TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nunuk Suryani mengatakan persoalan pemenuhan guru di satuan pendidikan. Ia mengatakan pemenuhan guru di satuan pendidikan saat ini belum optimal.
Pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN berdampak terhadap pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan. "Dalam memenuhi kebutuhan guru, pemerintah daerah (pemda) dan satuan pendidikan merekrut guru honorer dengan kualifikasi akademik, kualitas dan kompetensi yang belum terjamin, serta honor yang tidak terstandar,” kata Nunuk dalam Rapat Koordinasi Penataan Manajemen ASN di Jakarta pada Senin, 6 November 2023.
Rekrutmen guru ASN yang dilakukan secara terpusat dengan frekuensi terbatas menjadi pokok persoalannya. Padahal, guru di satuan pendidikan dapat pindah, berhenti, pensiun atau meninggal sewaktu-waktu.
Di sisi lain, ketika kebijakan pengadaan ASN guru dibuka, pemerintah daerah belum mengajukan formasi yang sesuai dengan kebutuhan sekolah. Hal ini pun berdampak pada peningkatan jumlah guru honorer yang direkrut satuan pendidikan untuk mengisi kebutuhan guru.
Namun, kualifikasi akademik, kualitas serta kompetensi guru honorer tidak dapat dipastikan sesuai standar. Selain itu, kesejahteraan guru honorer tidak terjamin dengan baik.karena bergantung pada sumber daya sekolah.
Nunuk memaparkan data kebutuhan guru di sekolah negeri yang mencapai 2.161.791 orang. Sebanyak 1.294.422 atau 60 persen di antaranya akan terisi oleh ASN. Termasuk di dalamnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 sebanyak 293.860 orang. Walhasil, terdapat kelebihan guru ASN sebanyak 41.284.
Jumlah guru PPPK 2022 mencapai 250.432 dan non-ASN berjumlah 363.760. Pada sekolah negeri sekalipun, terjadi kelebihan guru non-ASN sebanyak 166.010.
Dengan demikian, angka kekurangan guru sebanyak 254.177 dapat diisi lewat kelebihan guru ASN sebanyak 41.284, guru non-ASN sebanyak 166.010 dan guru diperbantukan sebanyak 45.241 orang.
Di sisi lain, rekrutmen PPPK ASN dua tahun berturut-turut pada 2021-2022 masih menyisakan persoalan kurangnya peminat penempatan pada formasi. Ditjen GTK menawarkan empat solusi untuk kondisi ini, yang meliputi:
1. Percepatan pemenuhan guru pada wilayah otonomi khusus Papua
2. Beasiswa dengan ikatan dinas
3. Penempatan pada formasi kurang peminat
4. Tambahan insentif untuk guru di daerah khusus.
Ruang Talenta untuk Guru
Kementerian Pendidikan telah menggagas Ruang Talenta untuk guru sebagai jawaban atas Undang-undang ASN. Ruang Talenta untuk guru setidaknya bersumber dari tiga hal, yakni guru honorer yang lulus seleksi, lulusan pendidikan Profesi Guru Prajabatan dan ruang calon guru ASN.
“Ketika pemda membutuhkan guru saat ada mutasi, pindah atau meninggal, cukup melihat Ruang Talenta untuk guru. Pemda bisa melihat di daerahnya ada berapa guru yang memenuhi syarat untuk diangkat, sesuai kebutuhan,” ujar Nunuk melansir laman GTK.
Perihal Ruang Calon Guru ASN, Ditjen GTK menyiapkan ketersediaan guru ASN sesuai kebutuhan. Misalnya di kabupaten X ada 3.000 guru yang akan pensiun, maka Ditjen GTK akan menyiapkan 3.000 calon guru ASN untuk menggantikannya.
Pilihan Editor: Kemendikbud: Pemda Bisa Penuhi Kebutuhan Guru Lewat Ruang Talenta