TEMPO.CO, Jakarta - Dua hari lagi, Universitas Udayana atau Unud akan melangsungkan wisuda ke-156. Kampus yang terletak di Jimbaran, Bali itu akan mengukuhkan wisudawan pada Sabtu, 14 Oktober 2023. Acara wisuda bertempat di Gedung Widya Sabha kampus Unud mulai pukul 8 pagi.
Juru Bicara Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi menyatakan bahwa penahanan rektor tak mengganggu kepada wisuda. Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menunjuk Ngakan Putu Gede Suardana sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor Unud.
"Dia adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan kami sekarang," kata Senja Pratiwi kepada Tempo pada Kamis siang, 12 Oktober 2023.
"Itu merupakan wisuda yang spesial menurut kami, karena untuk pertama kalinya oleh Plt rektor," ujar I Putu Bagus Padmanegara dari Badan Eksekutif Mahasiswa Unud.
Padmanegara menambahkan bahwa di luar status Plt, Gede Suardana juga bagian dari internal kampus dan berpangkat guru besar. Dengan demikian, tak akan mengurangi marwah dari momen wisuda nantinya.
Pasca orang nomor satu Unud ditahan atas kasus korupsi itu, kehidupan di kampus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini disampaikan oleh Senja Pratiwi.
"Kalau perkuliahan tetap jalan, layanan akademik, tata kelola tetap jalan seperti biasa," ujarnya lewat sambungan telepon.
Sekilas penahanan rektor Unud cs
Kejaksaan Tinggi Bali menahan I Nyoman Gde Antara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi atau SPI seleksi mahasiswa baru jalur mandiri. Pada kasus ini, I Nyoman Gde Antara bertugas sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2020.
Ia ditahan bersama tiga tersangka lain yakni IKB, IMY dan NPS. Saat ini, mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Bali.
Sebelum akhirnya dibawa ke Lapas Kerobokan, mereka diperiksa oleh dokter di Kejaksaan Tinggi Bali. "Dan dinyatakan sehat untuk bisa ditempatkan di rumah tahanan," tambah Eka Sabana.
Kebijakan penahanan keempat orang tersangka ini diambil guna memudahkan pemeriksaan oleh penyidik. "Dasar penahanan adalah untuk memperlancar pemeriksaan yang diperlukan dalam waktu pemeriksaan keterangan yang diperlukan oleh penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana pada 9 Oktober 2023, melansir dari Antara.
Rektor periode 2021-2025 itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik usai mengantongi alat bukti yang cukup. Alat bukti tersebut berupa keterangan saksi-saksi, ahli, serta surat dan bukti petunjuk. Dengan adanya alat bukti yang cukup itu, penyidik pun berkesimpulan bahwa tersangka berperan besar dalam kasus dugaan korupsi dana SPI Unud.
Pilihan Editor: Kisah Nelayan Mentawai Bernapas di Kompresor, Bertaruh Nyawa dengan Samudera Hindia
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.