Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh Kenaikan UKT di PTN, Ketahui Perbedaan Kampus Berstatus PTNBH, PTN BLU, dan PTN Satker

Editor

Nurhadi

image-gnews
Logo PTNBH dan 11 anggotanya.
Logo PTNBH dan 11 anggotanya.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) mengalami kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal atau UKT. Kenaikan tersebut direspons dengan protes dan kritik keras mahasiswa. Mahasiswa di Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Indonesia (UI) bergerak untuk mendemo kebijakan tersebut. 

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Abdul Haris, menegaskan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), melainkan penambahan kelompok tarif dan rekonfigurasi kelas UKT. "Itu pun sudah dibatasi paling maksimal sesuai dengan besaran BKT (biaya kuliah tunggal),” kata Haris kepada Tempo, Kamis lalu, 9 Mei 2024.

Beda PTNBH. PTN BLU, dan PTN Satker

Dasar hukum pengklasifikasian perguruan tinggi negeri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam pasal 65 ayat (1) disebutkan bahwa pengelolaan otonomi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh menteri kepada PTN dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan pendidikan bermutu.

Merujuk Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, ada tiga pola pengelolaan PTN, yaitu PTN dengan pengelolaan keuangan negara dikenal dengan PTN Satker, PTN dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum disebut PTN BLU, dan PTN sebagai badan hukum disebut dengan PTNBH.

PTNBH

Dilansir dari laman Itjen.kemdikbud.go.id, PTNBH memiliki otonomi penuh. PTNBH merupakan tingkatan tertinggi dalam hal otonomi sebagai institusi pendidikan. Kampus-kampus berlabel PTNBH memiliki kuasa penuh dalam mengelola keuangan dan pemasukan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan atau tendik.

PTNBH beroperasi layaknya Badan Usaha Milik Negara atau BUMN karena memiliki kontrol penuh atas aset dan keuangan mereka sendiri. Selain itu, PTNBH juga wajib untuk mencari sumber dana sendiri untuk menghidupi kampusnya. PTNBH juga dapat dengan otoritasnya untuk membuka dan menutup program studi. 

Tarif biaya dan layanan PTNBH ditetapkan oleh PTNBH dengan berkonsultasi dengan Menteri Keuangan, bukan berdasarkan kebijakan Menteri Keuangan. 

PTN BLU

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PTN BLU mempunyai tingkat otonomi yang lebih rendah dibanding PTNBH. Pengelolaan institusi ini mirip dengan pengelolaan rumah sakit milik negara. PTN BLU hanya memiliki otonomi dalam mengelola pendapatan non-pajak mereka. Pendapatan pajak mereka tetap dikelola oleh negara. 

Berbeda dengan PTNBH, PTN BLU pelaksanaannya merujuk pada Undang-Undang Perguruan Tinggi dan Peraturan Kementerian Keuangan terkait dengan status BLU. PTN ini juga menetapkan tarif layanan berdasarkan kebijakan Menteri Keuangan dengan memberi ruang pada usulan pimpinan BLU atau rektor universitas atau institut. 

PTN BLU juga tidak memiliki kewenangan untuk membuka atau menutup program studi. Mereka juga tidak memiliki otoritas untuk menetapkan, mengangkat, membina, dan memberhentikan tenaga tetap non-PNS.

PTN Satker

PTN Satker adalah PTN yang beroperasi sebagai satuan kerja di bawah nauangan Kementerian. Biasanya, PTN ini lebih familiar disebut dengan sekolah kedinasan. Contoh dari PTN ini adalah STAN, STIN, dan IPDN. PTN ini ditetapkan melalui mekanisme internal Kemendikbudristek.

Berbeda dengan PTNBH dan PTN BLU, PTN Satker tidak berhak mengelola keuangan secara otonom. Seluruh pendapatan dan skema keuangan harus dikelola oleh negara melalui Kementerian Keuangan. Di sisi lain, untuk penggunaan dana pun harus mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. 

MICHELLE GABRIELA | INTAN SETIAWANTY

Pilihan Editor: Kenaikan UKT Terjadi di Kampus Berstatus PTNBH, Ini Daftarnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahasiswa UGM Soroti Pembangunan GIK UGM yang Belum Rampung

4 hari lalu

Gedung Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM). Instagram/ugm.yogyakarta
Mahasiswa UGM Soroti Pembangunan GIK UGM yang Belum Rampung

Pembangunan Gedung Gelanggang Inovasi dan Kreativitas atau GIK UGM proyek dengan dana APBN sampai sekarang belum rampung.


Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi untuk Daftar Seleksi CPNS 2024

19 hari lalu

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi untuk Daftar Seleksi CPNS 2024

Ketahui tata cara memeriksa akreditasi perguruan tinggi dan program studi untuk pendaftaran seleksi CPNS 2024 berikut ini.


Persaingan Dekat IKN, Kampus Ini Tawarkan Diskon UKT kepada Lulusannya yang Berprestasi

21 hari lalu

Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Antaranews Kalsel
Persaingan Dekat IKN, Kampus Ini Tawarkan Diskon UKT kepada Lulusannya yang Berprestasi

Bagi lulusan berpredikat cumlaude bahkan dibebaskan UKT selama dua semester pertama. Bagaimana keberadaan IKN bisa mempengaruhi?


Pengamat Sebut UKT Mahal akan Menambah Angka Pengangguran Usia Muda di Indonesia

32 hari lalu

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira usai diskusi mengenai hasil survei persepsi publik terhadap JETP di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2023.  TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Pengamat Sebut UKT Mahal akan Menambah Angka Pengangguran Usia Muda di Indonesia

Celios menilai mahalnya biaya uang kuliah tunggal (UKT) akan menambah jumlah pengangguran usia muda di Indonesia


Celios Susun Skema UKT Gratis dari APBN, Per Tahun Hanya Rp 50 Triliun

32 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Celios Susun Skema UKT Gratis dari APBN, Per Tahun Hanya Rp 50 Triliun

Untuk menerapkan UKT gratis bagi 3,38 juta mahasiswa, hanya dibutuhkan Rp 50 triliun dari APBN


Dukung Cabut Aturan Kenaikan Biaya Kuliah, KM ITB Kirim Amicus Curiae ke MA

32 hari lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
Dukung Cabut Aturan Kenaikan Biaya Kuliah, KM ITB Kirim Amicus Curiae ke MA

Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung atau KM ITB menyatakan dukungannya terhadap pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024. Alasannya karena isi aturan yang mengubah regulasi Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi itu mengakibatkan kenaikan biaya kuliah yang cukup besar. "Kami mendukung gugatan kawan-kawan Apatis (Aliansi Pendidikan Gratis) yang ingin Permendikbud itu dibatalkan," kata Wakil Menteri Koordinator Sosial Politik KM ITB Revanka Mulya, Kamis 15 Agustus 2024.


Celios: Kenaikan UKT Kian Menggerus Daya Beli Kelas Menengah

32 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024.  ITB bekerja sama dengan lembaga keuangan bukan bank Danacita yang digagas sejak tahun 2023. TEMPO/Prima Mulia
Celios: Kenaikan UKT Kian Menggerus Daya Beli Kelas Menengah

Kenaikan biaya UKT di perguruan tinggi negeri dapat memicu penurunan daya beli kelas menengah di Indonesia.


Ini 3 Nilai Penentu Lolos Syarat Siswa Eligible SNBP 2025

33 hari lalu

SNBP, Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. wikipedia.org
Ini 3 Nilai Penentu Lolos Syarat Siswa Eligible SNBP 2025

Berikut ini tiga nilai yang menentukan siswa eligible untuk ikut Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) menuju perguruan tinggi negeri.


Sejarah PTNBH yang Disebut sebagai Penyebab UKT Semakin Mahal

37 hari lalu

Ilustrasi suasana belajar mahasiswa di kampus. Pixabay
Sejarah PTNBH yang Disebut sebagai Penyebab UKT Semakin Mahal

Asal-usul penerbitan peraturan tentang PTNBH yang dinilai sebagai dalang atas kenaikan UKT dan IPI.


BEM Nusantara DKI Jakarta Unjuk Rasa di Kemendikbudristek, Soroti Isu Komersialisasi Pendidikan

40 hari lalu

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Nusantara Wilayah DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2023. Dalam aksi damai ini mereka menuntut penyelamatan KPK dari pihak-pihak yang ingin menjatuhkannya, serta mendukung KPK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.  TEMPO/Imam Sukamto
BEM Nusantara DKI Jakarta Unjuk Rasa di Kemendikbudristek, Soroti Isu Komersialisasi Pendidikan

BEM Nusantara mengimbau agar pemerintah segera membentuk satuan tugas pemberantasan mafia pendidikan.