Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan JPPI Gugat UU Sisdiknas soal Kewajiban Negara Beri Pendidikan Dasar Gratis

image-gnews
Ilustrasi anak siswa Sekolah Dasar (SD). TEMPO/Prima Mulia
Ilustrasi anak siswa Sekolah Dasar (SD). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI menggugat materi Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 tentang sekolah bebas biaya ke Mahkamah Konstitusi. JPPI mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menjamin biaya anak sekolah secara gratis, baik sekolah negeri dan swasta.

"Pasal ini merupakan pasal penting yang menjamin anak-anak Indonesia untuk bisa bersekolah bebas biaya. Tapi sayangnya, pasal ini ditafsirkan sepihak oleh pemerintah dan hanya diberlakukan di sekolah negeri. Di sekolah negeri pun tidak sepenuhnya bebas biaya, karena banyaknya pungutan (liar) di sana-sini," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam rilis tertulisnya pada Selasa, 23 Januari 2024.

Pasal ini, menurut Ubaid, jelas mewajibkan pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan bebas biaya. Namun kenyataannya, masih banyak orang tua yang harus merogoh kocek dalam-dalam supaya bisa menyekolahkan anaknya. "Ini yang kita persoalkan dalam materi itu,” kata dia.

Dalam pasal tersebut, Ubaid menjelaskan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak mendapat pendidikan gratis. Biaya itu meliputi biaya SPP, biaya buku, biaya seragam, biaya transportasi dan biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan pelayanan pendidikan.

"Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya apapun," kata Ubaid.

Ubaid juga mengatakan tafsir dan praktik penerapan yang dilakukan pemerintah atas pasal 34 ayat 2 ini telah memakan banyak korban. Mereka adalah anak-anak Indonesia yang tidak kebagian bangku sekolah negeri, karena daya tampung yang disediakan tidak sebanding dengan jumlah anak yang mau bersekolah. 

"Anak-anak terpaksa masuk ke sekolah swasta yang berbiaya. Apa yang dimaksud bebas biaya, untuk siapa dan untuk sekolah yang mana? Ketidakjelasan tafsir ini membuat sekolah bebas biaya hanya dijadikan dagangan politik dan pencitraan belaka," kata Ubaid.

Sidang perdana

Sidang perdana gugatan ini telah digelar pada Selasa, 23 Januari 2024. Ubaid menyebut gugatan ini dilayangkan melalui JPPI bersama orangtua murid yang menjadi korban diskriminatif Penerima Peserta Didik Baru atau PPDB.

Dilansir laman MK, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Para pemohon yang diwakil kuasa hukumnya Arif Suherman menyatakan bahwa frasa dalam pasal yang digugat itu multitafsir karena hanya pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri yang tidak dipungut biaya.

Norma pasal yang digugat adalah "wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.  Selengkapnya Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas menyatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Negara seharusnya mewajibkan dirinya untuk menjamin nasib perolehan pendidikan anak para Pemohon agar ada jaminan kepastian anak para Pemohon bisa menyelesaikan pendidikan hingga usia pada pendidikan dasar sesuai dengan undang-undang a quo," kata Arif.

Faktanya, menurut Arif, banyak anak-anak yang putus sekolah akibat orang tua tidak memiliki uang untuk membiayai anaknya sekolah. "Dan banyak anak dipaksa bekerja yang semestinya mengenyam pendidikan dasar dan tidak dipungkiri lagi ikut orang tua mengemis di jalan raya,” ujarnya.

Di sisi lain, Arif menyebut jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya hanya dilakukan di sekolah negeri, sedangkan jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah swasta tetap dipungut biaya. Maka, menurut pemohon, frasa wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya UU Sisdiknas telah menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Bentuk diskriminasi terhadap anak yang mengikuti pendidikan dasar dapat dilihat dari anak yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah negeri tanpa dipungut biaya atau gratis, sedangkan anak yang mengikuti Pendidikan dasar di sekolah swasta dipungut biaya atau tidak gratis,"kata Arif.

Padahal, menurut Arif, anak-anak yang mengikuti pendidikan dasar di swasta itu seringkali bukan keinginan anak atau orang tua, melainkan karena keterbatasan zonasi maupun daya tampung sekolah negeri. Sehingga dengan terpaksa anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri harus sekolah diswasta, akan tetapi banyak anak-anak yang putus sekolah karena biaya, mengingat pendidikan dasar di swasta dipungut biaya atau tidak gratis,” ujarnya.

Untuk itu, dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) sepanjang frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” UU Sisdiknas, inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya”.

Menanggapi gugatan itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan para pemohon harus mampu menjelaskan pertentangan Pasal 34 UU Sisdiknas dengan Pasal 31 ayat 1 dan 2, Pasal 28 B ayat 2, Pasal 28C ayat 1 serta Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.  “Uraian Saudara belum lengkap karena kalau konsekuensinya sebanyak ini kalau dijadikan dasar kemudian harus dikontestasikan ini pertentangannya gimana. Uraian pertentangannya semakin menjadi banyak kalau kita menggunakan dibahas ada pertentangan secara filosofis. Ada pertentangan soal teoritik dan ada pertentangan secara empirik maupun ada komparatif studi," kata Arief.

Majelis Hakim Konstitusi memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Berkas perbaikan permohonan, baik softcopy maupun hardcopy diserahkan paling lambat ke Kepaniteraan MK pada Senin 5 Februari 2024.

Pilihan Editor: Berikut Kelebihan dan Kekurangan Homeschooling

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

3 hari lalu

Tim SAR gabungan mencari korban tanah longsor yang dinyatakan hilang di Palangka, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Senin 15 April 2024. Basarnas Makassar secara resmi menutup operasi SAR bencana tanah longsor yang terjadi pada Sabtu (13/4) malam di dua titik di daerah itu setelah dua korban yang dinyatakan hilang berhasil ditemukan sehingga total korban meninggal dunia akibat bencana tersebut menjadi 20 orang. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

Bencana alam melanda sejumlah wilayah di Tanah Air dalam sebulan terakhir.


17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

3 hari lalu

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

BCA menggelar rangkaian Appreciation Day Sekolah Bakti BCA bertema "Building Better Future: Nurturing Dreams, Growing Leaders


FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

3 hari lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

FSGI prihatin karena masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam perayaan hardiknas 2024


TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

3 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.


Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

4 hari lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan. indonesiacollege.co.id
Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.


8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

4 hari lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan
8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.


Ancaman Bom, Lebih dari 50 Sekolah di Ibu Kota India Dievakuasi

4 hari lalu

Ilustrasi bom molotov. shutterstock.com
Ancaman Bom, Lebih dari 50 Sekolah di Ibu Kota India Dievakuasi

Puluhan sekolah di wilayah ibu kota negara India dievakuasi pada Rabu 1 Mei 2024 setelah menerima ancaman bom melalui email


Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

5 hari lalu

Ilustrasi pistol polisi. ANTARA/Ardiansyah
Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.


Sekolah di Bangladesh Dibuka Kembali Walau Gelombang Panas

6 hari lalu

Ilustrasi gelombang panas ekstrem.[Khaleej Times/REUTERS]
Sekolah di Bangladesh Dibuka Kembali Walau Gelombang Panas

Perubahan iklim telah berkontribusi pada gelombang panas yang semakin sering, semakin buruk dan semakin panjang selama musim panas di Bangladesh.


PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

9 hari lalu

Anak-anak Palestina bermain di tengah reruntuhan taman yang hancur akibat serangan militer Israel, saat Idul Fitri, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza 11 April 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB