Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biaya Kuliah UMS 2024, Ada 36 Prodi di 12 Fakultas

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ratusan mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS) mencoba kacamata <i>virtual reality</i> (VR) saat pengenalan kampus pada Mox 2018 di halaman kampus, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 10 September 2018. Kegiatan tersebut bertujuan memperkenalkan dan memanfaatkan teknologi digital sehingga para mahasiswa baru diharapkan dapat membiasakan diri dengan kemajuan teknologi, terutama dalam hal inovasi dan kreativitas. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Ratusan mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS) mencoba kacamata virtual reality (VR) saat pengenalan kampus pada Mox 2018 di halaman kampus, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 10 September 2018. Kegiatan tersebut bertujuan memperkenalkan dan memanfaatkan teknologi digital sehingga para mahasiswa baru diharapkan dapat membiasakan diri dengan kemajuan teknologi, terutama dalam hal inovasi dan kreativitas. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Iklan

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

12. Manajemen

Biaya per SKS: Rp 311,6 ribu.

Dana pengembangan: Rp 17,32 juta.

13. Akuntansi

Biaya per SKS: Rp 312 ribu.

Dana pengembangan: Rp 17,32 juta.

14. Ekonomi Pembangunan

Biaya per SKS: Rp 299 ribu.

Dana pengembangan: Rp 13,12 juta.

15. Bisnis Digital

Biaya per SKS: Rp 290 ribu.

Dana pengembangan: Rp 12 juta.

Fakultas Hukum

16. Ilmu Hukum

Biaya per SKS: Rp 340 ribu.

Dana pengembangan: Rp 18,16 juta.

Fakultas Teknik

17. Teknik Mesin

Biaya per SKS: Rp 363 ribu.

Dana pengembangan: Rp 19,21 juta.

18. Teknik Sipil

Biaya per SKS: Rp 372 ribu.

Dana pengembangan: Rp 20,65 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

19. Teknik Elektro

Biaya per SKS: Rp 346 ribu.

Dana pengembangan: Rp 18,3 juta.

20. Arsitektur

Biaya per SKS: Rp 363 ribu.

Dana pengembangan: Rp 19,21 juta.

21. Teknik Kimia

Biaya per SKS: Rp 338 ribu.

Dana pengembangan: Rp 17,9 juta.

22. Teknik Industri

Biaya per SKS: Rp 372 ribu.

Dana pengembangan: Rp 20,65 juta.

Fakultas Farmasi

23. Farmasi

Biaya per SKS: Rp 480 ribu.

Dana pengembangan: Rp 35,28 juta.

Fakultas Psikologi

24. Psikologi

Biaya per SKS: Rp 360,5 ribu.

Dana pengembangan: Rp 16,38 juta.

Fakultas Geografi

25. Geografi

Biaya per SKS: Rp 271 ribu.

Dana pengembangan: Rp 10,3 juta

Fakultas Agama Islam

26. Pendidikan Agama Islam

Biaya per SKS: Rp 193 ribu.

Dana pengembangan: Rp 5,35 juta.

27. Hukum Ekonomi Syariah

Biaya per SKS: Rp 185 ribu.

Dana pengembangan: Rp 5,35 juta.

28. Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir

Biaya per SKS: Rp 152 ribu.

Dana pengembangan: Rp 4,3 juta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

8 jam lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

Kemendikbudristek merespons soal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyatakan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipengaruhi oleh inflasi


Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

8 jam lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

Bila sudah memenuhi kedua kelompok itu, perguruan tinggi diberi kebebasan menentukan jumlah kelompok dan tarif tiap kelompok UKT.


Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

11 jam lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

Kemendikbud mengakui, masih terdapat kasus adanya ketidaksesuaian antara UKT yang harus dibayarkan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa


Kisruh Kenaikan UKT di PTN, Ketahui Perbedaan Kampus Berstatus PTNBH, PTN BLU, dan PTN Satker

12 jam lalu

Logo PTNBH dan 11 anggotanya.
Kisruh Kenaikan UKT di PTN, Ketahui Perbedaan Kampus Berstatus PTNBH, PTN BLU, dan PTN Satker

Kampus berstatus PTNBH mengalami kenaikan biaya UKT. Apa bedanya dengan PTN BLU dan PTN Satker?


Biaya Kuliah Universitas Brawijaya Jalur SNBP 2024 Jenjang S1, D4, dan D3

12 jam lalu

Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur. Situs UB
Biaya Kuliah Universitas Brawijaya Jalur SNBP 2024 Jenjang S1, D4, dan D3

Rincian 12 kategori UKT Universitas Brawijaya jalur SNBP 2024 jenjang S1, D4, dan D3.


Kenaikan UKT Terjadi di Kampus Berstatus PTNBH, Ini Daftarnya

12 jam lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kenaikan UKT Terjadi di Kampus Berstatus PTNBH, Ini Daftarnya

Kampus PTNBH mengalami kenaikan biaya UKT imbas peraturan Menteri Kepmendikbudristek. Ini daftar kampusnya.


Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

13 jam lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek merespons isu soal isu mahasiswa dengan orang tua yang bekerja sebagai PNS dipukul rata mendapat UKT tertinggi.


Kemendikbud Tanggapi Demo Mahasiswa Protes UKT Naik: Sebagian Besar Kampus Aman-Aman Saja

13 jam lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Kemendikbud Tanggapi Demo Mahasiswa Protes UKT Naik: Sebagian Besar Kampus Aman-Aman Saja

Kemendikbud mengklaim, aksi protes mengenai kenaikan UKT tidak terjadi pada seluruh PTN di Indonesia, namun hanya sebagian kecil.


Kemendikbudristek Akui Keterbatasan Bantuan Operasional PTN

13 jam lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Kemendikbudristek Akui Keterbatasan Bantuan Operasional PTN

Masyarakat dilibatkan karena pemerintah memiliki keterbatasan memberikan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri


Kemendikbudristek: UKT Secara Pinsip Tidak Alami Kenaikan, Hanya Penambahan Kelompok

14 jam lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Kemendikbudristek: UKT Secara Pinsip Tidak Alami Kenaikan, Hanya Penambahan Kelompok

Sejak 2016, Kemendikbudristek tidak pernah mengeluarkan surat edaran untuk menaikkan atau melakukan penyesuaian UKT di Perguruan Tinggi.