Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Permendikbud 53, Bolehkah Mahasiswa Menentukan Bentuk Tugas Akhir?

image-gnews
Ilustrasi skripsi. Freepix.com
Ilustrasi skripsi. Freepix.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polemik tugas akhir mahasiswa dan skripsi menjadi topik yang ramai dibahas belakangan ini dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Salah satu yang disorot dari aturan ini memang berkaitan dengan skripsi yang tak lagi wajib sebagai tugas akhir mahasiswa D4 dan S1.

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam menegaskan kembali bahwa perguruan tinggi dibebaskan menentukan bentuk tugas akhir di jenjang S1 dan D4. Namun, keputusan tersebut berada di masing-masing program studi yang nantinya berlaku bagi semua mahasiswa.

Hal ini berarti mahasiswa tidak bebas memilih bentuk tugas akhirnya secara individu. “Apakah kemudian nanti mahasiswa boleh memilih semaunya, ya tidak bisa seperti itu. Karena perguruan tinggi yang nanti menyusun standar yang ada di perguruan tinggi tersebut," kata Nizam di kantor Kemendikbud, Jumat, 1 September 2023.

Menurut Nizam, dengan peraturan baru ini Kemendikbudristek ingin menjalankan roh perguruan tinggi, yaitu otonomi akademik. Sehingga penetapan standar diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi. 

Perguruan tinggi kini dapat menetapkan tugas akhir dalam bentuk skripsi, proyek, prototipe, maupun bentuk lainnya sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing. "Karena selama ini kan one fit for all. Nah, selanjutnya tidak harus seperti itu,” kata Nizam. “Ini yang menurut saya tetap harus mengacu pada yang telah ditetapkan perguruan tinggi.”

Adapun aturan mengenai tugas akhir mahasiswa yang mencakup standar kompetensi lulusan termaktub dalam sejumlah pasal di Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 itu. Berikut isinya:

Pasal 18

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:
a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnyayang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau
b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi
lulusan.

Pasal 19

(1) Pada program magister/magister terapan, beban belajar berada pada rentang 54 (lima puluh empat) satuan kredit semester sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 3 (tiga) semester sampai dengan 4 (empat)
semester.
(2) Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

Pasal 20

(1) Pada program doktor/doktor terapan, Masa Tempuh Kurikulum dirancang sepanjang 6 (enam) semester yang terdiri atas:
a. 2 (dua) semester pembelajaran yang mendukung penelitian; dan
b. 4 (empat) semester penelitian.
(2) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan oleh perguruan tinggi bagi mahasiswa yang memiliki pengetahuan dan kompetensi yang telah mencukupi untuk melakukan penelitian.
(3) Mahasiswa pada program doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

Pilihan Editor: Respons Para Rektor Soal Aturan Nadiem Tak Wajibkan Skripsi, Mutu Lulusan Menurun?

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Universitas Jember Siapkan Aturan Soal Mahasiswa Tak Wajib Skripsi

19 hari lalu

Kampus Universitas Jember. Sumber foto : unej.co.id KOMUNIKA ONLINE
Universitas Jember Siapkan Aturan Soal Mahasiswa Tak Wajib Skripsi

Dalam revisi aturan itu, skripsi menjadi opsi bagi mahasiswa dalam menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi.


UPNVJ Masih Kaji Aturan Baru Tugas Akhir bagi Mahasiswa S2 dan S3

19 hari lalu

Kampus UPNVJ. Doc UPNVJ
UPNVJ Masih Kaji Aturan Baru Tugas Akhir bagi Mahasiswa S2 dan S3

UPNVJ masih mengkaji aturan tak wajib terbit di jurnal bagi mahasiswa S2 dan S3.


Ada Pilihan Lain, 99 Persen Mahasiswa UPNVJ Tetap Memilih Skripsi

19 hari lalu

Kampus UPNVJ. Foto/doc UPNVJ
Ada Pilihan Lain, 99 Persen Mahasiswa UPNVJ Tetap Memilih Skripsi

Rektor UPNVJ sebut hanya satu persen dari mahasiswanya memilih tugas akhir selain skripsi.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Gempa Guncang Garut sampai Bandung, Cara Lulus Tanpa Skripsi

19 hari lalu

Seismograf gempa bumi. ANTARA/Shutterstock/pri
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Gempa Guncang Garut sampai Bandung, Cara Lulus Tanpa Skripsi

Topik tentang gempa magnitudo 3,8 mengguncang sebagian wilayah Kabupaten Garut dan Bandung menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


UPN Veteran Jakarta Sudah Terapkan Tugas Akhir Selain Skripsi Sejak 2019

20 hari lalu

Perwakilan dari UPN
UPN Veteran Jakarta Sudah Terapkan Tugas Akhir Selain Skripsi Sejak 2019

UPNVJ telah menerapkan ketentuan bentuk tugas akhir selain skripsi sejak 2019, sebelum Permendikbud terbaru ditetapkan.


9 Cara Lulus Kuliah Tanpa Skripsi, Salah Satunya Juara Olimpiade

20 hari lalu

Ilustrasi wisuda. shutterstock.com
9 Cara Lulus Kuliah Tanpa Skripsi, Salah Satunya Juara Olimpiade

Beberapa cara lulus kuliah tanpa skripsi, di antaranya publikasi artikel ilmiah di jurnal SINTA, juara Pilmapres, hingga membuat karya seni.


Tanggapan Mahasiswa S1 dan S2 Soal Tak Wajib Lagi Skripsi dan Makalah Terbit di Jurnal

21 hari lalu

Ilustrasi skripsi. Freepix.com
Tanggapan Mahasiswa S1 dan S2 Soal Tak Wajib Lagi Skripsi dan Makalah Terbit di Jurnal

Permendikbud terbaru soal tugas akhir memicu pembicaraan. Begini tanggapan mahasiswa.


Kemendikbud Akan Awasi Aturan Tugas Akhir, Cegah Kampus Jadi Pabrik Ijazah

21 hari lalu

Ilustrasi skripsi. Freepix.com
Kemendikbud Akan Awasi Aturan Tugas Akhir, Cegah Kampus Jadi Pabrik Ijazah

Ditjen Dikti akan mengawasi penerapan aturan tugas akhir untuk mencegah kampus menjadi pabrik ijazah.


Aturan Baru Mendikbud Soal Tugas Akhir, Rektor Unpad Sesuaikan Peraturan Akademik

21 hari lalu

Ilustrasi- Suasana mahasiswa berkonsultasi tentang skripsi kepada pembimbingnya di kampus Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor, Jawa Barat, Jumat, 3 Februari 2006. [TEMPO/ Nickmatulhuda; Digital Image; 20060201]
Aturan Baru Mendikbud Soal Tugas Akhir, Rektor Unpad Sesuaikan Peraturan Akademik

Pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 disebutkan bahwa tugas akhir bisa berbentuk skripsi, tesis, disertasi, prototipe, proyek atau lainnya.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: UGM dan Unair Sambut Baik Aturan Tak Wajibkan Skripsi Mahasiswa

21 hari lalu

Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Shutterstock
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: UGM dan Unair Sambut Baik Aturan Tak Wajibkan Skripsi Mahasiswa

Topik tentang Sekretaris Prodi S1 UGM menyambut baik Permen yang tidak mewajibkan skripsi menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.