TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka pendaftaran Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) 2023 dalam rangka merayakan Hari Guru Nasional tahun ini. Pendaftaran dibuka dari 7 September sampai 8 Oktober 2023.
Apresiasi GTK merupakan upaya Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal GTK untuk memberikan penghargaan kepada GTK yang telah memberikan layanan pendidikan dengan baik sesuai peran dan tugasnya masing-masing guna mendorong implementasi Kurikulum Merdeka.
Penghargaan diberikan kepada GTK yang memiliki praktik baik dalam menjalankan kepemimpinan, pendampingan, atau implementasi Pembelajaran Berdiferensiasi yang dapat menginspirasi para GTK lainnya. Selain itu, apresiasi diberikan kepada GTK yang menjadi panutan atau favorit siswa.
GTK dapat melakukan pendaftaran melalui situs GTK Kemendikbudristek, dengan cara berbeda-beda untuk setiap kategori yang ada.
Kategori Apresiasi GTK 2023
GTK Inovatif
GTK Dedikatif
GTK Inspiratif
Terima Kasih Guruku
Kandidat Apresiasi GTK 2023
Kandidat yang dapat mendaftar Apresiasi GTK meliputi GTK di bawah Kemendikbudristek, termasuk yang bertugas di Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SPILN), yang terdiri atas:
1. Guru
2. Pendidik PAUD
3. Kepala Sekolah
4. Pengawas Sekolah
5. Penilik
6. Tenaga Administrasi Sekolah
7. Tenaga Laboratorium Sekolah
8. Tenaga Perpustakaan Sekolah
9. Kepala Satuan PAUD
10. Pamong Belajar
11. Guru Pembimbing Khusus
Linimasa Apresiasi GTK 2023
Pendaftaran melalui Laman Apresiasi GTK: 7 September - 8 Oktober 2023
Unggah Bukti Karya melalui PMM: 7 September - 8 Oktober 2023
Penilaian Administrasi oleh Tim Kerja BBGP/BGP: 8 - 12 Oktober 2023
Penilaian Substansi dan Wawancara di Tingkat Provinsi: 14 - 28 Oktober 2023
Penetapan Peringkat di Tingkat Provinsi: 30 Oktober 2023
Pemanggilan Peserta: 11 November 2023
Penilaian Substansi dan Wawancara Pusat: 20 - 23 November 2023
Penetapan Peringkat di Tingkat Pusat: 23 November 2023
Pemberian Hadiah: 25 November 2023
Pilihan Editor: Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 Masih Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya