Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendikbud Tangani 127 Kasus Kekerasan di Sekolah, Terbanyak Perundungan

Reporter

image-gnews
Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio
Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang mencatat ada 127 kasus kekerasan di sekolah yang ditangani sepanjang 2021 sampai 2023. Dari jumlah itu, kasus terbanyak berkaitan dengan perundungan.

Dari 127 kasus tersebut, Chatarina merinci 50 kasus diantaranya mengenai kekerasan seksual, yakni terjadi di jenjang SMP, SMA dan SMK sebanyak 22 kasus. Tercatat juga terjadi di jenjang SD sebanyak 28 kasus.

Kemudian sebanyak 52 kasus mengenai perundungan. Rinciannya, sebanyak 32 kasus di tingkat SMP, SMA, dan SMK serta 20 kasus di tingkat SD.

Sedangkan 25 kasus dari 127 kasus terkait dengan intoleransi. Rinciannya, di jenjang SMP, SMA dan SMK sebanyak 14 kasus, sedangkan di jenjang SD sebanyak 11 kasus.

“Total 127 kasus dengan rincian tujuh kasus pada 2021, 68 kasus pada 2022 dan 52 kasus pada tahun ini,” kata Chatarina dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Hingga kini, Chatarina menuturkan masih banyak anak Indonesia yang berisiko mengalami berbagai bentuk kekerasan di sekolah. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Asesmen Nasional, angkanya mencapai 20 persen sampai 30 persen.

Upaya Kemendikbud

Dalam forum yang sama, Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan keseriusannya untuk menangani kasus kekerasan di sekolah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerbitan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang diundangkan pada 4 Agustus 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permendikbud itu menggantikan aturan lama, yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Dalam Permendikbudristek baru, terdapat beberapa hal yang diubah. Diantaranya mengenai sasaran, definisi dan bentuk kekerasan.

Sebagai contoh, tugas dari kelompok tim satgas yang diatur dalam Permendikbud lama tidak mengatur lebih rigit mekanisme pencegahan dan penanganannya. Sedangkan dalam Permendikbudristek baru memperjelas sasaran, yaitu termasuk peserta didik dan tenaga pendidik sekaligus memperjelas definisi dari bentuk-bentuk kekerasan, yaitu perundungan, kekerasan seksual, intoleransi dan diskriminasi.

Permendikbud baru juga memuat lebih rinci mengenai pembentukan tim penanganan di satuan pendidikan dan pemerintah daerah. Tim yang dalam aturan lama bersifat ad hoc, kini dalam aturan baru bersifat permanen dengan melibatkan dinas terkait dan unsur dari masyarakat.

Selain itu, mekanisme pencegahan  diatur lebih struktur dengan peran masing-masing dari tim satgas, baik di daerah maupun tim penanganan pencegahan kekerasan pada sekolah. “Juga diatur alur kewenangan dan koordinasi dalam penanganan kekerasan. Jika tidak dilaksanakan oleh tim sekolah maka akan dilaksanakan oleh satgas di daerah,” kata Chatarina.

Pilihan Editor: Nadiem Makarim Paparkan Upaya Kemendikbud Tangani Kekerasan di Sekolah

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

14 jam lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

Stafsus Presiden Billy Mambrasar menyarankan sejumlah hal ini guna perbaikan tata kelola KIP Kuliah jalur aspirasi anggota DPR.


Stafsus Presiden Minta Hentikan Program KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR

17 jam lalu

Billy mendapat beasiswa untuk SMA favorit di Jayapura. Setelah lulus, ia melanjutkan ke Institusi Teknologi Bandung (ITB) menggunakan beasiswa afirmasi dan Dana Otonomi Khusus dari pemerintah. Hasilnya, ia pun meraih gelar Sarjana Teknik Pertambangan dan Perminyakan di kampus tersebut. Ia juga telah menamatkan pendidikan di Australian National University dan mendapatkan gelar Master of Business Administration (MBA), Sustainability Management. Selain itu, Billy juga punya gelar Sarjana Sains dari University of London. Instagram/@billymambrasar
Stafsus Presiden Minta Hentikan Program KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR

Menurut Billy Mambrasar, DPR sebagai lembaga legislatif seharusnya tidak boleh mengeksekusi program KIP Kuliah.


Rektorat USU Jelaskan Kenaikan UKT Telah Sesuai Permendikbud

1 hari lalu

Universitas Sumatera Utara. Kredit: USU
Rektorat USU Jelaskan Kenaikan UKT Telah Sesuai Permendikbud

Mahasiswa juga sempat memprotes kenaikan UKT di USU.


Ratusan Daerah Belum Salurkan Tunjangan Profesi Guru

2 hari lalu

Ilustrasi guru di sebuah sekolah madrasah. Foto : Kemenag
Ratusan Daerah Belum Salurkan Tunjangan Profesi Guru

Hingga pekan kedua Mei 2024, hanya 26 pemerintah daerah yang menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) ke rekening para guru.


Menuai Protes dan Kritik dari Mahasiswa, Ini Kilas Balik Penerapan UKT

2 hari lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Menuai Protes dan Kritik dari Mahasiswa, Ini Kilas Balik Penerapan UKT

Seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia sudah menerapkan sistem UKT ini sejak 2013.


Skor Literasi Anjlok, Kemendikbudristek Sebar 4 Juta Eksemplar Buku ke Sekolah di Indonesia

3 hari lalu

Sejumlah anak membaca buku cerita di Perpustakaan Umum dan Depo Arsip Jakarta Timur, Rawa Bunga, Jatinegara, Kamis, 30 Desember 2021. Keberadaan perpustakaan umum menjadi alternatif hiburan bagi anak-anak dalam mengisi waktu liburan sekolah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Skor Literasi Anjlok, Kemendikbudristek Sebar 4 Juta Eksemplar Buku ke Sekolah di Indonesia

Kemendikbudristek menyebar jutaan buku pengayaan ke sekolah di berbagai daerah. Upaya mengatasi pelemahan literasi membaca.


Yusril Sebut Prabowo Bisa Tambah Nomenklatur Kementerian: Lewat Revisi UU atau Keluarkan Perpu

4 hari lalu

Pakar Hukum Tara Negara Yusril Ihza Mahendra menjawa pertayaan awak media saat akan menjalani pemeriksaan kasus ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 January 2024. Yusri mengaku tidak ada persiapan khusus sebelum diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan yang dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yusril Sebut Prabowo Bisa Tambah Nomenklatur Kementerian: Lewat Revisi UU atau Keluarkan Perpu

Yusril mengatakan, Prabowo bisa menambah nomenklatur kementerian dengan melakukan revisi Undang-Undang Kementerian Negera.


Yusril Dukung Prabowo Tambah Kementerian, Singgung Kemendikbudristek yang Terlalu Gemuk

4 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Yusril Dukung Prabowo Tambah Kementerian, Singgung Kemendikbudristek yang Terlalu Gemuk

Menurut Yusril, setelah Prabowo dilantik jadi presiden, ia bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur kementerian.


Serba-serbi UKT: Landasan Penetapan Besaran UKT di Perguruan Tinggi Negeri

4 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Serba-serbi UKT: Landasan Penetapan Besaran UKT di Perguruan Tinggi Negeri

Pembahasan besaran Uang Kuliah Tunggal disingkat UKT kerap menjadi persoalan yang kerap diprotes mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).


UKT Terus Naik, BEM UI: Kampus Tak Terbuka, Mahasiswa Seolah Beli Kucing Dalam Karung

5 hari lalu

Ketua BEM UI Verrel Uziel menyampaikan pandangan terkait pesan kebangsaan guru besar UI di pelataran gedung rektorat UI, Depok, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
UKT Terus Naik, BEM UI: Kampus Tak Terbuka, Mahasiswa Seolah Beli Kucing Dalam Karung

UI menerbitkan sistem biaya operasional pendidikan atau BOP yang baru dalam 5 kelompok UKT. Hingga kini, SK rektor soal UKT belum terbit.