Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Belasan Siswi SMP di Lamongan Dicukur, Apakah Guru Boleh Mencukur Rambut Murid?

Reporter

image-gnews
Ilustrasi siswa. ANTARA
Ilustrasi siswa. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Media sosial tengah dihebohkan dengan kasus belasan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lamongan yang dicukur rambutnya oleh guru hingga hampir botak karena tidak mengenakan ciput kerudung. Menurut laman Universitas Muhammadiyah Surabaya, hal tersebut dilakukan oleh seorang tenaga pendidik mata pelajaran bahasa Inggris SMP Negeri 1 Sukodadi Lamongan

Tindakan itu mendapatkan protes keras dari beberapa wali murid dan menuntut agar guru yang bersangkutan dipecat secara tidak hormat. Lantas, sebenarnya apakah guru boleh mencukur rambut murid? 

Aturan Guru Mencukur Rambut Murid

Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi di Majalengka, Jawa Barat pada 2012. Seorang guru SD Negeri Panjalin Kidul berinisial AS nyaris dipenjara lantaran mendisiplinkan siswanya yang berambut gondrong. 

Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto dalam keterangan resminya menyatakan tidak semua jenis sanksi yang diberikan oleh guru di sekolah sepenuhnya dapat diterima. Walaupun niat sang tenaga pendidik baik, tetapi tidak serta merta membuat guru boleh menerapkan kedisiplinan dengan mencukur rambut sebagai bentuk hukuman. 

“Harusnya kita mencari formula yang lebih edukatif. Sebab pendisiplinan cenderung konotasinya dengan hukuman, padahal paradigmanya itu pengembangan perilaku. Hukuman itu efektif hanya dalam jangka pendek, tapi perilaku ke depannya belum tentu anak menuruti aturan dan norma,” ucap Susanto, dikutip pada Rabu, 30 Agustus 2023. 

Menurut Susanto, pendisiplinan itu harus dilihat konteksnya. Apabila cukur rambut secara tuntas dan pantas, maka menurut dia, tindakan guru tidak dianggap sebagai bentuk pelanggaran. Namun, tidak sedikit guru yang mencukur rambut murid secara sembarangan. Jadi, hal seperti itu yang dinilai tidak pantas. 

Ancaman Pidana Bagi Guru

Kasus yang menyeret guru SD berinisial AS di Majalengka, Jawa Barat sampai ke tahap pengadilan. Dalam penyidikan dan dakwaannya, AS dinilai melanggar Pasal 77 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) yang berbunyi sebagai berikut: 

"Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan diskriminasi terhadap anak yang menyebabkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril, sehingga menghambat fungsi sosialnya akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp100 juta." 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak hanya itu, AS didakwa dengan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan maupun ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, akan dipidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau membayar denda paling banyak Rp72 juta.” 

Untuk memberatkan dakwaannya, jaksa juga menuntut AS dengan pasal sapu jagat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya Pasal 33 ayat (1) tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pasal tersebut berbunyi: 

"Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan makna kekerasan, sesuatu perbuatan lain atau perlakuan tak menyenangkan, atau dengan memberi ancaman kekerasan, baik terhadap diri-sendiri maupun orang lain, diancam pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun." 

Kekerasan Bukan Solusi

Viralnya kasus belasan siswi SMP di Lamongan dicukur hingga hampir botak, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surabaya Holy Ichda Wahyuni menyebut pendidikan karakter dengan kekerasan bukanlah solusi. “Zaman sudah berganti, banyak pendekatan yang dapat diterapkan untuk mendidik karakter anak, apalagi konteksnya remaja,” kata dia, Selasa, 29 Agustus 2023 dalam siaran resmi Universitas Muhammadiyah Surabaya. 

Holy mengungkapkan pendekatan secara kultural, personal dan penuturan yang bersahabat akan menghasilkan respon lebih positif. Sebab, masa remaja menjadi masa di mana seorang anak membutuhkan figur teman yang ngemong (mengayomi), bukan figur yang mendikte apalagi memaksa. 

“Persoalan kesempurnaan dalam berhijab, seharusnya guru yang bersangkutan bisa memakai cara lain daripada membotaki kepala yang tentu akan meninggalkan traumatik pada siswa,” kata Holy. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Viral Belasan Siswi SMP di Lamongan Dibotaki Guru, Anak Disebut Bisa Alami Trauma

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

1 jam lalu

Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com
Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.


10 Negara dengan Gaji Guru Tertinggi di Dunia, Capai Rp 1 Miliar per Tahun

2 hari lalu

Ilustrasi guru. shutterstock.com
10 Negara dengan Gaji Guru Tertinggi di Dunia, Capai Rp 1 Miliar per Tahun

Negara dengan gaji guru tertinggi di dunia, di antaranya Luksemburg, Jerman, Swiss, Afrika Selatan, Denmark, Arab Saudi


Prabowo Janji Akan Naikkan Gaji Guru, ASN, TNI, hingga RT jika Terpilih jadi Presiden

3 hari lalu

Prabowo Subianto menghadiri acara Seminar Nasional Kebangsaan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Sabtu, 30 September 2023. Tempo/Nur Khasanah Apriliani
Prabowo Janji Akan Naikkan Gaji Guru, ASN, TNI, hingga RT jika Terpilih jadi Presiden

Menurut Prabowo, sumber dana untuk menaikkan gaji itu bisa dari anggaran yang selama ini bocor seperti dikorupsi, di-markup, penyelunduoan, dan lainny


Sepekan Terakhir Marak Kekerasan di Sekolah, P2G Soroti Implementasi Permendikbud PPKSP

6 hari lalu

Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio
Sepekan Terakhir Marak Kekerasan di Sekolah, P2G Soroti Implementasi Permendikbud PPKSP

P2G mencatat dalam satu bulan terakhir ada lima kasus indikasi kekerasan di sekolah.


Melihat dari Dekat Lokasi Murid Jatuh dari Lantai 4 di SDN Petukangan Utara

6 hari lalu

SDN Petukangan Utara 06 Pagi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Rabu 27 September 2023. Sehari sebelumnya, satu murid di sekolah ini tewas setelah jatuh dari lantai 4. Tempo/Alifya Salsabila
Melihat dari Dekat Lokasi Murid Jatuh dari Lantai 4 di SDN Petukangan Utara

Video viral dari SDN Petukangan Utara sebut R melompat.


Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

7 hari lalu

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam


Remaja di Depok Perkosa Pacar yang Curhat Sedang Ada Masalah Keluarga

7 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Remaja di Depok Perkosa Pacar yang Curhat Sedang Ada Masalah Keluarga

Anak berusia 14 tahun diperkosa pacarnya yang masih remaja


Berbagai Hal Penting dalam Seleksi PPPK Guru 2023, dari Materi Tes hingga Masa Sanggah

8 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Nadiem Makarim menyiapkan tiga solusi untuk mempercepat perekrutan 1 juta guru PPPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Berbagai Hal Penting dalam Seleksi PPPK Guru 2023, dari Materi Tes hingga Masa Sanggah

Perbedaan lainnya seleksi PPPK 2023 dibanding tahun lalu yakni meski harus membuat akun baru, para guru lulus PG yang merupakan P1 tidak dites lagi.


Kemendikbud Sebut 12.276 Guru P1 PPPK 2022 Belum Terakomodasi, Ini Alasannya

8 hari lalu

Guru-guru sekolah dasar memakai pakaian tradisional Nusantara saat mengikuti peragaan busana tradisional Nusantara dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional di SD Negeri Anyelir 1 Kota Depok, Jawa Barat, Selasa 2 Mei 2023. Kegiatan yang diikuti oleh para siswa dan guru ini sekaligus untuk membangkitkan kecintaan anak dan mengasah pengetahuan anak tentang seni dan tradisi wastra Nusantara. (TEMPO/Gunawan Wicaksono)
Kemendikbud Sebut 12.276 Guru P1 PPPK 2022 Belum Terakomodasi, Ini Alasannya

Kemendikbud sebut masih ada 12.276 pelamar P1 yang tidak bisa terakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023.


Formasi PPPK Guru 2023 akan Akomodir Pelamar P1, Begini Rinciannya

9 hari lalu

Ilustrasi guru madrsah. Foto : Kemendag
Formasi PPPK Guru 2023 akan Akomodir Pelamar P1, Begini Rinciannya

Seleksi PPPK Guru tahun 2022 kemarin masih menyisakan 62.524 guru pelamar P1 yang belum memperoleh formasi.