari Grup WhatsApp

15 hari lalu

Ratusan pelajar STM melakukan aksi lanjutan Kawal Putusan MK dan menolak pengesahan revisi UU Pilkada menggeruduk Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024. Aksi demonstrasi muncul setelah adanya upaya dari DPR yang disebut-sebut bakal menganulir putusan MK. Upaya anulir putusan MK itu dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR. Aksi demonstrasi dimulai pada Kamis, 22 Agustus 2024, yang diikuti berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa hingga koalisi sipil. TEMPO/Subekti.
KPAI Sebut Siswa yang Ikut Demo Kawal Putusan MK Dapat Ajakan dari Grup WhatsApp

KPAI beberkan alasan siswa ikut demo Kawal Putusan MK


Polisi Sebut 32 Pelajar dan Mahasiswa Demonstran di Semarang Masih Jalani Pemeriksaan

17 hari lalu

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto (ANTARA/I.C. Senjaya)
Polisi Sebut 32 Pelajar dan Mahasiswa Demonstran di Semarang Masih Jalani Pemeriksaan

Artanto menyebut terdapat 32 siswa SMK dan mahasiswa yang masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang pasca-demonstrasi di depan DPRD.


Fakta Polisi Bubarkan Demonstrasi Turunkan Jokowi di Semarang Menelan Banyak Korban

17 hari lalu

Mahasiswa melawan saat polisi menembakkan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan aksi yang menuntut pemakzulan Joko Widodo di Jalan Pemuda, Semarang, Senin 26 Agustus 2024. Selain water canon polisi juga menghujani mahasiswa dengan gas air mata untuk membubarkan mereka, yang membuat puluhan mahasiswa pingsan dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit. Tempo/Budi Purwanto
Fakta Polisi Bubarkan Demonstrasi Turunkan Jokowi di Semarang Menelan Banyak Korban

Polisi membubarkan aksi unjuk rasa Jateng Bergerak Adili dan Turunkan Jokowi di Semarang menggunakan water cannon dan gas air mata.


Akan Ikut Demo Kawal Putusan MK, 3 Remaja Ditangkap dan Diborgol Polisi

21 hari lalu

Polisi tangkap tiga remaja di kawasan Semanggi, Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat menuju pusat demo putusan Mahkamah Konstitusi di Dewan Perwakilan Rakyat, pada Kamis, 22 Agustus 2024. Ketiganya datang dari Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. TEMPO/Ihsan Reliubun
Akan Ikut Demo Kawal Putusan MK, 3 Remaja Ditangkap dan Diborgol Polisi

Polisi menangkap 3 orang remaja yang akan ikut demonstrasi kawal putusan MK.


Demo Kawal Putusan MK, 159 Pelajar Ditangkap saat Menuju DPR RI

21 hari lalu

Sejumlah pelajar ditangkap di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis, 22 Agustus 2024. Mereka ditangkap karena akan ikut aksi unjuk rasa di gedung DPR RI, Jakarta. ANTARA/Syaiful Hakim
Demo Kawal Putusan MK, 159 Pelajar Ditangkap saat Menuju DPR RI

Polres Jakarta Timur menangkap ratusan pelajar yang hendak bergabung demonstrasi Kawal Putusan MK di DPR RI