Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Permendikbud 53, Bolehkah Mahasiswa Menentukan Bentuk Tugas Akhir?

image-gnews
Ilustrasi skripsi. Freepix.com
Ilustrasi skripsi. Freepix.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polemik tugas akhir mahasiswa dan skripsi menjadi topik yang ramai dibahas belakangan ini dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Salah satu yang disorot dari aturan ini memang berkaitan dengan skripsi yang tak lagi wajib sebagai tugas akhir mahasiswa D4 dan S1.

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam menegaskan kembali bahwa perguruan tinggi dibebaskan menentukan bentuk tugas akhir di jenjang S1 dan D4. Namun, keputusan tersebut berada di masing-masing program studi yang nantinya berlaku bagi semua mahasiswa.

Hal ini berarti mahasiswa tidak bebas memilih bentuk tugas akhirnya secara individu. “Apakah kemudian nanti mahasiswa boleh memilih semaunya, ya tidak bisa seperti itu. Karena perguruan tinggi yang nanti menyusun standar yang ada di perguruan tinggi tersebut," kata Nizam di kantor Kemendikbud, Jumat, 1 September 2023.

Menurut Nizam, dengan peraturan baru ini Kemendikbudristek ingin menjalankan roh perguruan tinggi, yaitu otonomi akademik. Sehingga penetapan standar diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi. 

Perguruan tinggi kini dapat menetapkan tugas akhir dalam bentuk skripsi, proyek, prototipe, maupun bentuk lainnya sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing. "Karena selama ini kan one fit for all. Nah, selanjutnya tidak harus seperti itu,” kata Nizam. “Ini yang menurut saya tetap harus mengacu pada yang telah ditetapkan perguruan tinggi.”

Adapun aturan mengenai tugas akhir mahasiswa yang mencakup standar kompetensi lulusan termaktub dalam sejumlah pasal di Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 itu. Berikut isinya:

Pasal 18

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:
a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnyayang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau
b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi
lulusan.

Pasal 19

(1) Pada program magister/magister terapan, beban belajar berada pada rentang 54 (lima puluh empat) satuan kredit semester sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 3 (tiga) semester sampai dengan 4 (empat)
semester.
(2) Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

Pasal 20

(1) Pada program doktor/doktor terapan, Masa Tempuh Kurikulum dirancang sepanjang 6 (enam) semester yang terdiri atas:
a. 2 (dua) semester pembelajaran yang mendukung penelitian; dan
b. 4 (empat) semester penelitian.
(2) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan oleh perguruan tinggi bagi mahasiswa yang memiliki pengetahuan dan kompetensi yang telah mencukupi untuk melakukan penelitian.
(3) Mahasiswa pada program doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

Pilihan Editor: Respons Para Rektor Soal Aturan Nadiem Tak Wajibkan Skripsi, Mutu Lulusan Menurun?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?

3 hari lalu

Murid baru kelas 1 SDN 010 Cidadap berada dalam kelas pada hari pertama sekolah pasca libur kenaikan kelas, 17 Juli 2023. Sekolah ini hanya memiliki 15 murid baru di kelas 1 berdasarkan seleksi zonasi. TEMPO/Prima Mulia
Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?

Setiap periode penerimaan peserta didik baru, usia masuk sekolah anak selalu jadi perbincangan. Berikut Permendikbud Nomor 1/2021 mengaturnya.


Kwarnas Enggan Diskusi dengan Pemerintah soal Pramuka Sebelum Permendikbudristek 12/2024 Direvisi

17 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kanan) berbincang dengan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah), dan Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Bachtiar Utomo (kiri) saat acara Kreasi Bangkit di Buperta, Cibubur, Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2023. Dalam rangka memperingati Hari Indonesia Menabung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kwatir Nasional (Kwarnas) menggelar kegiatan KEJAR Prestasi dan Bangun Generasi Kita (KREASI BANGKIT) yang bertemakan Bangun Generasi Indonesia Menabung, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan untuk Indonesia Maju. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Kwarnas Enggan Diskusi dengan Pemerintah soal Pramuka Sebelum Permendikbudristek 12/2024 Direvisi

Kwarnas masih enggan membahas pengembangan pendidikan Pramuka sebelum permendikbudristek direvisi


Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

23 hari lalu

Pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka masa bakti 2023-2028 yang dipimpin oleh Budi Waseso dikukuhkan Presiden Jokowi di Istana Negara pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso mengingatkan pramuka sudah ada sejak zaman kemerdekaan.


Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

25 hari lalu

Ilustrasi Pramuka. dok/Dasril Roszandi
Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

Selain spesifikasi laptop Huawei Matebook D14 terbaru dan 5 catatan para guru atas polemik ekskul Pramuka, ada juga soal ledakan amunisi kedaluwarsa.


Bukan Lagi Ekskul Wajib, Tapi Pramuka Tetap Harus Ditawarkan di Sekolah

26 hari lalu

Ilustrasi Pramuka. Getty Images
Bukan Lagi Ekskul Wajib, Tapi Pramuka Tetap Harus Ditawarkan di Sekolah

Pramuka tidak menjadi ekskul wajib di sekolah, namun bukan berarti kegiatan ini ditiadakan. Ini penjelasan kemendikbudristek.


Lima Catatan Perhimpunan Pendidikan dan Guru Mengenai Polemik Ekskul Pramuka

26 hari lalu

Anggota Pramuka dan masyarakat mengikuti upacara peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia di TPA Banjardowo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis 17 Agustus 2023. Upacara yang digelar pegiat lingkungan itu juga sebagai kampanye agar masyarakat bisa mengisi kemerdekaan dengan menjaga lingkungan hidup dan bebas dari sampah plastik. ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Lima Catatan Perhimpunan Pendidikan dan Guru Mengenai Polemik Ekskul Pramuka

Organisasi pendidik menilai pramuka tetap urgen meski tidak lagi diwajibkan. Didorong menjadi kegiatan yang fun dan jauh dari bullying.


Mendikbud Nadiem Makarim Tetapkan Pramuka Bukan Lagi Ekskul Wajib di Sekolah, Begini Sejarah Kepramukaan

26 hari lalu

Ilustrasi Pramuka. dok/Dasril Roszandi
Mendikbud Nadiem Makarim Tetapkan Pramuka Bukan Lagi Ekskul Wajib di Sekolah, Begini Sejarah Kepramukaan

Pramuka memiliki Sejarah yang cukup panjang di Indonesia. Aturan Pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah dicabut Mendikbud Nadiem Makarim.


Kurikulum Merdeka Resmi Menjadi Kurikulum Nasional, 20 Persen Satuan Pendidikan Belum Menerapkannya

32 hari lalu

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023. ANTARA/HO-Kemendikbudristek
Kurikulum Merdeka Resmi Menjadi Kurikulum Nasional, 20 Persen Satuan Pendidikan Belum Menerapkannya

Kemendikbudristek menetapkan Kurikulum Merdeka menjadi kurikulum nasional. Ada masa jeda untuk implementasi di sejumlah daerah.


Kasus Pelecehan Seksual Diduga oleh Rektor Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Dorong Polisi Gunakan UU TPKS

27 Februari 2024

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Kasus Pelecehan Seksual Diduga oleh Rektor Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Dorong Polisi Gunakan UU TPKS

"Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian perempuan pelapor/korban untuk bersuara."


Kasus Kekerasan Seksual di Kampus, Berikut Penanganan dan Sanksinya

26 Februari 2024

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam.
Kasus Kekerasan Seksual di Kampus, Berikut Penanganan dan Sanksinya

Secara administrasi, kasus kekerasan seksual diatur dalam ketentuan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021