TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes membuka program beasiswa bagi tenaga kesehatan (nakes) dan sumber daya manusia kesehatan (SDMK) tahun 2024. Program bantuan biaya pendidikan ini merupakan bentuk pelaksanaan transformasi kesehatan khususnya penyediaan tenaga kesehatan dan SDMK yang berkualitas.
Pendaftaran dibuka mulai 4 Januari sampai 10 Februari 2024. Calon peserta dapat mendaftar secara daring melalui sibk.kemkes.go.id dan memilih program Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar.
Melalui beasiswa ini, Kemenkes memberikan kesempatan tiga kategori penerima untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi dengan bantuan biaya tugas belajar. Pertama, bagi nakes dan SDMK yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kemenkes. Kedua, nakes PNS daerah yang bertugas di bidang kesehatan. Ketiga, nakes yang pernah mengikuti program Nusantara Sehat.
Program biaya pendidikan tugas belajar diprioritaskan bagi nakes yang akan meningkatkan kualifikasinya melalui jalur alih jenjang. Tepatnya alih jenjang dari Diploma III ke Diploma IV atau S1 dan profesi yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan. Kemudian, bagi nakes yang berasal dari daerah prioritas, Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan dan Daerah Bermasalah Kesehatan.
Program bantuan biaya tugas pelajar nakes dan SDMK dibuka untuk jenjang pendidikan sebagai berikut:
1. Sarjana, sarjana kesehatan
2. Sarjana + profesi, sarjana terapan + profesi
3. Magister, magister terapan
4. Magister+ spesialis (khusus keperawatan)
5. Profesi
6. Spesialis (keperawatan)
7. Doktoral (khusus jabatan fungsional dosen atau widyaiswara di lingkungan Kemenkes).
Persyaratan bagi PNS Kemenkes dan PNS daerah
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta dari PNS Kemenkes dan PNS daerah yang bertugas di bidang kesehatan:
1. Masa kerja minimal 1 tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS
2. Mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung dan disetujui oleh pimpinan unit kerja pengusul
3. Peserta yang berasal dari PNS daerah harus mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian daerah
4. Lulus seleksi administrasi dari sekretariat unit utama atau dinas kesehatan provinsi dan seleksi akademik dari institusi pendidikan tempat tugas belajar
5. PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional dapat dibebaskan atau tidak dibebaskan dari jabatannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah
7. Melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan kembali pada unit kerja pengusul
8. Melampirkan surat pernyataan tidak akan mengajukan tugas belajar sebelum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian selama dua kali masa tugas belajar
9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat dalam dua tahun terakhir, dibuktikan oleh surat pernyataan pimpinan unit kerja pengusul
10. Gelar terakhir sudah tercantum dalam surat keputusan (SK) kepangkatan atau surat pencantuman gelar pendidikan terakhir
11. Calon peserta untuk D1 ke D III/S1/S2/profesi maksimal berusia 45 tahun pada 1 September 2024. Sedangkan usia maksimal untuk calon peserta S2 ke S3 khusus dosen dan widyaiswara Kemenkes adalah 50 tahun per 1 September 2024
12. Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya bagi peserta yang pernah tugas belajar
13. Tidak pernah mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam SK tugas pelajar
14. Tidak sedang dalam proses pindah ke instansi lain
15. Tidak menerima beasiswa dari sumber lain
16. Salon peserta yang sudah pernah mengikuti tugas belajar sebelumnya, harus telah mengabdikan diri minimal dua kali masa pendidikan tugas pelajar sebelumnya
17. Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan ditempuh, kecuali untuk profesi
18. Hanya diperuntukkan untuk pembiayaan kelas reguler
19. Peminatan yang diambil harus linear dengan pendidikan sebelumnya dan/atau jabatan fungsional saat ini
20. Calon peserta tugas pelajar on going minimal memiliki masa sisa pendidikan lebih dari atau sama dengan dua semester per 1 Juli 2024. Bagi PNS, harus memiliki SK tugas belajar mandiri atau surat izin belajar sesuai pendidikan yang sedang ditempuh.
Selanjutnya persyaratan yang dibutuhkan ...