Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dibanding Urus AI, Pakar Minta Waspadai Penggabungan TikTok Shop & Tokopedia

image-gnews
Ilustrasi TikTok dan Tokopedia. TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi TikTok dan Tokopedia. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya meminta pemerintah fokus mengurusi masalah bergabungnya TikTok Shop ke Tokopedia, dibanding tergesa-gesa mengatur pedoman etika pemanfaatan artificial intelligence atau AI di Indonesia. Pandangan itu disampaikan Alfons sebab ketakutannya pada kerawanan data akibat bergabungnya dua platform besar tersebut. 

Pakar forensik digital ini turut menilai kalau data yang sebelumnya hanya dimiliki di satu platform bakal bergabung dengan platform lainnya. "Bayangkan jika data ini disatukan, kemungkinan buruknya semua kebiasaan kita, data pribadi kita yang telah terekam di masing-masing platform jadi satu. Tentunya ini sebuah hal yang seram," ujar Alfons saat dihubungi Tempo, Minggu 24 Desember 2023.

Walakin kemungkinan tersebut belum bisa dipastikan bakal terjadi, Alfons tetap meminta pemerintah dan pengguna untuk lebih waspada, terutama pada keamanan data pribadi mereka. Contoh terbaru terkait kebocoran data di Komisi Pemilihan Umum atau KPU, jutaan data pemilih bocor dan dijual oleh akun anonim. "Harusnya ini yang diurus, malah sibuk ngatur AI, tapi yang di depan mata malah dikasih karpet merah untuk mendapatkan bigdata," kata Alfons.

Penggabungan TikTok Shop dengan Tokopedia adalah hal yang menakutkan, setidaknya bagi Alfons yang paham pada keamanan data pribadi. Ia menyebut bahwa pemerintah Indonesia seakan-akan memberi kemudahan untuk oknum yang memungkinkan bisa menyebabkan kebocoran data. "Sebelumnya data sosmed user saja, sekarang digabungkan bisa dapat data kebiasaan belanja dan data diri lebih lengkap. Masalah ini siapa yang bakal mengawasi, mampu tidak kita mengawasinya," ucap Alfons.

Di lain sisi, Alfons menyadari bahwa setiap aplikasi mempunyai kebijakan privasi masing-masing yang berkewajiban untuk tidak memberikan data pengguna mereka ke pihak lain. Namun, ketakutan Alfons adalah siapa yang bisa mengontrol kebijakan tersebut bisa berjalan dengan baik hingga di kemudian hari nanti.

Ketakutan Alfons akan kerawanan bocornya data pribadi itu telah ada sejak lama, ditambah lagi dengan kasus terbaru di KPU, terdapat jutaan data yang bocor. Padahal server KPU disebut Alfons kuat dan seharusnya tidak mudah dibobol. Namun nyatanya tidak sesuai dengan yang diharapkan. "Sudahlah, mending fokus mengatur hal yang ada di depan mata saja, dibanding mengurusi AI yang pedoman etikanya pun masih diatur secara garis luar saja, belum ke sistemiknya," kata Alfons.

Alfons Skeptis

Alfons juga skeptis terhadap penegakan pedoman etika AI yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebab pedoman tersebut hanya berisikan garis luar dari teknologi kecerdasan buatan, tidak mengatur lebih dalam hingga ke sistemiknya.

"Bagaimana cara pemerintah bisa tahu AI ini tidak melanggar, apakah mereka (pemerintah) punya kemampuan untuk menganalisa AI yang digunakan? Pemerintah kan tidak ada akses ke sistem AI vendor yang digunakan," kata Alfons Tanujaya kepada Tempo, Minggu 24 Desember 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pedoman etika pemanfaatan AI yang diterbitkan Kominfo itu, dinilai Alfons juga tidak akan terlaksana pemantauannya dengan baik. Kalau hanya sekadar membuat regulasi saja bukanlah hal yang sulit, tapi bagaimana dengan realisasinya di lapangan nanti. "Siapa yang mengontrol AI, emang pemerintah ada akses ke AI ini," ucap Alfons yang juga pakar forensik digital di Vaksincom.

Alfons menerangkan pedoman pemanfaatan AI memang perlu untuk dibuat regulasinya supaya keamanan data dan siber pengguna terjaga. Hampir di seluruh dunia misalnya Uni Eropa sudah berusaha membuat regulasi AI. "Namun sebagai gambaran saja, Uni Eropa yang sudah canggih saja kesulitan mengatur kriterianya dan batasan untuk AI ini, Indonesia bagaimana," ujar Alfons.

Lebih lanjut pedoman etika pemanfaatan AI yang diterbitkan Kominfo itu tidak memuat lebih detail regulasinya, hanya mengatur garis luar semisal menjaga privasi, kredibilitas dan akuntabilitas. "Tidak bikin pedoman pun, semua hal ini juga perlu dan harus diterapkan. Pertanyaan mendasar saya itu yang menjaga regulasinya siapa, misal ada pelanggaran mengambil tolak ukurnya dari mana," kata Alfons.

Alfons menilai Indonesia terlalu sering membahas dan membuat aturan, bahkan tolak ukurnya itu masih ke nilai-nilai umum. Tanpa dibuat aturan pun nilai umum seperti pancasila dan kebudayaan tetap harus dijalankan dengan baik. Ditambah lagi sangat banyak aturan yang dibikin tapi realisasi di lapangannya kebanyakan gagal juga.

"Misalnya kasus terbaru ini, masalah kebocoran data di KPU. Itu kan sudah ada aturan dan pedomannya terkait keamanan data ini, tapi masih bisa juga bocor. Seharusnya pemerintah berbenah, bukan lagi berlomba bikin aturan yang hanya garis luarnya saja, tapi juga bahas sampai ke sistemnya (akarnya)," ucap Alfons.

Salah satu contoh yang diberikan Alfons untuk mengatur AI adalah mengatur kriteria pemakaiannya, misalnya batasan apa saja yang boleh dipakai untuk AI atau mencakup ke berapa tera volt yang harus digunakan untuk AI. Kekuatannya juga berapa besar batasan yang harus ditaati nantinya.

Pilihan Editor: Video Viral Teleprompter yang Dipakai Gibran Saat Pidato dalam Bahasa Inggris

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

4 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

5 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


3 Polemik TikTok di Amerika Serikat

10 jam lalu

Bendera AS dan logo TikTok terlihat melalui pecahan kaca dalam ilustrasi yang diambil pada 20 Maret 2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
3 Polemik TikTok di Amerika Serikat

DPR Amerika Serikat mengesahkan rancangan undang-undang yang akan melarang penggunaan TikTok


Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

22 jam lalu

Om Fahad TikToker asal Irak. Foto: Om Fahad/gambar Facebook
Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

Seorang pria bersenjata yang mengendarai sepeda motor menembak mati seorang influencer media sosial perempuan terkenal Irak


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


ByteDance Pilih Tutup TikTok di AS jika Opsi Hukum Gagal

1 hari lalu

Bendera AS dan logo TikTok terlihat melalui pecahan kaca dalam ilustrasi yang diambil pada 20 Maret 2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
ByteDance Pilih Tutup TikTok di AS jika Opsi Hukum Gagal

TikTok berharap memenangkan gugatan hukum untuk memblokir undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.