TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang menyampaikan evaluasi mengenai seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB zonasi yang sejak pemberlakuannya telah memunculkan permasalahan bernada kecurangan. Seleksi PPDB dengan sistem zonasi telah diberlakukan secara menyeluruh pada tahun 2017 lalu.
Chatarina menjelaskan bahwa Kemendikbudristek menemukan penyimpangan-penyimpangan dari setiap jalur PPDB zonasi setelah turun langsung. "Yang paling banyak di jalur zonasi itu adalah (manipulasi) kartu keluarga. Lalu, penerimaan di luar jalur resmi, jalur belakang," ungkapnya dalam Diskusi Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan dengan Media di Jakarta, pada 16 September 2023.
Chatarina menegaskan bahwa kartu keluarga (KK) calon peserta didik harus bersama dengan orang tua atau wali yang sama pada jenjang sekolah sebelumnya.
Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat, katanya, saat ini Kemendikbudristek turun pada daerah-daerah yang muncul masalah, baik yang tersiar di media maupun melalui laporan langsung. "Seperti misalnya di Sumatra Utara yang tidak terlihat seperti di Bogor, tapi DPRD-nya datang ke kita. Ternyata, ada berbagai penyimpangan yang tidak mencuat di media," urai Chatarina via Zoom.
Kini, lanjutnya, Kemendikbudristek menargetkan untuk menyelesaikan penyimpangan yang terjadi hingga akhir September. "Target kami, daerah-daerah tersebut sudah bisa dijangkau. Kalau tidak salah, tinggal dua daerah lagi," sambungnya.
Selanjutnya, Kemendikbudristek akan merumuskan jalan keluarnya. Ada yang melalui penjelasan atas regulasi Peraturan Mendikbudristek, melalui sosialisasi, dan perbaikan di institusi pendidikan itu sendiri. Chatarina menjelaskan, banyak pemerintah daerah yang belum melakukan penetapan zonasi, khususnya pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Misalnya mereka menetapkan zonasinya per kabupaten atau kota. Seharusnya, harus ada penetapan zonasi seluruh SMA di kabupaten dan kota," ucapnya.
Hal tersebut yang menurut Chatarina membuat masyarakat bingung. Pihak Kemendikbudristek berharap bahwa zonasi sudah ditetapkan dan disosialisasikan per Desember 2023. Targetnya, sosialisasi untuk PPDB SMA dilakukan oleh kepala SMP kepada siswa kelas 9.
"Jadi, anak-anak kelas 9 di Desember nanti sudah tahu bahwa domisili rumahnya akan mendapatkan sekolah di mana. Selama ini kan diatur dengan jarak, sehingga mereka tidak tahu akan masuk ke sekolah mana," bebernya.
Kemendikbudristek juga meminta dinas pendidikan provinsi untuk menjalin koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam hal sosialisasi. Selain itu, perumusan petunjuk teknis atau juknis juga harus disegerakan. "Karena masih banyak juga juknis daerah yang baru dikeluarkan April, padahal PPDB SMA itu pada bulan Mei. Jadi, tidak ada waktu yang cukup untuk sosialisasi," tutur eks Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Selain manipulasi KK dan penerimaan di luar jalur resmi, permasalahan lain yang mencuat dalam proses PPDB adalah terkait sertifikat prestasi. Menurut Chatarina, sertifikat prestasi harus dikeluarkan oleh lembaga resmi dan diakui oleh pemerintah.
"Karena banyak sekali ternyata yang dianggap prestasi, padahal sebenarnya bukan. Kegiatan yang dilakukan oleh anak-anak tersebut di sekolah, kemudian dikeluarkan sertifikat," pungkasnya.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.