Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Belasan Siswi SMP di Lamongan Dicukur, Apakah Guru Boleh Mencukur Rambut Murid?

Reporter

image-gnews
Ilustrasi siswa. ANTARA
Ilustrasi siswa. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Media sosial tengah dihebohkan dengan kasus belasan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lamongan yang dicukur rambutnya oleh guru hingga hampir botak karena tidak mengenakan ciput kerudung. Menurut laman Universitas Muhammadiyah Surabaya, hal tersebut dilakukan oleh seorang tenaga pendidik mata pelajaran bahasa Inggris SMP Negeri 1 Sukodadi Lamongan

Tindakan itu mendapatkan protes keras dari beberapa wali murid dan menuntut agar guru yang bersangkutan dipecat secara tidak hormat. Lantas, sebenarnya apakah guru boleh mencukur rambut murid? 

Aturan Guru Mencukur Rambut Murid

Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi di Majalengka, Jawa Barat pada 2012. Seorang guru SD Negeri Panjalin Kidul berinisial AS nyaris dipenjara lantaran mendisiplinkan siswanya yang berambut gondrong. 

Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto dalam keterangan resminya menyatakan tidak semua jenis sanksi yang diberikan oleh guru di sekolah sepenuhnya dapat diterima. Walaupun niat sang tenaga pendidik baik, tetapi tidak serta merta membuat guru boleh menerapkan kedisiplinan dengan mencukur rambut sebagai bentuk hukuman. 

“Harusnya kita mencari formula yang lebih edukatif. Sebab pendisiplinan cenderung konotasinya dengan hukuman, padahal paradigmanya itu pengembangan perilaku. Hukuman itu efektif hanya dalam jangka pendek, tapi perilaku ke depannya belum tentu anak menuruti aturan dan norma,” ucap Susanto, dikutip pada Rabu, 30 Agustus 2023. 

Menurut Susanto, pendisiplinan itu harus dilihat konteksnya. Apabila cukur rambut secara tuntas dan pantas, maka menurut dia, tindakan guru tidak dianggap sebagai bentuk pelanggaran. Namun, tidak sedikit guru yang mencukur rambut murid secara sembarangan. Jadi, hal seperti itu yang dinilai tidak pantas. 

Ancaman Pidana Bagi Guru

Kasus yang menyeret guru SD berinisial AS di Majalengka, Jawa Barat sampai ke tahap pengadilan. Dalam penyidikan dan dakwaannya, AS dinilai melanggar Pasal 77 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) yang berbunyi sebagai berikut: 

"Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan diskriminasi terhadap anak yang menyebabkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril, sehingga menghambat fungsi sosialnya akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp100 juta." 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak hanya itu, AS didakwa dengan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan maupun ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, akan dipidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau membayar denda paling banyak Rp72 juta.” 

Untuk memberatkan dakwaannya, jaksa juga menuntut AS dengan pasal sapu jagat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya Pasal 33 ayat (1) tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pasal tersebut berbunyi: 

"Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan makna kekerasan, sesuatu perbuatan lain atau perlakuan tak menyenangkan, atau dengan memberi ancaman kekerasan, baik terhadap diri-sendiri maupun orang lain, diancam pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun." 

Kekerasan Bukan Solusi

Viralnya kasus belasan siswi SMP di Lamongan dicukur hingga hampir botak, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surabaya Holy Ichda Wahyuni menyebut pendidikan karakter dengan kekerasan bukanlah solusi. “Zaman sudah berganti, banyak pendekatan yang dapat diterapkan untuk mendidik karakter anak, apalagi konteksnya remaja,” kata dia, Selasa, 29 Agustus 2023 dalam siaran resmi Universitas Muhammadiyah Surabaya. 

Holy mengungkapkan pendekatan secara kultural, personal dan penuturan yang bersahabat akan menghasilkan respon lebih positif. Sebab, masa remaja menjadi masa di mana seorang anak membutuhkan figur teman yang ngemong (mengayomi), bukan figur yang mendikte apalagi memaksa. 

“Persoalan kesempurnaan dalam berhijab, seharusnya guru yang bersangkutan bisa memakai cara lain daripada membotaki kepala yang tentu akan meninggalkan traumatik pada siswa,” kata Holy. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Viral Belasan Siswi SMP di Lamongan Dibotaki Guru, Anak Disebut Bisa Alami Trauma

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

2 hari lalu

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

Apa saja prodi dengan kuota terbesar di PPG Prajabatan?


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

9 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

21 hari lalu

Ilustrasi guru madrsah. Foto : Kemendag
Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

PPG Prajabatan merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memenuhi kebutuhan guru.


Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

25 hari lalu

Ilustrasi Pramuka. dok/Dasril Roszandi
Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

Selain spesifikasi laptop Huawei Matebook D14 terbaru dan 5 catatan para guru atas polemik ekskul Pramuka, ada juga soal ledakan amunisi kedaluwarsa.


Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

31 hari lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.


Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

32 hari lalu

Pelatihan Guru Samsung Innovation Campus Batch 5 (Samsung)
Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

Samsung menggelar program Teachers Training bagi guru dan dosen dalam program Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 5 2023/2024.


Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

44 hari lalu

Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi  pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini  diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021  dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly
Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

Seleksi PPPK tersebut diperuntukkan untuk guru di sekolah negeri.


Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

47 hari lalu

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).


Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

55 hari lalu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melihat menu makanan milik siswa saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.
Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

Perhimpunan Pendidikan dan Guru menolak jika makan siang gratis menggunakan dana BOS


Beda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya

55 hari lalu

Ketua PGRI Unifah Rosyidi. (ANTARA/PGRI)
Beda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya

PGRI menilai, tidak ada yang perlu dipersoalkan mengenai pembiayaan program makan siang dan susu gratis yang menggunakan dana BOS.