Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Cara Mencegah Penyebaran Misinformasi dan Hoax di WhatsApp

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Di era digital yang semakin berkembang, WhatsApp telah menjadi salah satu platform utama bagi masyarakat untuk berbagi informasi. Namun, bersamaan dengan kemudahan tersebut, juga muncul tantangan baru, yakni penyebaran misinformasi yang dapat dengan cepat menyebar dan mempengaruhi persepsi publik. Hal ini menimbulkan dampak yang serius terhadap kepercayaan dan stabilitas informasi. 

Karena itu, sangat penting untuk memahami dan menerapkan langkah-langkah yang efektif dalam mencegah penyebaran misinformasi di WhatsApp. Dengan demikian, dapat diupayakan agar platform ini tetap menjadi sumber informasi yang dapat dipercaya dan bermanfaat bagi penggunanya.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut cara mencegah penyebaran misinformasi di WhatsApp:

1. Pelajari tentang label Pesan yang diteruskan

Pesan dengan label "Diteruskan" menunjukkan bahwa pesan tersebut aslinya berasal dari orang lain selain yang mengirimkannya kepada Anda. Saat pesan diteruskan melalui rangkaian lima obrolan atau lebih, ikon panah ganda sering diteruskan dan label “Diteruskan berkali-kali” ditampilkan. 

2. Cek fakta informasi dengan sumber lain

Berita palsu sering kali menjadi viral, dan foto, rekaman audio, serta video dapat diedit untuk menyesatkan Anda. Sekalipun sebuah pesan dibagikan berkali-kali, hal ini belum tentu benar. Jika Anda menerima informasi palsu, beri tahu pengirimnya bahwa mereka mengirimi Anda informasi yang salah. Anda juga dapat merekomendasikan mereka untuk memverifikasi pesan sebelum membagikannya.

Jika Anda tidak yakin apakah suatu pesan benar atau tidak, sebaiknya periksa situs berita terpercaya untuk mengetahui dari mana berita tersebut berasal. Jika sebuah cerita dilaporkan di berbagai tempat dan dari sumber yang dapat dipercaya, kemungkinan besar berita tersebut benar. Anda dapat berkonsultasi dengan pemeriksa fakta, atau orang yang Anda percayai, untuk informasi lebih lanjut. 

3. Gunakan fact checker

WhatsApp telah terintegrasi dengan konten cek fakta yang diterbitkan oleh beberapa media jurnalistik. Integrasi dengan aplikasi perpesanan akan meningkatkan interaksi dengan khalayak dan pada saat yang sama memperluas distribusi pemeriksaan fakta untuk memerangi misinformasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lembaga pers dan pemeriksa fakta juga dapat menggunakan fitur obrolan untuk melibatkan khalayak. Beberapa organisasi seperti Tempo dan MAFINDO berkolaborasi dengan Whatsapp untuk mengintegrasikan pemeriksaan fakta menggunakan teknologi chatbot.

Chatbots akan bekerja atau merespons hanya setelah menerima pesan dari pengguna. Melalui fitur ini, seluruh pengguna dapat memilih untuk membaca artikel cek fakta atau melaporkan informasi mencurigakan.

4. Waspadai pesan tipuan

Terdapat sejumlah situs spam yang menerbitkan pesan tipuan untuk mendapatkan daya tarik. Tautan ini diteruskan di WhatsApp dengan klaim yang tidak realistis atau janji barang gratis. Pengguna harus waspada terhadap situs tersebut. 

Cari tanda-tanda seperti kesalahan ejaan, URL yang tidak memiliki https di awal, dll, untuk mengidentifikasi hoax tersebut. Ingatlah bahwa tawaran apa pun yang tampaknya terlalu bagus adalah tawaran palsu. Misalnya, tautan apa pun yang menawarkan tiket pesawat gratis atau iPhone atau iPad gratis kemungkinan besar palsu.

5. Periksa bias Anda sebelum membagikan informasi

WhatsApp menekankan pentingnya untuk bersikap hati-hati terhadap informasi yang memperkuat keyakinan yang sudah ada sebelumnya. Ada kemungkinan besar bahwa Anda akan mempercayai dan menyebarkan informasi semacam itu tanpa ragu. Platform pesan tersebut mendorong pengguna untuk memeriksa fakta sebelum menyebarkan informasi, karena cerita-cerita yang tampak tidak masuk akal seringkali tidak benar.

FAQ.WHATSAPP | THECONVERSATION | INDIANEXPRESS

Pilihan Editor: Whatsapp Berencana Meningkatkan Fitur Chat Lock, Ini Detailnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

38 menit lalu

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp


Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

4 jam lalu

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Istimewa
Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.


Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

6 jam lalu

Sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakuka oleh pengendara sepeda motor. ANTARA/Fianda Rassat
Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.


Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

1 hari lalu

Polisi memegang surat tilang saat sosialisasi Operasi Simpatik Lodaya 2016 di jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2016. Operasi Simpatik ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.


Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.


Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

3 hari lalu

Sebagai platform komunikasi yang banyak digunakan orang, WhatsApp juga dapat digunakan melalui laptop. Ini cara download WhatsApp di laptop. Foto: Canva
Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

Beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya, kenapa tidak bisa daftar WA? Ini penyebab dan cara mengatasinya yang bisa dilakukan.


Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

3 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

Passkey memungkinkan pengguna untuk melindungi akun pengguna WhatsApp agar lebih aman.


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

4 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

4 hari lalu

Polisi lalu lintas menilang pengendara yang tidak lulus uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.


Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

5 hari lalu

Twitch. Kredit: Variety
Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

Twitch meluncurkan umpan penemuan baru yang mirip seperti TikTok untuk semua penggunanya