Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaringan Pegiat Pengendalian Tembakau Sebut Jumlah Perokok Terus Meningkat

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Anak muda melakukan aksi sehat pengendalian tembakau di Lapangan Monas pada 2017, dengan mengumpulkan ribuan puntung rokok di Jabodetabek yang menyebabkan sejuta masalah. Foto: Dok. Lentera Anak.
Anak muda melakukan aksi sehat pengendalian tembakau di Lapangan Monas pada 2017, dengan mengumpulkan ribuan puntung rokok di Jabodetabek yang menyebabkan sejuta masalah. Foto: Dok. Lentera Anak.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pegiat Pengendalian Tembakau merespons tak kunjung disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan pada Kamis, 22 November 2023. Jaringan menduga ada intervensi industri yang bertujuan untuk melemahkan bahkan mengundur proses pengesahan.

Berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey (GATS) Tahun 2022, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir terjadi peningkatan signifikan jumlah perokok dewasa. Sebanyak 8,8 juta orang, yaitu dari 60,3 juta pada tahun 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada tahun 2021.

Jaringan menyatakan, ada peningkatan prevalensi rokok elektronik pada tahun 2011 sebesar 0,3%. Angka ini naik 10 kali lipat pada tahun 2021 meningkat menjadi 3%. Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau sangat lemah sehingga target penurunan prevalensi perokok anak dari tidak tercapai bahkan meningkat. 

Bappenas memprediksi di akhir masa periode pemerintah Presiden Jokowi pada tahun 2024 juga tidak akan ada penurunan prevalensi perokok anak. 

Pemerhati perlindungan anak, Lisda Sundari, dari Yayasan Lentera Anak yang menjadi pembicara dalam pernyataan sikap itu mengatakan PP Kesehatan ini menjadi harapan dari 80 juta anak Indonesia untuk pemenuhan hak atas kesehatan tertinggi yang dijamin UUD 1945.

"PP ini memastikan agar rokok tidak dijual kepada anak, agar anak-anak tidak menjadi sasaran iklan, promosi dan sponsor rokok, agar anak-anak terlindungi dari paparan asap rokok yang membahayakan hidup dan kesehatan mereka," kata dia.

Karena itu, kata dia, Kementerian Kesehatan jangan ragu. Ia minta Kementerian Kesehatan tetap komitmen memperjuangkan kesehatan anak-anak Indonesia.

Pembicara lain, Tulus Abadi, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dari bahaya zat adiktif.

Jika merujuk pada UU Perlindungan Konsumen, kata dia, konsumen berhak mendapatkan keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang maupun jasa. 

Maka, kata dia, pemerintah belum cukup memberikan sosialisasi bahaya konsumsi rokok. "Padahal, megahnya iklan promosi yang mengglorifikasi rokok sungguh ingar bingar," kata dia.

Tulus juga bertanya mengapa hingga saat ini PP itu belum disahkan. Ia menduga ada upaya intevensi untuk memundurkan pengesahan PP kesehatan ini dan upaya negosiasi untuk melemahkan substansi pasal zat adiktif dalam PP Kesehatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Indonesia juara dunia dalam hal merokok. Konsumsi zat adiktif di Indonesia sangat memperihatinkan dan mengancam kesehatan serta ekonomi masyarakat," ungkap dia.

Apalagi, tambahnya, mayoritas perokok adalah dari kalangan keluarga prasejahtera. Kerugian yang diakibatkan oleh penyakit akibat rokok, dan hilangnya produktivitas akibat penyakit dan kematian dini juga memperlambat laju roda ekonomi. Sehingga, kata dia, beban negara akibat rokok lima kali lipat cukai rokok. 

Nina Samidi, Manajer Program Komisi Nasional Pengendalian Tembakau menambahkan, PP Kesehatan harusnya bisa mengakomodir permasalahan kesehatan masyarakat akibat konsumsi zat adiktif. Sehingga, kata dia, perlu aturan yang ketat soal larangan iklan promosi dan sponsor, pengaturan rokok elektronik, perluasan peringatan kesehatan bergambar, serta kawasan tanpa rokok.

Menurut Nina, pembuat kebijakan dan masyarakat perlu terus mengingat bahwa meskipun rokok adalah produk legal, tetapi jelas bukan produk normal untuk dikonsumsi. "Sebab, dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan dan ekonomi keluarga, terutama dari kalangan keluarga pra-sejahtera amatlah buruk," kata dia.

Jaringan Pegiat Pengendalian Tembakau beranggotan setidaknya dua belas organisasi. Di sana ada  Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI), Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Indonesia Institute for Social Development (IISD), Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Komnas Pengendalian Tembakau, dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).

Ada pula Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Rumah Mediasi Indonesia, Raya Indonesia, Tobacco Control Support Center (TCSC), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lentera Anak, dan Udayana Central.

Jaringan ini menagih janji pemimpin negara untuk menunjukkan keperpihakkannya pada masyarakat, menciptakan sistem dan peraturan yang membuat rakyat lebih sehat. Mereka minta pemerintah harus segera merampungkan dan mengesahkan aturan PP Kesehatan yang kuat. Sehingga derajat kesehatan masyarakat Indonesia dapat terwujud dan masyarakat terbebas dari bahaya asap rokok. 

Pilihan Editor: Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Ringan hingga Lebat Mendominasi, Siaga Empat Provinsi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

9 hari lalu

Ilustrasi bea cukai. Shutterstock
Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.


Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

11 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.


Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

11 hari lalu

YLKI Catat Pinjol Ilegal Jadi Aduan Konsumen Tertinggi Selama 2023
Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

12 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

13 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

13 hari lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

18 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Hati-hati, Asap Rokok Tingkatkan Risiko Kanker Paru hingga 20 Kali Lipat

19 hari lalu

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Hati-hati, Asap Rokok Tingkatkan Risiko Kanker Paru hingga 20 Kali Lipat

Hati-hati, asap rokok dapat meningkatkan 20 kali risiko utama kanker paru, baik pada perokok aktif maupun pasif. Simak saran pakar.


Bukan Perokok tapi Kena Kanker Paru, Ini Sederet Penyebabnya

29 hari lalu

Ilustrasi Kanker paru-paru. Shutterstock
Bukan Perokok tapi Kena Kanker Paru, Ini Sederet Penyebabnya

Bukan hanya perokok, mereka yang tak pernah merokok sepanjang hidupnya pun bisa terkena kanker paru. Berikut sederet penyebabnya.


Gejala Kanker Paru pada Bukan Perokok

29 hari lalu

Ilustrasi kanker paru-paru. Shutterstock
Gejala Kanker Paru pada Bukan Perokok

Gejala kanker paru pada bukan perokok bisa berbeda dari yang merokok. Berikut beberapa gejala yang perlu diwaspadai.