TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan sejumlah perubahan di semua jenjang pendidikan, termasuk di perguruan tinggi. Untuk menyusun arah baru tersebut, Kemendikbudristek meluncurkan kurikulum Merdeka Belajar Episode ke-22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Perubahan yang diusung mencakup kebijakan sistem Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa (SNPMB), terdiri dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Seleksi Mandiri oleh PTN. Lantas, apa itu SNBP?
Pengertian SNBP
Dilansir dari situs Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) Kemendikbudristek, SNBP merupakan metode penerimaan mahasiswa baru yang berkonsentrasi pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran menyeluruh di lembaga pendidikan menengah (SMA/sederajat).
Apresiasi yang dimaksud berupa pemberian bobot nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran minimal sebesar 50 persen. Sedangkan untuk pembobotan sisanya diambil dari komponen minat dan bakat. Tujuannya agar peserta didik terpacu untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik serta mengeksplorasi minat dan bakatnya lebih mendalam.
SNBP menggantikan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Pada jalur SNBP, calon mahasiswa ditekankan untuk mempunyai kompetensi holistik dan lintas disipliner. Karena untuk meraih cita-cita di masa depan dibutuhkan beragam kompetensi. Sebagai contoh, seorang pengacara harus berbekal ilmu hukum, tetapi juga cakap dalam ilmu komunikasi.
Perbedaan SNBP, SNBT dan Seleksi Mandiri
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut perbedaan antara SNBP, SNBT dan jalur mandiri yang diselenggarakan oleh masing-masing universitas.
1. Indikator penilaian
- SNBP: dilihat dari nilai rapor kelas X-XII (semester 1-5), portofolio dan prestasi akademik maupun nonakademik lainnya, misalnya juara Olimpiade Siswa Nasional (OSN) atau kompetisi bergengsi lainnya
- SNBT: berdasarkan skor tes skolastik Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Terdapat tujuh subtes yang diujikan pada UTBK, yaitu kemampuan penalaran umum, pengetahuan dan pemahaman umum, kemampuan kuantitatif, kemampuan memahami bacaan dan menulis, literasi bahasa Indonesia, penalaran matematika dan literasi bahasa Inggris
- Mandiri: PTN secara mandiri mengadakan tes-tes dengan materi secara garis besar mirip dengan SNBT. Namun ada juga PTN yang hanya melihat skor UTBK, seperti Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
2. Waktu pelaksanaan
- SNBP: jalur seleksi masuk PTN paling pertama yang diadakan
- SNBT: dilaksanakan setelah SNBP
- Mandiri: biasanya dilakukan sesudah SNBP dan SNBT atau mendekati waktu kuliah semester I. Namun, beberapa kampus juga ada yang melaksanakan tes mandiri hampir bersamaan dengan UTBK
3. Pengumuman final
- SNBP: serentak melalui situs SNPMB BPPP Kemdikbudristek
- SNBT: serentak melalui situs pengumuman SNBT Kemendikbudristek
- Mandiri: lewat laman masing-masing PTN dengan waktu yang berbeda-beda
4. Daya tampung
- SNBP: maksimal 20 persen
- SNBT: minimal 40 persen, khusus PTN Badan Hukum (PTN-BH) kuotanya minimal 30 persen
- Mandiri: maksimal 30 persen
5. Biaya kuliah
- SNBP: biasanya berbentuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibedakan per golongan dan dibayarkan setiap semester
- SNBT: sama dengan SNBP, berupa UKT
- Mandiri: umumnya memiliki biaya pendidikan lebih tinggi karena ada tambahan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau dikenal dengan istilah uang gedung yang dibayarkan sekali saat daftar ulang. Besarannya tergantung dari kondisi ekonomi orang tua/wali mahasiswa baru
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Jadwal Sulingjar Asesmen Nasional 2023, Tenaga Pendidik Wajib Isi