Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apakah Gelar Profesor Bisa Dicabut? Begini Aturannya

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Profesor adalah istilah lain dari guru besar. Guru besar bertugas sebagai seorang pendidik sekaligus peneliti yang hasil penelitiannya ditunggu oleh masyarakat luas, sebagai wujud dari pengabdian dalam bidang akademik dan implementasi tri dharma perguruan tinggi. 

Hal itu sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjelaskan bahwa sebutan profesor atau guru besar hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih bekerja sebagai tenaga pendidik di perguruan tinggi. 

Sementara itu, menurut Pasal 1 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, profesor merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih aktif mengajar di lingkungan universitas, institut, atau sekolah tinggi. Untuk memperoleh gelar profesor, seorang dosen harus memiliki kualifikasi akademik doktor (S3) dan diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Lantas, apakah gelar profesor bisa dicabut? 

Aturan Pencabutan Gelar Profesor

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 2742/E4/TI.00.02/2021 perihal Permohonan Penyetaraan Profesor Riset dan LIPI, seseorang untuk mencapai jabatan akademik profesor atau guru besar harus melalui jenjang asisten ahli, lektor, dan lektor kepala. 

Adapun jabatan fungsional akademik dosen diperoleh setelah memenuhi ketentuan dan angka kredit sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 17 Tahun 2013 juncto PermenPAN-RB No. 46 Tahun 2013 dan Peraturan Mendikbud No. 92 Tahun 2014. 

Mengacu pada Pasal 67 UU No. 14 Tahun 2005, dosen dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:

-   Meninggal dunia.

-   Mencapai batas usia pensiun.

-   Atas permintaan sendiri.

-   Tidak dapat melaksanakan kewajiban secara terus-menerus selama 12 bulan karena sakit secara jasmani dan/atau rohani.

-   Berakhirnya masa perjanjian atau kesepakatan kerja bersama antara dosen dan penyelenggara satuan pendidikan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, dosen dapat diberhentikan secara tidak hormat karena beberapa hal sebagai berikut.

-   Melanggar sumpah dan janji jabatan.

-   Melanggar perjanjian atau kesepakatan kerja bersama.

-   Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus-menerus. 

Dengan demikian, gelar profesor atau dosen besar dapat dicabut karena termasuk jabatan fungsional. Pemberhentian secara tidak hormat tersebut ditetapkan setelah dosen yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri. 

Kasus Pencabutan Gelar Profesor

Kasus pencabutan gelar guru besar pernah menimpa dua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS), yaitu Hasan Fauzi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MWA UNS dan Tri Atmojo Kusmayadi yang semula menjadi Sekretaris MWA UNS. Keduanya memperoleh sanksi dari Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. 

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS Muhtar menjelaskan, penjatuhan sanksi tersebut masing-masing berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek No. 29985/RHS/M/08/2023 dan No. 29986/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana, yang berlaku selama 12 bulan. 

“Ini bunyi SK, otomatis gelar profesor sudah tidak boleh dipakai lagi selama 12 bulan. Namun, untuk gelar lain masih berlaku, seperti gelar akademik jenjang S1 sampai S3,” kata Muhtar di ruang kerjanya di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 12 Juli 2023. 

Adapun pencabutan gelar profesor tersebut ditengarai imbas dari konflik pemilihan rektor (pilrek) UNS yang berakibat pada pembekuan MWA pada April 2023. Namun, Muhtar mengaku tak tahu menahu apakah hal itu terkait atau tidak. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Cara Kemendikbud Cetak Guru Baru, PPG Prajabatan Disiapkan untuk Isi Ruang Talenta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sosok Sulistyowati Irianto Guru Besar FH UI Pendukung Putusan MK

16 hari lalu

Prof Sulistyawati Irianto Guru Besar FH UI. Foto: FHUI
Sosok Sulistyowati Irianto Guru Besar FH UI Pendukung Putusan MK

Sulistiyowati Irianto Guru Besar FH UI ikut menyuarakan poin-poin mengenai upaya kawal putusan MK dalam aksi unjuk rasa di Gedung MK.


Lolos Seleksi Pilrek UI, Ini Komitmen Profesor Termuda di Fakultas Teknik

18 hari lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Lolos Seleksi Pilrek UI, Ini Komitmen Profesor Termuda di Fakultas Teknik

Dari sembilan kandidat internal di Pemilihan Rektor UI, empat di antaranya berasal dari Fakultas Teknik.


Profesor ITB Bikin Serum Anti-aging dari Membran Cangkang Telur

29 hari lalu

Ilustrasi - Cangkang telur. Mahasiswa UNY ciptakan masker wajah dari cangkang telur. dok. KOMUNIKA ONLINE
Profesor ITB Bikin Serum Anti-aging dari Membran Cangkang Telur

Pada cangkang telur terdapat asam hialuronat yang menjadi salah satu komponen penting dalam produk kosmetik.


Keluarga Korban Pesawat Jatuh di Brasil Berkumpul untuk Identifikasi Jasad

31 hari lalu

Pemandangan drone menunjukkan orang-orang bekerja di lokasi kecelakaan pesawat di Vinhedo, Sao Paulo, Brasil, 10 Agustus 2024. Reuters/Carla Carniel
Keluarga Korban Pesawat Jatuh di Brasil Berkumpul untuk Identifikasi Jasad

Pesawat turboprop bermesin ganda ATR 72 yang dioperasikan oleh maskapai penerbangan Brasil Voepass membawa 58 penumpang dan empat awak.


Kemendikbudristek Jelaskan Kriteria Asesor dalam Proses Pengajuan Guru Besar

51 hari lalu

Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Lukman. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Kemendikbudristek Jelaskan Kriteria Asesor dalam Proses Pengajuan Guru Besar

Kemendikbudristek mengatakan hasil desk evaluasi mencatat sebanyak 253 orang calon asesor yang akan mengikuti tes asesmen


Agar Skandal Guru Besar Tak Terulang, Kemendikbudristek Cegah dengan Sosialiasi Aturan

51 hari lalu

Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Lukman. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Agar Skandal Guru Besar Tak Terulang, Kemendikbudristek Cegah dengan Sosialiasi Aturan

Kemendikbudristek mengimbau kepada masyarakat yang memiliki bukti dugaan pelanggaran pengajuan guru besar dapat melaporkannya


Syarat Pengajuan Guru Besar Tak Berubah, Kemendikbudristek Hanya Gunakan Screening Awal

51 hari lalu

Para politikus dan dosen berlomba mendapatkan guru besar dan profesor. Mereka melakukannya dengan cara culas: memakai jurnal predator dan bersekongkol dengan para asesor di Kementerian Pendidikan.
Syarat Pengajuan Guru Besar Tak Berubah, Kemendikbudristek Hanya Gunakan Screening Awal

Kemendikbudristek menyatakan persyaratan pengajuan guru besar tidak ada perubahan, meski banyak menemukan pelanggaran di tahun sebelumnya.


Deretan Rektor yang Tak Mau Cantumkan Gelar di Dokumen kecuali Urusan Akademik

51 hari lalu

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid. Tempo/Pribadi Wicaksono
Deretan Rektor yang Tak Mau Cantumkan Gelar di Dokumen kecuali Urusan Akademik

Sejumlah rektor menyatakan tidak mencantumkan gelar mereka di surat dan dokumen, kecuali yang berhubungan dengan urusan akademik


Penjelasan Rektor UPNVJ soal Jurnal yang Dinilai Melanggar Kode Etik Berat

52 hari lalu

Rektor di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) periode tahun 2022-2026 Dr. Anter Venus, MA, Comm. ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti
Penjelasan Rektor UPNVJ soal Jurnal yang Dinilai Melanggar Kode Etik Berat

Komisi Etik Penulisan UPNVJ menduga adanya pelanggaran etik kategori berat yang dilakukan oleh enam staf pengajar, termasuk rektor.


Skandal Guru Besar, Rektor Unair Sarankan Penilaian dengan Digitalisasi

54 hari lalu

Rektor UNAIR Prof Nasih saat acara Tasyakuran Dies Natalis ke-68 UNAIR. Foto: PKIP UNAIR
Skandal Guru Besar, Rektor Unair Sarankan Penilaian dengan Digitalisasi

Kecurangan yang terjadi diakibatkan karena proses penilaian guru besar masih melibatkan manusia atau orang.