Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

image-gnews
Kapal pengangkut ikan Indonesia, KM MUS, yang ditangkap karena terbukti melakukan alih muatan ikan dari kapal asing ilegal di tengah Laut Arafura, Maluku, pada Minggu 14 April 2024. Kapal juga menyelundupkan BBM solar dan diduga melakukan perbudakan. Dok. Humas KKP
Kapal pengangkut ikan Indonesia, KM MUS, yang ditangkap karena terbukti melakukan alih muatan ikan dari kapal asing ilegal di tengah Laut Arafura, Maluku, pada Minggu 14 April 2024. Kapal juga menyelundupkan BBM solar dan diduga melakukan perbudakan. Dok. Humas KKP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pengangkut ikan asal Indonesia yang telah melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho, mengawasi secara langsung kapal pengangkut berinisial KM MUS itu setibanya di Tual, Maluku, pada Selasa, 16 April 2024.

Kepada TEMPO, pria yang akrab disapa Ipunk ini menjelaskan kalau awalnya mendapat laporan adanya kapal ikan asing melakukan aktivitas penangkapan ikan di WPPNRI 718. Menyebut mendapat perintah langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Ipunk mengungkap menyusun strategi rencana operasi dengan melibatkan kapal pengawas perikanan Orca 04, 05, 06, Paus 01 dan Pesawat Airborne Surveillance.

Operasi lalu dibagi dalam beberapa sektor. Yang diperoleh kemudian adalah informasi adanya Kapal Ikan Indonesia (KII) sebagai pengangkut yang telah melakukan alih muat pemindahan ikan dari kapal asing tersebut.

"Dari informasi tersebut, nama kapal kami lacak melalui VMS Pusdal (Pusat Pengendalian) PSDKP. Dari hasil pelacakan, diperoleh posisi kapal dan selanjutnya Orca 06 langsung mengintercept KII pengangkut tersebut hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

KP Orca 06 berhasil melakukannya pada Minggu dinihari, 14 April 2024. Dalam pemeriksaan, Ipunk mengungkap, nakhoda sempat tidak mengakui perbuatannya namun petugas melakukan pemeriksaan pula terhadap beberapa ponsel dari ABK. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan foto-foto dan video hasil transhipment antara kapal ikan Indonesia pengangkut dengan kapal ikan asing.

"Dari hasil video tersebut akhirnya nahkoda mengakui perbuatannya telah menerima muatan ikan dari kapal asing tersebut sejumlah 100 ton,” ujar Ipunk.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, saat menggelar konferensi pers kejahatan multidimensi oleh KM MUS asal Juwana, Pati, di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku, Rabu, 17 April 2024. Dok. Humas Ditjen PSDKP KKP

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ipunk menjelaskan, KM MUS melakukan aktivitas alih muat 100 ton ikan selama 5 hari berturut-turut. Nakhoda lalu membeberkan bahwa kapal diberangkatkan dari Juwana, Pati, Jawa Tengah, dengan membawa BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 150 ton dan 58 ABK yang akan didistribusikan ke kedua kapal ikan asing RZ 03 dan 05 yang tidak memiliki izin. 

“Namun baru 40 ton BBM solar yang dipindahkan. Total BBM Solar yang berada pada KM MUS sebanyak 110 Ton,” ujarnya.

Saat ini KM MUS berada di Pangkalan PSDKP Tual untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan penetapan sanksi pidana atas multikejahatan yang dilakukannya. Sedangkan dua KM RZ sedang dalam pengejaran.

Melalui keterangan tertulisnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengecam kejahatan multidimensi itu. Dia menyebut pelaku selain melakukan illegal fishing, melakukan aktivitas penyelundupan BBM (solar) yang seharusnya menjadi hak masyarakat dan nelayan di Tanah Air. "Bukan bagi kapal asing yang tidak memiliki izin," katanya.

Pilihan Editor: ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain Yusril Ihza, 3 Nama Ini Diduga Ikut Bermain di Penambangan Pasir Laut

1 jam lalu

Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Selain Yusril Ihza, 3 Nama Ini Diduga Ikut Bermain di Penambangan Pasir Laut

Sebanyak 66 perusahaan yang mengajukan permohonan izin konsesi kepada KKP untuk pengelolaan hasil sedimentasi laut atau pasir laut.


Lima Desa Terendam Banjir di Halmahera Utara, 748 Kepala Keluarga Terdampak

14 jam lalu

Ilustrasi banjir. TEMPO/Ifa Nahdi
Lima Desa Terendam Banjir di Halmahera Utara, 748 Kepala Keluarga Terdampak

Banjir melanda lima desa yang berada di dalam wilayah administratif Kecamatan Kao Barat.


Pemagaran Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang Ditengarai Melibatkan Sosok Berinisial T, Apa Perannya?

1 hari lalu

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten melakukan patroli gabungan menemukan pemagaran laut tanpa izin di barat Pulau Cangkir, Kronjo Kabupaten  Tangerang sepanjang 4,14 kolometer, Selasa, 1 Oktober  2024. TEMPO/AYU CIPTA
Pemagaran Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang Ditengarai Melibatkan Sosok Berinisial T, Apa Perannya?

DKP Provinsi Banten mengantongi nama berinisial T yang diduga terlibat dalam pemagaran laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang. Masih misterius.


Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

1 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.


Sinergi BNPT dan KKP Serahkan Benih Ikan Nila Kepada Mitra Derad

1 hari lalu

Kepala Biro Perencanaan, Hukum dan Humas (Karorenhukmas) BNPT Brigjen Pol Tedjo Wijanarko (kiri) menebarkan benih ikan nila kepada Mitra Deradikalisasi (mitra derad) selaku penerima manfaat di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Jumat 4 Oktober 2024. Dok. BNPT
Sinergi BNPT dan KKP Serahkan Benih Ikan Nila Kepada Mitra Derad

Pemberian benih ikan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dan kepedulian terhadap masyarakat khususnya para mitra deradikalisasi.


Profil PT Gajamina Sakti Nusantara, Perusahaan Yusril Ihza yang Ikut Menambang Pasir Laut

1 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Profil PT Gajamina Sakti Nusantara, Perusahaan Yusril Ihza yang Ikut Menambang Pasir Laut

KKP menyatakan ada 66 perusahaan sedang antri mengurus perizinan pengelolaan pasir laut. Salah satu perusahaan itu milik Yusril Ihza Mahendra, PT Gajamina Sakti Nusantara.


Wings Air Buka Rute Baru Ternate - Kao Tobelo Halmahera Utara

2 hari lalu

Pesawat Wings Air. Dok. Lion Air Group
Wings Air Buka Rute Baru Ternate - Kao Tobelo Halmahera Utara

Penerbangan perdana Wings Air rute Ternate - Kao Tobelo ini sudah dijadwalkan sejak 22 Oktober 2024.


Izin Perusahaan Air Bersih di Gili Trawangan Dicabut KKP, Ini Kata KPK

2 hari lalu

Perusahaan pengelola air bersih di Gili Meno, PT Tiara Cipta Nirwana (TCN), disebut tetap menjalankan operasinya meski belum mengantongi izin, hingga Jumat, 30 Agustus 2024. Cr: Istimewa
Izin Perusahaan Air Bersih di Gili Trawangan Dicabut KKP, Ini Kata KPK

KPK mengapresiasi soal pencabutan izin lokasi perairan PT TCN di Gili Meno dan Gili Trawangan.


KKP Cabut Izin Lokasi Perairan PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Meno dan Gili Trawangan

2 hari lalu

Lokasi proyek pengeboran pipa bawah laut milik PT. Tiara Citra Nirwana di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, 18 Agustus 2024. Proyek ini telah disegel oleh Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di bawah Kementerian KKP. TEMPO/Defara
KKP Cabut Izin Lokasi Perairan PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Meno dan Gili Trawangan

KKP mencabut izin PT Tiara Cipta Nirwana karena melanggar administrasi dengan melakukan kegiatan di laut tanpa izin dan tidak sesuai peruntukan.


Ekspor Pasir Laut: Kerugian Ekologi hingga Polemik Mengenai Sedimentasi

3 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Ekspor Pasir Laut: Kerugian Ekologi hingga Polemik Mengenai Sedimentasi

Celios memandang kebijakan tambang pasir laut hanya memberikan keuntungan bagi segelintir pengusaha