Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Nadiem Hapus Syarat Publikasi di Jurnal untuk Mahasiswa S2-S3, Halau Jurnal Predator

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nizam, mengatakan beleid tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang baru diluncurkan Kementeriannya menekankan pada hasil kompetensi lulusan. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tidak lagi mengatur adanya
kewajiban untuk menerbitkan makalah di jurnal ilmiah untuk mahasiswa S2-S3.

"Dengan deskripsi kompetensi sesuai KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia). Bentuk proof of competency tersebut bisa beragam dan harus ada. Tentu publikasi di jurnal bukan satu-satunya bentuk proof of competency kemampuan seorang doktor mampu mengembangkan inovasi keilmuannya," ujar Nizam kepada Tempo melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Sebelumnya, dalam aturan lama Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 mengatur secara khusus tentang kewajiban publikasi mahasiswa program magister, doktor, dan doktor terapan.

Mahasiswa program magister misalnya, wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional. Mahasiswa program doktor juga wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi dan mahasiswa program doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal nasional terakreditasi atau diterima di jurnal internasional atau karya yang dipresentasikan dalam forum internasional.

Persyaratan publikasi karya ilmiah ini, kata Nizam, menjadi beban bagi mahasiswa S2 maupun S3 agar bisa lulus tepat waktu. Musababnya, proses publikasi artikel ilmiah membutuhkan waktu yang cukup lama hingga artikel bisa dipublikasi di jurnal yang kredibel.

Hal ini, kata Nizam, membuat menjamurnya jurnal predator sebagai jalan pintas mahasiswa bisa menerbitkan karya ilmiah.

"Dengan kewajiban publikasi di jurnal internasional saat ini yang terjadi kemudian malah banyak yang jadi target jurnal predator, sementara untuk publish di jurnal internasional yang benar bereputasi, prosesnya bisa bertahun-tahun. Sehingga kelulusan tertunda," ujarnya.

Di sisi lain, Nizam mengatakan banyak juga riset yang sensitif. Misalnya, terkait pertahanan. Ada juga yang potensial untuk dipatenkan yang tidak bisa dipublikasikan di jurnal karena kerahasiaannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maka itu dengan memberikan pilihan yang luas, kata Nizam, Kementerian Pendidikan memberikan kebebasan pada pimpinan perguruan tinggi untuk menetapkan standar ukuran ketercapaian lulusannya.

"Sekaligus mendorong diferensiasi misi. Misal, perguruan tinggi riset, bisa mensyaratkan harus ada publikasi jurnal, perguruan tinggi yang lebih orientasi industri bisa mensyaratkan HKI atau paten dan sebagainya," ujar Nizam.

Nizam menjelaskan seperti praktik baik di internasional, yang menentukan harus publikasi karya ilmiah atau bentuk lain adalah perguruan tinggi, bukan pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 bertajuk "Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi" pada Selasa, 29 Agustus lalu. Dalam acara itu, Kementerian merilis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Isi beleid tersebut di antaranya tak lagi mewajibkan mahasiswa S1 untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan hingga mahasiswa S2-S3 yang juga tak lagi wajib publikasi makalah di jurnal. Mahasiswa program magister, magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib untuk mempublikasikan karya ilmiah di jurnal.

"Standar nasional pendidikan tinggi kini menjadi lebih sederhana. Di antaranya terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa. Kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi,” kata Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.

Pilihan Editor: Respons Para Rektor Soal Aturan Nadiem Tak Wajibkan Skripsi, Mutu Lulusan Menurun?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soroti Anggaran Pendidikan Era Nadiem Makarim, JPPI: Sekolah Kedinasan Ikut Nikmati

2 hari lalu

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Soroti Anggaran Pendidikan Era Nadiem Makarim, JPPI: Sekolah Kedinasan Ikut Nikmati

JPPI menyoroti anggaran pendidikan di era Menteri Nadiem Makarim yang peruntukannya dijalankan dengan suka-suka oleh pemerintah.


UNESCO Hadiahi Sokola Institute Uang 30 Ribu Dolar lewat Confucius Prize for Literacy 2024

3 hari lalu

Penyerahan UNESCO Confucious Prize for Literacy 2024 kepada Sokola Institute di Peringatan International Literacy Day di kota Yaound, Republik Kamerun tanggal 9 September 2024. (Kemendikbudristek)
UNESCO Hadiahi Sokola Institute Uang 30 Ribu Dolar lewat Confucius Prize for Literacy 2024

Sokola Institute telah terpilih sebagai salah satu pemenang UNESCO Confucius Prize for Literacy 2024. Pengumuman dilakukan pada Hari Literasi Sedunia.


Ini Kritik Eks Wakil Presiden JK kepada Menteri Nadiem Makarim

6 hari lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Kritik Eks Wakil Presiden JK kepada Menteri Nadiem Makarim

Eks Wakil Presiden JK menilai Menteri Nadiem Makarim tidak punya pengalaman dalam dunia pendidikan.


Jusuf Kalla Kritik Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim: Tak Cukup Pengalaman Pendidikan

7 hari lalu

Mantan Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla menggelar konferensi pers ihwal penampilan debat capres ketiga di kediamannya,  Jalan. Brawijaya Raya No 6 Jakarta Selatan, Rabu, 9 Januari 2024. TEMPO/Tika Ayu
Jusuf Kalla Kritik Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim: Tak Cukup Pengalaman Pendidikan

Jusuf Kalla menyampaikan kritik terhadap kinerja Mendikbud Nadiwm Makarim.


Alasan Nadiem Minta Anggaran Kemendikbud Pemerintahan Prabowo Ditambah Rp 26,44 Triliun

9 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Nadiem Minta Anggaran Kemendikbud Pemerintahan Prabowo Ditambah Rp 26,44 Triliun

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengusulkan pagu anggaran 2025 kementeriannya ditambah sebesar Rp 26,44 triliun. Menurut dia, perlu adanya anggaran lebih banyak untuk memastikan sejumlah program kementeriannya bisa berjalan.


Nadiem Minta Tambahan Anggaran Rp 26,44 Triliun untuk Tahun Depan

9 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Nadiem Minta Tambahan Anggaran Rp 26,44 Triliun untuk Tahun Depan

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 26,44 triliun untuk tahun 2025


Kekerasan Seksual di Kampus, Nadiem Makarim Pernah Bicara Soal Sanksi bagi Pelaku dan Perguruan Tinggi

13 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kekerasan Seksual di Kampus, Nadiem Makarim Pernah Bicara Soal Sanksi bagi Pelaku dan Perguruan Tinggi

Nadiem Makarim pernah bicara soal sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di kampus. Apa pula sanksi bagi perguruan tinggi?


Pilar Penting Merdeka Belajar: Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

20 hari lalu

(Ilustrasi). Guru sedang mengajar di SMA Negeri 1 Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. TEMPO/Lourentius EP
Pilar Penting Merdeka Belajar: Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Dengan status ASN PPPK, para guru kini memiliki akses terhadap berbagai fasilitas dan tunjangan yang sebelumnya sulit dijangkau, sehingga kehidupan mereka dan keluarganya menjadi lebih terjamin.


Penjelasan Dosen UPNVJ soal Dugaan Kasus Pemalsuan Informasi Jurnal Internasional

27 hari lalu

Kampus UPNVJ. Foto/doc UPNVJ
Penjelasan Dosen UPNVJ soal Dugaan Kasus Pemalsuan Informasi Jurnal Internasional

KEP UPNVJ menduga adanya pelanggaran etik staf pengajar dalam salah satu artikel jurnal internasional yang mereka buat.


Kata Nadiem Soal Kemerdekaan di Acara Pelantikan 4.733 Mahasiswa Baru ITB

29 hari lalu

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim saat upacara HUT RI ke-78. Dokumentasi: Kemendikbud.
Kata Nadiem Soal Kemerdekaan di Acara Pelantikan 4.733 Mahasiswa Baru ITB

Institut Teknologi Bandung (ITB) menggelar acara penyambutan mahasiswa baru program sarjana sekaligus upacara Hari Kemerdekaan pada Sabtu, 17 Agustus 2024 di lapangan kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dalam acara pelantikan 1.733 orang mahasiswa calon sarjana itu, Rektor ITB Reini Djuhraeni Wirahadikusumah ikut membacakan sambutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.