Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanggapan Mahasiswa S1 dan S2 Soal Tak Wajib Lagi Skripsi dan Makalah Terbit di Jurnal

image-gnews
Ilustrasi skripsi. Freepix.com
Ilustrasi skripsi. Freepix.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengumumkan peraturan terbaru terkait transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pada Selasa, 29 Agustus 2023. Bagian dari peraturan terbaru adalah penyederhanaan standar kompetensi lulusan mahasiswa.

Kini, skripsi tidak lagi wajib di jenjang S1/D4; tugas akhir dapat berupa proyek, prototipe, maupun bentuk lain. Di jenjang S2 dan S3, mahasiswa tidak lagi diwajibkan menerbitkan makalah di jurnal seperti sebelumnya.

Tanggapan mahasiswa terhadap peraturan ini beragam. Farradiba Hidayat (25), mahasiswa S2 Kenotariatan di Universitas Brawijaya, merasa perubahan ini dapat membantu mahasiswa magister yang sedang mengerjakan penelitian tesis.

Menurut Farra, tidak hanya mahasiswa yang diharuskan makalahnya terbit di jurnal. Dosen maupun masyarakat dengan profesi tertentu perlu publikasi jurnal. Dengan badan atau lembaga terbatas yang dapat menerbitkan, maka muncul penumpukan dan panjangnya antrean untuk penerbitan di jurnal.

“Jadi, bisa kurang lebih mengantre enam bulan sampai satu tahun paling cepat. Bisa jadi dua sampai tiga tahun juga. Lalu, karena ada penumpukan antrean, banyak juga fenomena joki jasa publikasi jurnal yang dapat mengakibatkan beberapa universitas asal menerima jurnal dan tidak menyeleksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Farra kepada Tempo pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Karena itu, lembaga-lembaga berpotensi untuk menjadi jurnal predator. Inilah permasalahan yang ingin dihalau oleh Kemendikbudristek dengan peraturan terbaru.

Selain jurnal predator, Farra membahas dampak positif peraturan baru ini dari sisi biaya. Menurut dia, biaya untuk melanjutkan pendidikan pascasarjana di Indonesia sudah tergolong tinggi, belum lagi ditambah biaya jasa publikasi jurnal.

“Toh, untuk mempertahankan akreditasi universitas atau kredibilitas keilmuan peneliti bisa juga dilakukan dengan cara lain. Entah itu dari proyek secara nyata di masyarakat, workshop atau penyuluhan, mungkin juga dapat melalui seminar-seminar nasional atau internasional,” kata Farra.

Sementara itu, Christine Constanta (22), mahasiswa S2 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia mengamini bahwa kredibilitas mahasiswa dapat dinilai dengan beragam cara. Menurut dia, artikel jurnal merupakan suatu hal penting dalam dunia akademik. Namun, kredibilitas mahasiswa juga dapat dinilai melalui makalah, opini atau proyek penelitian lainnya.

Selain itu, kebijakan penerbitan artikel jurnal telah lama menjadi syarat akreditasi perguruan tinggi sehingga perguruan tinggi juga berlomba-lomba dalam penerbitan di jurnal. “Namun secara realita, lembaga penerbitan artikel jurnal ini terkadang money-oriented dan mahasiswa rela membayar agar artikelnya diterbitkan. Akan berbahaya ketika pola sistem berorientasi uang dibiasakan di dunia akademik, karena kredibilitas isi dan data dari artikel jurnal menjadi patut untuk dipertanyakan,” kata dia.

Dengan terbitnya peraturan baru ini, Christine berpendapat mendesain ulang sistem penerbitan jurnal juga menjadi tugas Kemendikbudristek.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di jenjang S1, Anya (20) dari Telkom University sebentar lagi akan mulai menggarap tugas akhir. Belum diketahui apakah universitasnya akan segera menerapkan peraturan terbaru.

Menurut pengalamannya, Telkom University telah menyediakan pilihan tugas akhir selain skripsi sebelum peraturan ini berlaku. “Jadi, sebenarnya udah ada program yang mengganti skripsi. Tapi menggantinya dengan uploading jurnal dan ada standarnya harus minimal SINTA 2 sama Scopus 1, kalau nggak salah,” kata dia pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Dihadapkan dengan pilihan ini, kebanyakan mahasiswa lebih memilih menulis skripsi. Menurut Anya, hal ini dikarenakan proses menyusun jurnal membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

“Sementara kalau kita mau upload ke Scopus atau SINTA harus bayar sendiri. Jadi, itu kenapa orang-orang lebih milih skripsi,” kata Anya.

Berdasarkan pengetahuannya, biaya untuk Scopus bisa menyentuh angka Rp 10 juta, bahkan SINTA 3 pun di atas Rp 2 juta.

Meski mahal, masih ada segelintir mahasiswa yang lebih memilih opsi jurnal. “Biasanya biaya sendiri atau ikut proyek dosen, baru patungan sama dosennya. Enggak semuanya dibayar sama mahasiswanya,” kata Anya.

Serupa dengan proses menyusun skripsi, dalam proses penyusunan jurnal mahasiswa pun harus tetap melalui bimbingan. Anya menyebut ini menjadi faktor lain mengapa banyak mahasiswa lebih memilih jalur skripsi dengan proses yang sama namun biaya lebih sedikit.

Menurut Anya, penyederhanaan standar kompetensi lulusan yang akhirnya membebaskan bentuk tugas akhir menjadi prototipe, proyek atau bentuk lainnya mungkin merupakan hal yang baik. “Tapi sebenarnya yang kita butuhkan bukan cuma skripsi dihapus, tapi proyek kita juga dibiayai,” ujarnya.

Anya mengungkap penetapan tugas akhir selain skripsi sudah diterapkan di Telkom University sebelumnya dalam bentuk lain. Menurut pengalaman seniornya yang mengikuti program wirausaha kampus, dia dibebaskan dari sidang skripsi meski sudah rampung menyusunnya. Keterlibatan dalam program tersebut seolah menjadi pengganti tugas akhir. “Beberapa lomba dan segala macam yang membebaskan (skripsi) nggak disebarluaskan. Aku juga bingung,” kata dia.

Pilihan Editor: Aturan Baru Mendikbud Soal Tugas Akhir, Rektor Unpad Sesuaikan Peraturan Akademik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kisruh Kenaikan UKT, Setiap Fakultas Disarankan Bentuk Badan Advokasi dan Forum Diskusi

5 jam lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kisruh Kenaikan UKT, Setiap Fakultas Disarankan Bentuk Badan Advokasi dan Forum Diskusi

Dengan kehadiran badan advokasi di setiap fakultas, permasalahan UKT dapat dibantu untuk dikonsultasikan langsung bersama dekan dan wakil dekan lain.


Cerita Mahfud MD Sematkan Pepatah Sakral di Prasasti Asrama Mahasiswa Madura Yogya

7 jam lalu

Mahfud MD saat meresmikan Asrama Mahasiswa Madura di Yogyakarta yang selesai di renovasi Senin, 20 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Cerita Mahfud MD Sematkan Pepatah Sakral di Prasasti Asrama Mahasiswa Madura Yogya

Mahfud MD didapuk meresmikan asrama mahasiswa Madura Yogyakarta yang baru selesai direnovasi pada Senin 20 Mei 2024.


Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

2 hari lalu

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), membentuk kelompok tani mahasiswa sebagai ujung tombak masa depan bangsa yang harus memiliki konsen terhadap sektor pertanian.


BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

3 hari lalu

Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur. Situs UB
BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

BEM UB mengkritik tanggapan rektorat yang menyebutkan bantuan keuangan dan pengajuan keringanan adalah solusi atas kenaikan UKT.


Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

4 hari lalu

Ketua BEM Universitas Diponegoro (Undip) Farid Darmawan ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

Mahasiswa Undip Semarang mengaku telah berdiskusi dan memberikan kritik kepada pihak kampus soal permasalahan Uang Kuliah Tunggal alias UKT.


Kemendikbudristek Duga Kumba Digdowiseiso Minta Namanya Dimasukan di Artikel Mahasiswa

5 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Kemendikbudristek Duga Kumba Digdowiseiso Minta Namanya Dimasukan di Artikel Mahasiswa

Kemendikbudristek saat ini membentuk Tim Integritas Akademik untuk mengusut dugaan kasus pelanggaran akademik Kumba Digdowiseiso.


Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

6 hari lalu

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, berjalan keluar, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Nawawi Pomolango, menyatakan akan meminta penjelasan Kepala Biro Hukum KPK terkait argumen dalil yang dijadikan dasar pertimbanngan hakim atas kekalahan KPK menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM RI Direktur Utama PT. Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/Imam Sukamto'
Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang digadang-gadang presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


Apakah Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Masih Wajib Bayar UKT? Ini Penjelasannya

6 hari lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Apakah Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Masih Wajib Bayar UKT? Ini Penjelasannya

Apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah masih harus membayar UKT atau SPP per semester?


Protes Perubahan UKT dan IPI 2024, BEM UNS Layangkan 8 Tuntutan ke Rektorat

6 hari lalu

Kepsen: Mahasiswa dari Aliansi BEM se-UNS menggelar aksi protes masalah UKT 2024 di depan gedung rektorat UNS Solo, Jawa Tengah, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Protes Perubahan UKT dan IPI 2024, BEM UNS Layangkan 8 Tuntutan ke Rektorat

BEM UNS menyampaikan 8 tuntutan terkait kenaikan biaya kuliah.


BEM Unri: 150 Mahasiswa Kesulitan Bayar UKT, Gaji Rp 1,8 Juta Dapat UKT Rp 7 Juta

7 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
BEM Unri: 150 Mahasiswa Kesulitan Bayar UKT, Gaji Rp 1,8 Juta Dapat UKT Rp 7 Juta

Menurut BEM Unri, ada sekitar 150 mahasiswa dan calon mahasiswa baru yang kesulitan membayar UKT.