Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BKSDA Melepas 28 Satwa Liar, Ada Nuri Ternate, Nuri Kalung Ungu dan Bayan Merah

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
13 ekor Kasturi Ternate  di translokasi wilayah Maluku Utara, Morotai, Bau, Halmahera, Widi, Ternate, Kasiruta, Bacan, Obi, Mandiole. Mereka merupakan bagian dari 114 satwa liar yang berhasil diamankan BKSDA dan Polda Sumsel. Tempo/Parliza Hendrawan
13 ekor Kasturi Ternate di translokasi wilayah Maluku Utara, Morotai, Bau, Halmahera, Widi, Ternate, Kasiruta, Bacan, Obi, Mandiole. Mereka merupakan bagian dari 114 satwa liar yang berhasil diamankan BKSDA dan Polda Sumsel. Tempo/Parliza Hendrawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Provinsi Maluku melepaskan sebanyak 28 ekor satwa liar yang dilindungi undang-undang jenis paruh bengkok di Kawasan Hutan Desa Jikotamu, Kecamatan Obi, Maluku Utara.

Sebanyak 28 ekor satwa tersebut terdiri dari 21 ekor nuri ternate endemik Pulau Obi, enam ekor nuri kalung ungu dan satu ekor burung bayan merah.

“Kami bersama warga, dan pejabat Kecamatan Obi telah melepas puluhan satwa jenis paruh bengkok,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Kamis, 7 Desember 2023.

Burung-burung tersebut merupakan hasil penyerahan dari karantina pertanian, masyarakat dan hasil kegiatan petugas polisi kehutanan yang diamankan di kandang transit seksi konservasi wilayah (SKW) I Ternate dan telah dirawat atau direhabilitasi selama tiga sampai tujuh bulan.

“Dokter hewan juga telah melakukan pemeriksaan, dan puluhan satwa tersebut dinyatakan sehat untuk layak di kembalikan ke habitatnya,” ujarnya.

Sebelumnya, satwa burung tersebut telah diinapkan selama dua hari pada kandang rilis guna penyesuaian diri dengan kondisi alam.

Petugas SKW I Ternate juga telah memberikan arahan kepada para petani dan tokoh masyarakat terkait dengan status perlindungan satwa tersebut beserta ancaman pidananya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Setelahnya langsung dilakukan pelepasan burung-burung tersebut semoga bisa hidup bebas kembali ke alamnya,” ucap Seto.

Pelepasan dilakukan Tim patroli di wilayah kerja resort Bacan Obi tepatnya pada Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, bersama dengan kepala Kecamatan Obi, Kepala Desa Jikotamu, tokoh pemuda serta para petani yang ada dari Desa Jikotamu, Desa Laiwui dan Desa Kampung Buton.

Berdasarkan ketentuan UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat 2 huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat 2).

Pilihan Editor: Kisah Anak Papua Lulus S1 Kedokteran UGM, Ingin Mengabdi di Kampung Halaman

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Status Aktivitas Vulkanik Gunung Ibu di Maluku Utara Menjadi Awas Hari Ini

20 jam lalu

Kolom abu vulkanik membumbung kurang lebih lima ribu meter dari puncak Gunung Ibu di Maluku Utara, Indonesia, pada Senin (13/5/2024). (ANTARA/HO-PVMBG)
Status Aktivitas Vulkanik Gunung Ibu di Maluku Utara Menjadi Awas Hari Ini

Belum genap 10 hari lalu status Gunung Ibu dinaikkan ke level Siaga. Masyarakatnya diminta mewaspadai potensi banjir lahar.


Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

1 hari lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023. Abdul Gani terjaring OTT dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. TEMPO/Imam Sukamto
Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara


Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

2 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.


Walhi Sudah Peringatkan Bencana di Lembah Anai, Tuntut BKSDA Bertanggung Jawab

2 hari lalu

Kondisi di Taman Wisata Alam atau TWA Mega Mendung, Kabupaten Tanah Datar usai diterjang banjir bandang pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu. Objek wisata tersebut berada di pinggir aliran Sungai Batang Anai.  TEMPO/Fachri Hamzah.
Walhi Sudah Peringatkan Bencana di Lembah Anai, Tuntut BKSDA Bertanggung Jawab

Bencana berulang di Lembah Anai, Sumatera Barat, sudah diprediksi sebelumnya. Bagaimana Walhi bisa melakukan itu?


KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

2 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

KPK menggeledah dua lokasi di Maluku perihal penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.


Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Lontaran Lava Pijarnya Mencapai 800 Meter

6 hari lalu

Foto udara kondisi Gunung Ibu pasca erupsi yang terlihat dari Desa Tokuoko Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Kamis 9 Mei 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengumumkan kenaikan status Gunung Ibu dari sebelumnya waspada level II menjadi siaga level III yang terhitung pada Rabu (8/5) pukul 10.00 WIT, sehingga masyarakat di daerah itu dihimbau agar tidak beraktivitas dalam radius 3 kilometer. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Lontaran Lava Pijarnya Mencapai 800 Meter

Badan Geologi menyatakan, Gunung Ibu di Maluku Utara meletus pada 11 Mei 2024 pukul 00.24 WITA.


PVMBG: Aktivitas Erupsi Gunung Ibu Meningkat

7 hari lalu

Petugas BNPB memotret kondisi Gunung Ibu setelah erupsi yang terlihat dari Desa Tokuoko Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Kamis 9 Mei 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengumumkan kenaikan status Gunung Ibu dari sebelumnya waspada level II menjadi siaga level III yang terhitung pada Rabu, 8 Mei 2024, sehingga masyarakat di daerah itu diimbau agar tidak beraktivitas dalam radius 3 kilometer. ANTARA FOTO/Andri Saputra
PVMBG: Aktivitas Erupsi Gunung Ibu Meningkat

PVMBG mencatat Gunung Ibu di Maluku Utara kembali mengalami dua kali erupsi tadi malam.


Kawanan Beruang Jarah Sarang Madu di Aceh, Peternak Rugi Lebih dari Rp 100 Juta

9 hari lalu

Pembudidaya madu kelulut (trigona) membenahi sarang kelulut yang dirusak kawanan beruang liar di kawasan pinggiran lembah Berbate, Aceh Besar, Aceh, Senin, 6 Mei 2024. ANTARA/Irwansyah Putra
Kawanan Beruang Jarah Sarang Madu di Aceh, Peternak Rugi Lebih dari Rp 100 Juta

Kawanan tiga beruang dilaporkan merusak puluhan sarang madu dari kayu di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, dalam sepekan terakhir


Dua Kali Letusan, Gunung Dukono di Halmahera Utara Waspada

10 hari lalu

Kolom abu vulkanik membumbung keluar dari kawah Gunung Dukono yang berlokasi di Pulau Halmahera, Provinsi Maluku Utara, Sabtu, 24 Februari 2024. (ANTARA/HO-PVMBG)
Dua Kali Letusan, Gunung Dukono di Halmahera Utara Waspada

Aktivitas Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara meningkat. Masyarakat diminta tak mendekati kawah hingga radius 3 km.


Gempa Bumi M5,5 Mengguncang Wilayah Maluku Utara, Terasa di Halmahera Barat dan Ternate

16 hari lalu

Ilustrasi gempa. geo.tv
Gempa Bumi M5,5 Mengguncang Wilayah Maluku Utara, Terasa di Halmahera Barat dan Ternate

BMKG mencatat kejadian gempa bumi dengan kekuatan M5,5 di wilayah Maluku Utara. Pusat gempa di laut, dipicu deformasi batuan Lempeng Laut Maluku.