Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Nadiem Hapus Syarat Publikasi di Jurnal untuk Mahasiswa S2-S3, Halau Jurnal Predator

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nizam, mengatakan beleid tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang baru diluncurkan Kementeriannya menekankan pada hasil kompetensi lulusan. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tidak lagi mengatur adanya
kewajiban untuk menerbitkan makalah di jurnal ilmiah untuk mahasiswa S2-S3.

"Dengan deskripsi kompetensi sesuai KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia). Bentuk proof of competency tersebut bisa beragam dan harus ada. Tentu publikasi di jurnal bukan satu-satunya bentuk proof of competency kemampuan seorang doktor mampu mengembangkan inovasi keilmuannya," ujar Nizam kepada Tempo melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Sebelumnya, dalam aturan lama Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 mengatur secara khusus tentang kewajiban publikasi mahasiswa program magister, doktor, dan doktor terapan.

Mahasiswa program magister misalnya, wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional. Mahasiswa program doktor juga wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi dan mahasiswa program doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal nasional terakreditasi atau diterima di jurnal internasional atau karya yang dipresentasikan dalam forum internasional.

Persyaratan publikasi karya ilmiah ini, kata Nizam, menjadi beban bagi mahasiswa S2 maupun S3 agar bisa lulus tepat waktu. Musababnya, proses publikasi artikel ilmiah membutuhkan waktu yang cukup lama hingga artikel bisa dipublikasi di jurnal yang kredibel.

Hal ini, kata Nizam, membuat menjamurnya jurnal predator sebagai jalan pintas mahasiswa bisa menerbitkan karya ilmiah.

"Dengan kewajiban publikasi di jurnal internasional saat ini yang terjadi kemudian malah banyak yang jadi target jurnal predator, sementara untuk publish di jurnal internasional yang benar bereputasi, prosesnya bisa bertahun-tahun. Sehingga kelulusan tertunda," ujarnya.

Di sisi lain, Nizam mengatakan banyak juga riset yang sensitif. Misalnya, terkait pertahanan. Ada juga yang potensial untuk dipatenkan yang tidak bisa dipublikasikan di jurnal karena kerahasiaannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maka itu dengan memberikan pilihan yang luas, kata Nizam, Kementerian Pendidikan memberikan kebebasan pada pimpinan perguruan tinggi untuk menetapkan standar ukuran ketercapaian lulusannya.

"Sekaligus mendorong diferensiasi misi. Misal, perguruan tinggi riset, bisa mensyaratkan harus ada publikasi jurnal, perguruan tinggi yang lebih orientasi industri bisa mensyaratkan HKI atau paten dan sebagainya," ujar Nizam.

Nizam menjelaskan seperti praktik baik di internasional, yang menentukan harus publikasi karya ilmiah atau bentuk lain adalah perguruan tinggi, bukan pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 bertajuk "Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi" pada Selasa, 29 Agustus lalu. Dalam acara itu, Kementerian merilis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Isi beleid tersebut di antaranya tak lagi mewajibkan mahasiswa S1 untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan hingga mahasiswa S2-S3 yang juga tak lagi wajib publikasi makalah di jurnal. Mahasiswa program magister, magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib untuk mempublikasikan karya ilmiah di jurnal.

"Standar nasional pendidikan tinggi kini menjadi lebih sederhana. Di antaranya terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa. Kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi,” kata Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.

Pilihan Editor: Respons Para Rektor Soal Aturan Nadiem Tak Wajibkan Skripsi, Mutu Lulusan Menurun?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peringati Hari Batik Nasional, Menteri Nadiem Resmikan Museum Batik Indonesia

1 hari lalu

Perayaan Hari Batik Nasional 2023 yang mengusung tema
Peringati Hari Batik Nasional, Menteri Nadiem Resmikan Museum Batik Indonesia

Perayaan Hari Batik Nasional 2023 yang mengusung tema "Batik, Bangkit!" ini turut dihadiri oleh Iriana Joko Widodo.


Rekomendasi 6 Situs Jurnal Ilmiah

4 hari lalu

Ilustrasi perpustakaan (ANTARA FOTO/HO- Humas Perpusnas/FR)
Rekomendasi 6 Situs Jurnal Ilmiah

Untuk membantu penelitian dan karya ilmiah, melalui sumber-sumber ini, berikut adalah beberapa situs jurnal ilmiah yang bisa menjadi acuan.


Beasiswa Kaltara Unggul untuk Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi, Cek Syaratnya

4 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. shutterstock.com
Beasiswa Kaltara Unggul untuk Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi, Cek Syaratnya

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dewan Pendidikan Provinsi membuka program Beasiswa Kaltara Unggul 2023. Saat ini, waktu pendaftaran beasiswa tersisa dua hari lagi, tepatnya sampai 30 September 2023.


ITB Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Program Pascasarjana, Ini 3 Tahapan Seleksinya

5 hari lalu

Kolam Indonesia Tenggelam atau disingkat Intel yang ada di tengah Kampus ITB Bandung. Kolam ini dikenal dengan sederet mitosnya dan masuk materi pengenalan untuk para mahasiswa baru di kampus itu. FOTO/ISTIMEWA
ITB Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Program Pascasarjana, Ini 3 Tahapan Seleksinya

ITB akan segera menyelenggarakan seleksi penerimaan calon mahasiswa baru program pascasarjana dalam 3 tahap.


Janji Rektor Baru Unsri, Kawal Status PTN-BH Plus 10 Terobosan Merdeka Belajar

5 hari lalu

Kampus Universitas Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan. TEMPO/Parliza Hendrawan
Janji Rektor Baru Unsri, Kawal Status PTN-BH Plus 10 Terobosan Merdeka Belajar

Rektor Universitas Sriwijaya atau Unsri Palembang, Sumatera Selatan Taufiq Marwa yang dilantik Senin lalu, menyatakan siap bekerja.


ITB Buka Pendaftaran untuk Calon Mahasiswa S2-S3 Mulai Besok, Ini Syarat dan Biaya Pendaftarannya

5 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB (Institut Teknologi Bandung). FOTO/ISTIMEWA
ITB Buka Pendaftaran untuk Calon Mahasiswa S2-S3 Mulai Besok, Ini Syarat dan Biaya Pendaftarannya

ITB akan segera membuka pendaftaran untuk calon mahasiswa program Pascasarjana, baik Magister maupun Doktor pada 29 September 2023.


Tata Cara Pengutipan Jurnal Ilmiah

5 hari lalu

Ilustrasi skripsi. Freepix.com
Tata Cara Pengutipan Jurnal Ilmiah

Pengutipan jurnal ilmiah bertujuan untuk menghindari tindakan plagiarisme, yang dapat merusak reputasi dan integritas penelitian.


Dua Artikel Ilmiah Karya Dosen UGM Paling Banyak Disitasi, Apa Saja?

7 hari lalu

Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. (ugm.ac.id)
Dua Artikel Ilmiah Karya Dosen UGM Paling Banyak Disitasi, Apa Saja?

Universitas Gadjah Mada atau UGM masuk dalam jajaran top 50 dunia pada THE Impact Rankings 2023.


OJK Resmi Luncurkan Jurnal Internasional untuk Sektor Keuangan

8 hari lalu

Gedung OJK, Jakarta.
OJK Resmi Luncurkan Jurnal Internasional untuk Sektor Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan International Journal of Financial System (IJFS) pada hari ini, Senin, 25 September 2023.


Kemendikbudristek Ungkap Alasan Megawati Kunjungi Museum Nasional Usai Kebakaran

11 hari lalu

Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri (tengah) didampingi Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko (kedua kiri) dan Mendikbudristek Nadiem Makarim (keempat kanan) saat melakukan kunjungan ke Museum Nasional pasca kebakaran di Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Megawati menyampaikan bahwa menghormati penyelidikan yang sedang berlangsung atas kebakaran yang terjadi di tempat penyimpanan koleksi benda bersejarah hingga meminta fasilitas dan keamanan museum diperbaiki dan ditingkatkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kemendikbudristek Ungkap Alasan Megawati Kunjungi Museum Nasional Usai Kebakaran

Megawati datang ke Museum Nasional didampingi Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dan Mendikbudristek Nadiem Makarim.