TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan secara resmi melarang social e-commerce Tiktok Shop menjadi wadah transaksi jual beli di Indonesia. Tiktok Shop hanya diperbolehkan sebagai sarana promosi atau beriklan saja.
Keputusan tersebut tertuang dalam Permendag No. 31 Tahun 2023 hasil revisi Permendag No. 5o Tahun 2020 mengenai Ketentuan perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem elektronik (PMSE).
Pengamat UMKM dan Ekonomi Kerakyatan UGM, Hempri Suyatna, menilai kebijakan tersebut baik. Sebab, hal tersebut penting untuk memproteksi produk-produk UMKM Indonesia dari serbuan produk impor.
“Artinya, jika produk impor tidak diatur atau dikelola dengan baik dikhawatirkan bisa membanjiri Indonesia. Pada akhirnya hal itu bisa menjadikan produk-produk lokal kita tergusur,” terangnya pada Jumat, 29 September 2023 dilansir dari situs UGM.
Kepala Pusat Kajian Pembangunan Sosial Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan FISIPOL UGM ini menekankan pemerintah seyogianya tidak hanya sekedar mengeluarkan larangan social e-commerce sebagai sarana transaksi jual beli di tanah air. Namun, pemerintah ke depan diharapkan bisa memperkuat program e-commerce lokapasar.
Pemerintah diharapkan bisa membina lokapasar yang diinisiasi oleh daerah maupun pihak swasta. “Pemerintah bisa membina marketplace tersebut dan meningkatkan standar kualitas UMKM agar layak tampil di marketplace,” ucapnya.
Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan. Di satu sisi harus ada proteksi, tetapi di sisi lain juga mendorong UMKM untuk memiliki kualitas dan daya saing. Dengan begitu, diharapkan lokapasar lokal bisa berubah menjadi lebih baik lagi. “Gerakan bela beli produk dalam negeri menjadi hal yang juga bisa dikembangkan," katanya.
Ditambahkan Hempri, ke depan pemerintah juga perlu menyusun regulasi khusus yang lebih detail mengenai tata kelola berjualan di social e-commerce. Misalnya, soal perlindungan konsumen, perlindungan UMKM dan lainnya seperti halnya yang terdapat dalam e-commerce.
“Salah satu yang dikhawatirkan dari social e-commerce itu kan rawan penipuan dan rawan peredaran barang-barang illegal. Nah, hal ini yang harus diantisipasi dengan aturan-aturan yang lebih detail,” katanya.
Pilihan Editor: BUMN Buka Program Magang Daring untuk Mahasiswa hingga Fresh Graduate, Ini Syaratnya