TEMPO.CO, Jakarta - Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pengangkut ikan asal Indonesia yang telah melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho, mengawasi secara langsung kapal pengangkut berinisial KM MUS itu setibanya di Tual, Maluku, pada Selasa, 16 April 2024.
Kepada TEMPO, pria yang akrab disapa Ipunk ini menjelaskan kalau awalnya mendapat laporan adanya kapal ikan asing melakukan aktivitas penangkapan ikan di WPPNRI 718. Menyebut mendapat perintah langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Ipunk mengungkap menyusun strategi rencana operasi dengan melibatkan kapal pengawas perikanan Orca 04, 05, 06, Paus 01 dan Pesawat Airborne Surveillance.
Operasi lalu dibagi dalam beberapa sektor. Yang diperoleh kemudian adalah informasi adanya Kapal Ikan Indonesia (KII) sebagai pengangkut yang telah melakukan alih muat pemindahan ikan dari kapal asing tersebut.
"Dari informasi tersebut, nama kapal kami lacak melalui VMS Pusdal (Pusat Pengendalian) PSDKP. Dari hasil pelacakan, diperoleh posisi kapal dan selanjutnya Orca 06 langsung mengintercept KII pengangkut tersebut hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
KP Orca 06 berhasil melakukannya pada Minggu dinihari, 14 April 2024. Dalam pemeriksaan, Ipunk mengungkap, nakhoda sempat tidak mengakui perbuatannya namun petugas melakukan pemeriksaan pula terhadap beberapa ponsel dari ABK. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan foto-foto dan video hasil transhipment antara kapal ikan Indonesia pengangkut dengan kapal ikan asing.
"Dari hasil video tersebut akhirnya nahkoda mengakui perbuatannya telah menerima muatan ikan dari kapal asing tersebut sejumlah 100 ton,” ujar Ipunk.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, saat menggelar konferensi pers kejahatan multidimensi oleh KM MUS asal Juwana, Pati, di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku, Rabu, 17 April 2024. Dok. Humas Ditjen PSDKP KKP
Ipunk menjelaskan, KM MUS melakukan aktivitas alih muat 100 ton ikan selama 5 hari berturut-turut. Nakhoda lalu membeberkan bahwa kapal diberangkatkan dari Juwana, Pati, Jawa Tengah, dengan membawa BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 150 ton dan 58 ABK yang akan didistribusikan ke kedua kapal ikan asing RZ 03 dan 05 yang tidak memiliki izin.
“Namun baru 40 ton BBM solar yang dipindahkan. Total BBM Solar yang berada pada KM MUS sebanyak 110 Ton,” ujarnya.
Saat ini KM MUS berada di Pangkalan PSDKP Tual untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan penetapan sanksi pidana atas multikejahatan yang dilakukannya. Sedangkan dua KM RZ sedang dalam pengejaran.
Melalui keterangan tertulisnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengecam kejahatan multidimensi itu. Dia menyebut pelaku selain melakukan illegal fishing, melakukan aktivitas penyelundupan BBM (solar) yang seharusnya menjadi hak masyarakat dan nelayan di Tanah Air. "Bukan bagi kapal asing yang tidak memiliki izin," katanya.
Pilihan Editor: ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya