TEMPO.CO, Jakarta - Polemik tugas akhir mahasiswa dan skripsi menjadi topik yang ramai dibahas belakangan ini dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Salah satu yang disorot dari aturan ini memang berkaitan dengan skripsi yang tak lagi wajib sebagai tugas akhir mahasiswa D4 dan S1.
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam menegaskan kembali bahwa perguruan tinggi dibebaskan menentukan bentuk tugas akhir di jenjang S1 dan D4. Namun, keputusan tersebut berada di masing-masing program studi yang nantinya berlaku bagi semua mahasiswa.
Hal ini berarti mahasiswa tidak bebas memilih bentuk tugas akhirnya secara individu. “Apakah kemudian nanti mahasiswa boleh memilih semaunya, ya tidak bisa seperti itu. Karena perguruan tinggi yang nanti menyusun standar yang ada di perguruan tinggi tersebut," kata Nizam di kantor Kemendikbud, Jumat, 1 September 2023.
Menurut Nizam, dengan peraturan baru ini Kemendikbudristek ingin menjalankan roh perguruan tinggi, yaitu otonomi akademik. Sehingga penetapan standar diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi.
Perguruan tinggi kini dapat menetapkan tugas akhir dalam bentuk skripsi, proyek, prototipe, maupun bentuk lainnya sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing. "Karena selama ini kan one fit for all. Nah, selanjutnya tidak harus seperti itu,” kata Nizam. “Ini yang menurut saya tetap harus mengacu pada yang telah ditetapkan perguruan tinggi.”
Adapun aturan mengenai tugas akhir mahasiswa yang mencakup standar kompetensi lulusan termaktub dalam sejumlah pasal di Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 itu. Berikut isinya:
Pasal 18
Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:
a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnyayang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau
b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi
lulusan.
Pasal 19
(1) Pada program magister/magister terapan, beban belajar berada pada rentang 54 (lima puluh empat) satuan kredit semester sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 3 (tiga) semester sampai dengan 4 (empat)
semester.
(2) Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.
Pasal 20
(1) Pada program doktor/doktor terapan, Masa Tempuh Kurikulum dirancang sepanjang 6 (enam) semester yang terdiri atas:
a. 2 (dua) semester pembelajaran yang mendukung penelitian; dan
b. 4 (empat) semester penelitian.
(2) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan oleh perguruan tinggi bagi mahasiswa yang memiliki pengetahuan dan kompetensi yang telah mencukupi untuk melakukan penelitian.
(3) Mahasiswa pada program doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.
Pilihan Editor: Respons Para Rektor Soal Aturan Nadiem Tak Wajibkan Skripsi, Mutu Lulusan Menurun?