Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Kekerasan Seksual di UNY Hoaks, Ini Respons Kampus

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Universitas Negeri Yogyakarta. Kredit: UNY
Universitas Negeri Yogyakarta. Kredit: UNY
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda DIY menangkap pelaku penyebaran berita bohong perihal informasi dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama M. Fahrezy. Ia merupakan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta (BEM FMIPA UNY). Pelaku berinisial RAN sebelumnya mengunggah utas di aplikasi X melalui akun @UNYmfs pada Kamis, 9 November 2023 pukul 20.05 soal kekerasan seksual. 

Dalam utas tersebut, identitas terduga pelaku yang diklaim mengarah pada seorang mahasiswa bernama M. Fahrezy. Warganet pun ramai mengutuk M. Fahrezy yang diyakini memang melakukan tindakan tersebut. Bahkan, ia sempat membuat klasifikasi ke publik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Idham Mahdi mengatakan, berdasarkan penyelidikan polisi, tindakan kekerasan seksual tidak pernah ada alias hoaks. Ia mengungkapkan, motif RAN mengunggah berita bohong tersebut adalah karena merasa sakit hati. Ia tak terima sebab dirinya tak lolos rekrutmen BEM. Akhirnya, ia memutuskan untuk melampiaskan perasaan kesalnya lewat berita bohong soal kekerasan seksual tersebut. 

"Alasan RAN menggunakan MF sebagai objek pemberitaan karena sakit hati pada saat mendaftar BEM, RAN ditolak sedangkan MF diterima sebagai anggota BEM," ujar Idham dalam konferensi pers pada Senin, 13 November 2023.

Selain itu, RAN juga kian menyimpan rasa kesal terhadap MF ketika menjadi panitia acara di salah satu acara kampus. Kala itu, M. Fahrezy menegurnya melalui pesan pribadi. "Tujuan RAN membuat berita palsu tersebut supaya berita itu menjadi pemberitaan di kalangan fakultas dan MF dikeluarkan dari anggota BEM," tambah Idham.

Bagaimana tanggapan kampus?

Dekam FMIPA UNY Dadan Rosana mengatakan kasus pelecehan seksual itu tak ada di kampusnya. Pada Sabtu 11 November 2023, UNY meminta bantuan kepada pihak Polda untuk menelusuri siapa orang di balik unggahan tersebut.

"Kasus tentang pelecehan seksual itu memang terbukti tidak ada di kampus kami. Tetapi di sisi lain, kami juga prihatin karena ternyata ada di antara mahasiswa kami yang justru terlibat pada kasus hoaks, kasus pencemaran nama baik," ungkapnya kepada Tempo pada Senin, 13 November 2023.

Menurut dia, penyebaran berita bohong itu dipicu karena persaingan menjadi anggota BEM. "Kemudian, ada rasa sakit hati yang diungkapkan dalam bentuk upaya mendiskreditkan nama seseorang," sambung Dadan.

Berkaca pada kasus ini, Dadan menekankan mirisnya masalah literasi digital dan dampak dari penyebaran berita bohong di kalangan mahasiswa. Apalagi, berita bohong yang disebar berupa isu kekerasan seksual yang tengah menjadi prioritas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Karena hal yang diungkap adalah hal yang sensitif secara nasional, yang jadi fokus di dalam penanganan di Kementerian Pendidikan," tutur Dadan.

Sebagai langkah mitigasi, ia mengungkapkan bahwa kampus akan mencoba memperluas edukasi kesadaran penggunaan teknologi dan informasi, pemanfaatan literasi data, serta konfirmasi atas informasi yang belum tentu kebenarannya. "Ini tentu akan jadi sesuatu, jika kita masukkan dalam penyusunan kurikulum pengembangan moral dan karakter mahasiswa kami," ujarnya.

Dadan berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua mahasiswa dan UNY ke depan.

Ancaman sanksi akademik 

Dadan mengatakan, sanksi akademik yang akan diberikan oleh kampus kepada RAN bergantung pada keputusan hukum di pengadilan. "Saya kira, kaitannya sudah dalam level universitas, karena ada ketentuan dan SOP (standar operasional prosedur) tentang bagaimana pemberhentian mahasiswa yang mengalami masalah tindakan kriminal semacam ini," ucapnya. 

Tindakan RAN, kata Dadan, bukan saja perihal pelanggaran etik, namun telah masuk ke dalam kategori tindakan pidana. Namun, kampus akan berpedoman kepada keputusan di ranah hukum serta kajian atas aturan-aturan lain yang telah ada di kampus UNY. Setelah dikaji, baru akan diputus apakah diberikan sanksi ringan, sedang, atau bahkan sanksi berat. Sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa pemberhentian sementara dari aktivitas akademik, hingga paling berat drop out

"Apakah ini perlu sampai dikeluarkan atau sanksi pembinaan, karena ketidaktahuan terkait bahaya pelanggaran UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Dadan.

Pilihan Editor: Rektor Kampus Ini Dukung Fatwa MUI Boikot Produk Israel, Ajak Warga Kampus Patuh

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kenaikan UKT di Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Picu Aksi Protes Mahasiswa, Apa Itu PTNBH?

4 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, Senin, 29 Januari 2024. Keluarga Mahasiswa ITB mencatat ada 120 orang mahasiswa yang menunggak Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan terancam tidak bisa mengikuti kuliah atau dipaksa cuti kuliah. TEMPO/Prima Mulia
Kenaikan UKT di Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Picu Aksi Protes Mahasiswa, Apa Itu PTNBH?

Kebijakan sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum dalam menaikkan biaya UKT memicu aksi protes mahasiswa. Apa itu PTNBH?


CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

6 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebar Hoaks


Pakar Keamanan Siber Ingatkan Dampak Hoaks dan Deepfake yang Memanfaatkan AI

9 hari lalu

Pakar Keamanan Siber Ingatkan Dampak Hoaks dan Deepfake yang Memanfaatkan AI

Konten hoaks dan fenomena deepfake menjamur, terutama dengan AI yang semakin canggih dan kompleks.


Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

10 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.


Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

11 hari lalu

Anna (kanan), seorang pendukung mantan calon presiden Anies Baswedan, mendatangi rumah Anies di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Ahad, 5 Mei 2024. Anna datang dari Sukabumi untuk memenuhi undangan halalbihalal yang ternyata hoaks. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks


UTBK SNBT di UNY Diikuti 24 Siswa Berkebutuhan Khusus, Ini Fasilitas yang Disiapkan

15 hari lalu

Pelaksanaan tes UTBK SNBT peserta berkebutuhan khusus di UNY Kamis (2/5). Dok.istimewa
UTBK SNBT di UNY Diikuti 24 Siswa Berkebutuhan Khusus, Ini Fasilitas yang Disiapkan

Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2024 di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) turut diikuti peserta berkebutuhan khusus.


CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

20 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

25 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

28 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

32 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.