Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sirekap Bermasalah, Pengamat Teknologi: Sudah Diingatkan Jauh-jauh Hari

image-gnews
Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Teknologi dan Keamanan Siber, Alfons Tanujaya, menyesalkan kesalahan aplikasi Sirekap dalam rekapitulasi suara di Pemilu 2024. Dari jauh-jauh hari, kata Alfons, dirinya telah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pejabat terkait untuk memaksimalkan sistem ini, karena sangat sensitif bila terjadi kesalahan dan kekeliruan.

Hanya saja, katanya, nasi sudah menjadi bubur. Kesalahan sistem pada aplikasi Sirekap telah terjadi dan bila pun ingin memperbaiki sudah terlambat. Alfons hanya menyarankan untuk waktu selanjutnya perlu ada pengecekan dan pembaruan sistem yang lebih unggul untuk Sirekap. 

Alfons mengatakan untuk menilai hasil akhir dari Pemilu 2024 seharusnya bukan berdasarkan aplikasi, tapi pengecekan manual dari hasil di Tempat Pemungutan Suara atau TPS.

Menurut Alfons, bila aplikasi Sirekap mengalami kekeliruan dalam penginputan data rekapitulasi, solusi paling jitunya dengan cara mengecek formulir yang sudah diupload di aplikasi itu. "Di aplikasi ini kan juga disertakan foto penghitungan di TPS, jadi kalau dianggap keliru bisa dilihat formulirnya ini," kata Alfons saat dihubungi Tempo, Rabu, 21 Januari 2024.

Alfons menjelaskan bahwa aplikasi Sirekap memang digunakan untuk membantu penyelenggaraan pemilu serentak 2024, kendati demikian sistem ini tidak menjadi penentu kepada hasil akhir pemenang pemilu. Namun dia menyadari kalau kesalahan sistem dan sejenisnya di aplikasi Sirekap bisa membuat publik marah, karena isu ini sensitif.

Beberapa waktu lalu juga muncul desakan dari pihak lain yang merasa dirugikan, untuk mengaudit atau melakukan pemeriksaan kepada aplikasi Sirekap. Langkah ini dikatakan oleh pihak internal aplikasi Sirekap tidak diperlukan, sebab mereka masih bisa mengatasi permasalahan itu. Upaya audit independen seperti ini dikatakan Alfons adalah hal yang lumrah dan boleh-boleh saja dilakukan.

Bahkan, Alfons telah melihat sendiri di media sosial X sudah banyak pengguna yang secara konsisten melakukan pengecekan di aplikasi Sirekap. Meski aplikasi ini bermasalah, namun Alfons menegaskan bukan hanya terjadi pada satu pasangan calon saja, tapi ketiga capres mengalami penggelembungan suara yang sama-sama bermasalah.

"Kalau dirasa perlu audit dari pihak luar silakan saja, tapi kalau memang internal KPU sendiri bisa dan sudah cukup terpercaya, juga tidak masalah. Saya hanya tidak habis pikir kalau aplikasi Sirekap ini dijadikan dalih pemilu curang, itu saja sih, enggak sampai di logika soalnya," ujar Alfons.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alfons menggambarkan, seandainya ada pihak yang ingin mempermainkan pemilu serentak 2024, tentu bukan di ranah aplikasi Sirekap pelaku itu melakukannya, namun di lokasi-lokasi TPS dan daerah paling dasar dari gelaran pemilu. Bila kecurangan terjadi di aplikasi Sirekap, kata Alfons, publik pasti mengetahuinya karena ada formulir rekapitulasi dari TPS yang turut diupload.

Sementara itu, Ketua Tim Auditor Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andrari Grahitandaru menanggapi desakan beberapa pihak untuk melakukan audit terhadap aplikasi mobile itu. 

Menurutnya, hal itu tergantung apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mau atau tidak. “Menurut saya nggak perlu karena dari kami cukup,” ujarnya, Senin 19 Februari 2024. Sembari menambahkan, bahwa BRIN telah mendapatkan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Tugas BRIN membuat standar dan tata cara audit aplikasi dan audit infrastruktur, terutama yang diterapkan untuk umum dan berskala nasional, dan ditetapkan oleh Kepala BRIN. Andrari sebagai Perekayasa Ahli Utama Pusat Riset Sains Data dan Informasi BRIN menjadi penanggung jawab teknis audit. Dibantu tim, audit teknologi dilakukan sejak awal pemakaian, termasuk aplikasi Sirekap mobile.

“Setiap minggu ada hasil audit untuk perbaikan sejak 7 Februari 2024,” kata Andrari. Ketika melakukan audit teknologi itu, menurutnya, sifatnya bukan untuk mencari kesalahan tetapi melihat kelemahan untuk diperbaiki. “Tapi kan pihak yang kalah tidak percaya dengan pemerintah, sehingga perlu pihak independen, silakan ke KPU,” ujarnya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.


Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

3 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.


Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

4 jam lalu

Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

5 jam lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

7 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.


Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

10 jam lalu

Seorang pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) memasukkan surat suara ke kotak saat simulasi Pemilu 2024 di Pondok Rehabilitasi Sosial Zamrud Biru, Mustikasari, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 13 Februari 2024. Simulasi ini untuk memberikan edukasi kepada pasien ODGJ yang memiliki DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan berdasarkan data KPU Kota Bekasi terdapat 1.095 ODGJ yang memilki hak suara pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?


Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

10 jam lalu

Petugas KPPS menunjukkan surat suara saat menghitung jumlah suara pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di TPS 28 Cilandak Barat, 15 Februari 2017. ANTARA
Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.


Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

11 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?


Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

21 jam lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.


KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

22 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.