Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Isu Ijazah Palsu Gibran, Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Surat keputusan penyetaraan ijazah Gibran yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan. Dok. Kemendikbud
Surat keputusan penyetaraan ijazah Gibran yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan. Dok. Kemendikbud
Iklan

Khusus di negara Australia dan beberapa perguruan tinggi cabangnya di negara lain, hanya Bachelor of Honours yang dapat disetarakan dengan program sarjana di Indonesia. Selain Bachelor of Honours, maka ijazahnya disetarakan dengan jenjang D3.

Program bachelor yang regular (non honours) dapat disetarakan dengan sarjana, apabila dalam kurikulum seorang mahasiswa melakukan internship, atau melakukan field project dan final project report, atau tesis yang dibuktikan dengan tercantumnya mata kuliah tersebut pada transkrip akademik. Tugas mata kuliah dalam bentuk tulisan ilmiah, tidak dapat disamakan dengan tesis.

Untuk negara lain, program bachelor dengan honours tidak selalu dapat disetarakan dengan sarjana. Usulan penyetaraan akan dievaluasi lebih lanjut dengan melihat kembali kurikulum dan perkuliahan yang diikuti.

Berikut persyaratan untuk penyetaraan ijazah luar negeri.

Persyaratan wajib

Setidaknya, terdapat 10 persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh pengusul agar mendapatkan penyetaraan ijazah luar negeri, di antaranya:

1. Perguruan tinggi luar negeri dan/atau program studi harus terakreditasi atau diakui oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang.

2. Ijazah asli dan berwarna. Apabila tidak dalam bahasa Inggris, wajib dilengkapi dengan tambahan terjemahan ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah.

3. Transkrip akademik asli dan berwarna. Apabila tidak dalam bahasa Inggris, wajib dilengkapi dengan tambahan terjemahan ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah.

4. Visa studi dan semua halaman paspor yang digunakan sebagai bukti keluar/masuk negara tempat studi yang relevan selama masa studi. Bagi lulusan program research-based dan program sandwich, dapat diganti dengan visa kunjungan.

5. Apabila paspor dan visa hilang, pengusul wajib melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian, surat keterangan dari perguruan tinggi serta kantor perwakilan Republik Indonesia setempat. Surat harus menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah tinggal dan studi di negara tersebut. 

6. Letter of Acceptance atau bukti penerimaan mahasiswa yang diterbitkan oleh perguruan tinggi.

7. Ijazah asli jenjang pendidikan sebelumnya yang telah terbukti keabsahannya oleh perguruan tinggi penerbit ijazah dan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

8. Surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri jenjang pendidikan sebelumnya, jika pendidikan sebelumnya di luar negeri.

9. Katalog atau pedoman akademik sesuai dengan program pendidikan yang diambil dan membuat informasi kurikulum atau peraturan akademik perguruan tinggi.

10. Berkas atau pindaian foto dengan latar belakang merah, berukuran tidak lebih dari 3 MB.

Persyaratan khusus

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di samping persyaratan wajib, ada pula persyaratan khusus yang telah diatur oleh Kementerian Pendidikan yakni: 

1. Perguruan tinggi dan/atau program studi yang belum terdaftar pada sistem penyetaraan, wajib melampirkan bukti akreditasi atau pengakuan dari pemerintah setempat atau surat keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia setempat

2. Disertasi bagi lulusan program doktor, tesis bagi lulusan program master dan laporan tugas akhir atau final project report bagi program sarjana

3. Khusus bagi lulusan dari negara Taiwan, lembar pengesahan tugas akhir wajib ditandatangani oleh pembimbing dan penguji

4. Visa studi bagi lulusan dari negara Malaysia

5. Publikasi yang dimuat di jurnal internasional bagi program doktor

6. Publikasi yang dimuat sekurang-kurangnya dalam prosiding bagi lulusan program Masters by Research

7. Bagi perguruan tinggi luar negeri yang tidak mensyaratkan publikasi, pemohon wajib menyertakan surat keterangan dari perguruan tinggi bahwa tidak ada kewajiban publikasi.

8. Dokumen China Academic Degree and Graduate Education Development Center bagi lulusan program pendidikan dari negara Cina.

9. Dokumen China Higher Education Academic Credential Verification wajib dilampirkan bagi program diploma dari negara Cina.

10. Laporan kemajuan yang ditandatangani oleh supervisor, berisi catatan saat bimbingan selama perkuliahan atau penelitian.

11. Surat tugas belajar yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang bagi aparatur sipil negara.

12. Pemohon yang bukan warga negara Indonesia wajib melampirkan seluruh dokumen yang tertulis pada persyaratan wajib, surat dari sponsor di Indonesia yang menjelaskan tujuan penyetaraan. Khusus untuk ijazah dan transkrip, harus dilegalisir sesuai dengan ketentuan hukum negara tempat dokumen tersebut diterbitkan.

13. Lulusan program gelar ganda atau program gelar bersama wajib melampirkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi dalam negeri pada program studi yang ditempuh, serta surat izin dari Direktorat Jenderal Kelembagaan.

14. Keterangan izin tinggal bagi pemohon full time study.
15. Kronologis proses pembelajaran dari perguruan tinggi luar negeri yang bersangkutan dan surat keterangan full time student.

Alur penyetaraan ijazah luar negeri

Simak alur penyetaraan ijazah luar negeri berikut ini! 

1. Baca dan pahami tata cara penyetaraan ijazah yang telah ditentukan

2. Membuat akun IjazahLN di laman piln.kemdikbud.go.id dan mengisi data yang diminta

3. Lengkapi seluruh berkas persyaratan

4. Proses verifikasi dan penilaian
Proses penetapan Surat Keputusan atau SK selama 22 hari kerja, terhitung sejak usulan diajukan

5. Unduh SK
SK penyetaraan ijazah dan konversi Indeks Prestasi Kumulatif yang telah selesai diterbitkan akan dikirim via email yang terdaftar pada sistem dan dapat diunduh melalui akun pengusul.

Usulan bisa ditolak

Namun, pengusulan penyetaraan ijazah luar negeri bisa saja ditolak oleh tim penilai, karena tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti dalam hal kelengkapan dokumen, akreditasi perguruan tinggi atau program studi, proses perkuliahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan sebagainya. 

Jika pengusul melakukan tiga kali penundaan terhadap perbaikan dan tidak memenuhi dokumen yang diminta, maka usulan akan ditolak secara otomatis oleh sistem. Sementara jika permintaan perbaikan dokumen oleh penilai tidak ditindaklanjuti selama tujuh hari, maka usulan akan ditolak otomatis oleh sistem. Apabila terjadi hal tersebut, maka pengusul harus mengulang prosedur penyetaraan ijazah luar negeri dari awal.

Pilihan Editor: Penelusuran Studi Gibran di UTS Insearch, MDIS, dan Bradford, Ini Kata Kemendikbud

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gibran Respons Pernyataan FX Rudy soal Iriana Jokowi: Gak Usah Urusin Gosip Gitulah

51 detik lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Respons Pernyataan FX Rudy soal Iriana Jokowi: Gak Usah Urusin Gosip Gitulah

Gibran Rakabuming Raka memberikan respons saat dimintai tanggapan atas pernyataan Ketua DPC PDIP, FX Hadi Rudyatmo soal Iriana Jokowi


Prabowo dan Gibran Belum Ikut Kampanye, TKN: Mereka Sudah Kerja dari Jauh-Jauh Hari

58 menit lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum saat merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan ulang batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo dan Gibran Belum Ikut Kampanye, TKN: Mereka Sudah Kerja dari Jauh-Jauh Hari

Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, sebelum masa kampanye dimulai, Prabowo sudah banyak berbuat nyata di daerah pinggiran dan timur.


Gibran Mengaku Siap Ikuti Debat Capres-Cawapres di Ajang Pilpres 2024: Mohon Doakan

1 jam lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masuk kantor di Balai Kota Solo meski hari ini merupakan kampanye perdana Pemilu 2024, Selasa 28 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Mengaku Siap Ikuti Debat Capres-Cawapres di Ajang Pilpres 2024: Mohon Doakan

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengaku siap mengikuti Debat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024.


Gibran Nyatakan Siap Ikuti Debat Capres-Cawapres: Mohon Doakan, Semoga Lancar

1 jam lalu

Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyalami peserta Jalan Sehat Satu Putaran di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 25 November 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh simpatisan dan kader partai dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said/aww.
Gibran Nyatakan Siap Ikuti Debat Capres-Cawapres: Mohon Doakan, Semoga Lancar

Gibran Rakabuming Raka mengaku siap mengikuti Debat Capres-Cawapres 2024 yang dilaksanakan pada 12 Desember 2023.


TKN Prabowo-Gibran Ogah Komentari Ucapan FX Hadi Rudyatmo soal Iriana Jokowi

1 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum saat merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan ulang batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Prabowo-Gibran Ogah Komentari Ucapan FX Hadi Rudyatmo soal Iriana Jokowi

Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya tak mau banyak mengomentari pernyataan FX Hadi Rudyatmo.


Ramai, Jawaban Gibran Ditanya Milenial soal Lapangan Pekerjaan: Jadi Pengusaha Aja

1 jam lalu

Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyalami peserta Jalan Sehat Satu Putaran di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 25 November 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh simpatisan dan kader partai dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said/aww.
Ramai, Jawaban Gibran Ditanya Milenial soal Lapangan Pekerjaan: Jadi Pengusaha Aja

Cawapres Gibran Rakabuming Raka menjadi topik perbincangan publik usai menjawab pertanyaan mengenai solusi lapangan pekerjaan bagi kaum millenial.


Titipkan Surat untuk Ganjar Lewat TKD di Solo, Abu Bakar Ba'asyir juga 2 Kali Surati Jokowi

1 jam lalu

Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir (paling kiri) menemui jajaran TKD Ganjar-Mahfud di Pucang Sawit, Jebres, Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Titipkan Surat untuk Ganjar Lewat TKD di Solo, Abu Bakar Ba'asyir juga 2 Kali Surati Jokowi

Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir menemui TKD Ganjar-Mahfud di Solo menyerahkan surat.


Begini Tanggapan Gibran soal Gugatan yang Berkaitan Putusan MK di PN Solo

4 jam lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masuk kantor di Balai Kota Solo meski hari ini merupakan kampanye perdana Pemilu 2024, Selasa 28 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Begini Tanggapan Gibran soal Gugatan yang Berkaitan Putusan MK di PN Solo

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi sidang perdana perkara gugatan berkaitan dengan putusan MK yang digelar di PN Solo


TKN Prabowo-Gibran Bilang Anwar Usman Kambing Hitam Putusan MKMK

4 jam lalu

(dari kiri) Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Budisatrio Djiwandono, Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad, dan Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Prabowo-Gibran Bilang Anwar Usman Kambing Hitam Putusan MKMK

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman mengatakan Anwar Usman sengaja dicari kesalahannya untuk melegitimasi diktum Putusan MKMK.


Almas Tanggapi Santai Gugatan Rp 204 Triliun di PN Solo: Justru Saya Senang Bisa Tambah Ilmu

5 jam lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tanggapi Santai Gugatan Rp 204 Triliun di PN Solo: Justru Saya Senang Bisa Tambah Ilmu

Almas Tsaqibbirru menanggapi santai gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepadanya.