Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gaduh Soal Pengeras Suara Masjid: Berapa Desibel Pengeras Suara yang Tak Memekakkan Telinga?

image-gnews
Ilustrasi toa masjid. Twitter
Ilustrasi toa masjid. Twitter
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Terbaru, Kementerian Agama alias Kemenag mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Dalam SE yang ditetapkan di Jakarta pada 26 Februari 2024 tersebut, Gus Yaqut, sapaan Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan penggunaan pengeras suara baik untuk pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an disarankan untuk menggunakan pengeras suara dalam. Hal itu dimaksudkan untuk mengutamakan nilai toleransi.

Dikutip dari kemenag.go.id, sebelumnya, pada 2022 lalu Menag Yaqut telah menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dalam aturan itu, volume pengeras suara di masjid atau musala diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (desibel). 

Apa itu Desibel?

Dikutip dari Hearing Health Foundation, desibel atau dB merupakan satuan untuk mengukur tingkat kebisingan atau volume suara. Rentang desibel digunakan untuk mengukur intensitas suara, mulai dari suara yang hening hingga suara yang sangat keras. 

Seperti skala Richter untuk mengukur gempa bumi, skala desibel adalah logaritmik. Artinya kenyaringan tak berbanding lurus dengan intensitas bunyi. Sebaliknya, intensitas suara bertambah sangat cepat. Suara pada 20 dB 10 kali lebih kuat dibandingkan suara pada 10 dB, dan akan dianggap dua kali lebih keras.

Tingkat Desibel yang Tak Memekakkan Telinga

Standar umum adalah bahwa suara dengan tingkat desibel di bawah 85 dB dianggap aman untuk pendengaran manusia dalam jangka panjang tanpa risiko kerusakan. Namun, ini adalah pedoman umum, dan sensitivitas pendengaran setiap individu dapat bervariasi.

Batasan aman bagi anak yang sistem pendengarannya masih berkembang, menurut pedoman  Centers for Disease Control and Prevention adalah dengan rata-rata tidak lebih dari 70 dB.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikut adalah standar umum tingkat desibel volume suara:

  • Berbicara normal: sekitar 60-70 dB
  • Restoran sibuk: sekitar 70-80 dB
  • Musik keras di konser: bisa mencapai 100 dB atau lebih

Pengeras suara di acara olahraga atau konser bisa mencapai 100-120 dB atau lebih. Ketika volume suara melebihi 85 dB, risiko kerusakan pada pendengaran mulai meningkat, terutama jika paparan terus berlanjut dalam jangka waktu yang lama. Paparan suara yang terlalu keras dapat menyebabkan kerusakan permanen pada sel-sel rambut di telinga dalam, yang bertanggung jawab atas pendengaran kita.

Selanjutnya, headphone dan earbud dapat mencapai tingkat suara 100 dB atau lebih, sehingga tingkat amannya adalah 50 hingga 60 persen dari volume maksimum. Ini membantu melindungi pendengaran Anda dan memungkinkan Anda mendengarkan musik favorit lebih lama. Saat menggunakan earbud berkemampuan Bluetooth, batasi volume menggunakan pengaturan ponsel.

Untuk tempat dan acara yang memperdengarkan musik dengan pengeras suara, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan rekomendasi untuk memantau tingkat suara, mengoptimalkan akustik untuk memastikan pendengaran yang aman, dan memberikan perlindungan telinga serta akses ke zona tenang sehingga peserta dapat mengistirahatkan telinga mereka.

KAKAK INDRA PURNAMA | HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan editor: Begini Fungsi dan Cara Kerja Piranti Pengeras Suara atau TOA Masjid

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

1 hari lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.


75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

3 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei


Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

4 hari lalu

Thobib Al Asyhar. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.


Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

5 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

5 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

7 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

7 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.


Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

8 hari lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.


Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

10 hari lalu

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Suyitno. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kemenag membuka pelatihan deteksi dini konflik sosial keagamaan.


Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

10 hari lalu

Siswa MTsN 3 Malang raih prestasi internasional. Dok. Kemenag
Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

Prestasi ini bukan pencapaian pertama yang diraih Tim Riset madrasah ini.