Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apakah Gelar Profesor Bisa Dicabut? Begini Aturannya

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Profesor adalah istilah lain dari guru besar. Guru besar bertugas sebagai seorang pendidik sekaligus peneliti yang hasil penelitiannya ditunggu oleh masyarakat luas, sebagai wujud dari pengabdian dalam bidang akademik dan implementasi tri dharma perguruan tinggi. 

Hal itu sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjelaskan bahwa sebutan profesor atau guru besar hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih bekerja sebagai tenaga pendidik di perguruan tinggi. 

Sementara itu, menurut Pasal 1 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, profesor merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih aktif mengajar di lingkungan universitas, institut, atau sekolah tinggi. Untuk memperoleh gelar profesor, seorang dosen harus memiliki kualifikasi akademik doktor (S3) dan diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Lantas, apakah gelar profesor bisa dicabut? 

Aturan Pencabutan Gelar Profesor

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 2742/E4/TI.00.02/2021 perihal Permohonan Penyetaraan Profesor Riset dan LIPI, seseorang untuk mencapai jabatan akademik profesor atau guru besar harus melalui jenjang asisten ahli, lektor, dan lektor kepala. 

Adapun jabatan fungsional akademik dosen diperoleh setelah memenuhi ketentuan dan angka kredit sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 17 Tahun 2013 juncto PermenPAN-RB No. 46 Tahun 2013 dan Peraturan Mendikbud No. 92 Tahun 2014. 

Mengacu pada Pasal 67 UU No. 14 Tahun 2005, dosen dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:

-   Meninggal dunia.

-   Mencapai batas usia pensiun.

-   Atas permintaan sendiri.

-   Tidak dapat melaksanakan kewajiban secara terus-menerus selama 12 bulan karena sakit secara jasmani dan/atau rohani.

-   Berakhirnya masa perjanjian atau kesepakatan kerja bersama antara dosen dan penyelenggara satuan pendidikan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, dosen dapat diberhentikan secara tidak hormat karena beberapa hal sebagai berikut.

-   Melanggar sumpah dan janji jabatan.

-   Melanggar perjanjian atau kesepakatan kerja bersama.

-   Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus-menerus. 

Dengan demikian, gelar profesor atau dosen besar dapat dicabut karena termasuk jabatan fungsional. Pemberhentian secara tidak hormat tersebut ditetapkan setelah dosen yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri. 

Kasus Pencabutan Gelar Profesor

Kasus pencabutan gelar guru besar pernah menimpa dua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS), yaitu Hasan Fauzi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MWA UNS dan Tri Atmojo Kusmayadi yang semula menjadi Sekretaris MWA UNS. Keduanya memperoleh sanksi dari Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. 

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS Muhtar menjelaskan, penjatuhan sanksi tersebut masing-masing berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek No. 29985/RHS/M/08/2023 dan No. 29986/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana, yang berlaku selama 12 bulan. 

“Ini bunyi SK, otomatis gelar profesor sudah tidak boleh dipakai lagi selama 12 bulan. Namun, untuk gelar lain masih berlaku, seperti gelar akademik jenjang S1 sampai S3,” kata Muhtar di ruang kerjanya di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 12 Juli 2023. 

Adapun pencabutan gelar profesor tersebut ditengarai imbas dari konflik pemilihan rektor (pilrek) UNS yang berakibat pada pembekuan MWA pada April 2023. Namun, Muhtar mengaku tak tahu menahu apakah hal itu terkait atau tidak. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Cara Kemendikbud Cetak Guru Baru, PPG Prajabatan Disiapkan untuk Isi Ruang Talenta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

6 hari lalu

Peneliti Ahli Utama di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova, dikukuhkan sebagai Profesor Riset dengan kepakaran pencemaran laut, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.


Dua Profesor Ekonomi dan Bisnis Universitas Prasetiya Mulya Dikukuhkan

56 hari lalu

Universitas Prasetiya Mulya mengukuhkan dua orang profesor di bidang bisnis dan ekonomi pada Selasa, 5 Maret 2024, di Bumi Serpong Damai, Tangerang. Dok: Humas Universitas Prasetiya Mulya
Dua Profesor Ekonomi dan Bisnis Universitas Prasetiya Mulya Dikukuhkan

Pengukuhan kedua profesor berlangsung pada Selasa, 5 Maret 2024.


D'Professor Band, Cerita Guru Besar di Unair yang Ingin Bagikan Kegembiraan

28 Februari 2024

Para personil D'Professor, band yang semua anggotanya adalah Guru Besar UNAIR. Dok. Humas Unair
D'Professor Band, Cerita Guru Besar di Unair yang Ingin Bagikan Kegembiraan

Seluruh anggotanya adalah Guru Besar Unair, baik dosen maupun alumni dari Fakultas Kedokteran (FK) dan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG).


Profesor BRIN Sebut Alih Fungsi Lahan Hijau ke Industri Menjadi Pemicu Puting Beliung di Rancaekek

24 Februari 2024

Warga menyelamatkan barang yang tersisa pascaputing beliung yang terjadi di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 21 Februari 2024. ANTARA/Raisan Al Farisi
Profesor BRIN Sebut Alih Fungsi Lahan Hijau ke Industri Menjadi Pemicu Puting Beliung di Rancaekek

Fenomena cuaca ekstrem seperti puting beliung sangat sulit diprediksi kapan terjadinya di Indonesia.


Ramai Guru Besar Kritisi Pemerintahan Jokowi, Tak Mudah Raih Gelar Profesor Berikut Syarat dan Kewajibannya

10 Februari 2024

Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo (tengah) menyampaikan Deklarasi Kebangsaan Kampus Perjuangan di Gedung Rektorat Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat, 2 Februari 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk prihatin atas hancurnya tatanan hukum, dan demokrasi, khususnya peristiwa politik Pemilu 2024 yang dilakukan tanpa martabat dan keadaban publik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ramai Guru Besar Kritisi Pemerintahan Jokowi, Tak Mudah Raih Gelar Profesor Berikut Syarat dan Kewajibannya

Guru besar dan civitas akademika dari puluhan universitas terus kritisi pemerintahan Jokowi. Apa syarat dan kewajiban profesor?


Petisi Bulaksumur Disebut Partisan, Prof Koentjoro: Saya Marah Besar, Ada 250 Guru Besar UGM Terlibat dalam Diskusi Ini

6 Februari 2024

Prof Koentjoro. ANTARA
Petisi Bulaksumur Disebut Partisan, Prof Koentjoro: Saya Marah Besar, Ada 250 Guru Besar UGM Terlibat dalam Diskusi Ini

Ketua Dewan Guru UGM Prof Koentjoro membantah Petisi Bulaksumur yang digagas tak kurang dari 250 guru besar sebagai partisan. Ia marah.


Gibran Anggap Mahfud MD Sebut Profesor Harus Tahu Segalanya, Begini Definisi Profesor dan Prosedur Mendapatkannya

22 Januari 2024

Foto kombinasi Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD (kiri) dan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Gibran Anggap Mahfud MD Sebut Profesor Harus Tahu Segalanya, Begini Definisi Profesor dan Prosedur Mendapatkannya

Gibran menganggap Mahfud MD sebagai profesor harusnya tahu segala hal. Begini definisi profesor dan prosedur mendapatkannya.


Guru Besar FK UNS Teliti Penanda Dini untuk Pasien Serangan Jantung Mendadak

15 Januari 2024

Empat guru besar UNS Solo yang bakal dikukuhkan (dari kiri ke kanan) , yakni Rahayu dari Fakultas Pertanian (FP); Indah Widiastuti dari FKIP; Peduk Rintayati dari FKIP; dan Trisulo Wasyanto dari Fakultas Kedokteran (FK), setelah jumpa pers di kampus setempat, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Guru Besar FK UNS Teliti Penanda Dini untuk Pasien Serangan Jantung Mendadak

Hasil penelitian Trisulo ini akan dipaparkan dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar ke-300 UNS yang bakal digelar Selasa, 16 Januari 2024.


Prabowo Panggil Anies dengan Sebutan Profesor dalam Debat Capres, Ini Syarat Jadi Profesor

9 Januari 2024

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat mengikuti debat ketiga Calon Presiden 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 January 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo Panggil Anies dengan Sebutan Profesor dalam Debat Capres, Ini Syarat Jadi Profesor

Panggilan profesor disematkan kepada orang yang telah meraih jabatan guru besar.


Berkali-kali Disebut Profesor oleh Prabowo, Anies Baswedan Sudah Jadi Profesor?

9 Januari 2024

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat mengikuti debat ketiga Calon Presiden 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 January 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkali-kali Disebut Profesor oleh Prabowo, Anies Baswedan Sudah Jadi Profesor?

Prabowo Subianto sebut Anies Baswedan sebagai profesor hingga 4 kali dalam debat capres