Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Lepas Daniel Tangkilisan Disebut Momentum Penghentian Kriminalisasi Aktivis Lingkungan

image-gnews
Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan permohonan banding aktivis lingkungan hidup Karimunjawa, Daniel Tangkilisan, lepas dari tuntutan hukum. Melalui putusan No. 374/Pid.Sus/2024/PT SMG, Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan permohonan banding Daniel lepas dari tuntutan hukum dan memberikan koreksi atas putusan sebelumnya.

Daniel sebelumnya dikriminalisasi akibat unggahan di media sosialnya yang menyorot limbah tambak udang ilegal di Taman Nasional Karimunjawa. Daniel seorang aktivis
lingkungan yang secara terang benderang mengomentari mengenai pencemaran lingkungan yang tidak tuntas terselesaikan karena limbah tambak udang illegal.

Daniel merupakan salah satu korban dari pabrikasi perkara menggunakan UU ITE, karena diproses tidak melalui tahapan proses hukum yang semestinya. Suatu perkara yang murni berbicara kritik lingkungan hidup, dipoles sedemikian rupa sehingga dianggap sebagai perkara pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Public Interest Lawyer Network (Pil-Net) Indonesia dan LBH Pers menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang telah progresif dalam menganalisis fakta-fakta hukum sehingga memberikan putusan yang memberikan keadilan demi kepentingan publik dan perlindungan lingkungan.

“Putusan ini layak menjadi preseden positif dalam penerapan hukum bagi pejuang lingkungan hidup. Kami mengapresiasi majelis hakim yang mengindahkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara
Lingkungan Hidup. Pejuang lingkungan hidup memang seharusnya dilindungi dari segala bentuk kriminalisasi. Mereka yang merusak lingkungan hidup di Karimunjawa yang mestinya diproses hukum,” ujar koordinator Pil-Net Indonesia, Sekar Banjaran Aji, melalui pesan tertulis, Rabu, 22 Mei 2024.

Sayangnya, kata Sekar, putusan ini masih menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang dinyatakan terbukti oleh Pengadilan Negeri Jepara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang, sudah diubah oleh UU No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, menyebutkan pendapat dan ekspresi Daniel Tangkilisan yang diutarakan di media sosial merupakan bagian dari penyampaian pendapat secara yuridis yang diakui dalam konstitusi Indonesia.

Penerapan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, menurutnya, seharusnya merujuk pada Keputusan Bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 (SKB Pedoman Implementasi UU ITE). "Sehingga tidak layak tindakan Daniel dianggap sebagai memenuhi pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum,” kata Ade.

Vonis lepas Daniel Tangkilisan, kata Ade, adalah cambuk untuk penghentian seluruh kriminalisasi aktivis lingkungan. Saat bumi sudah mendidih karena krisis iklim maka suara aktivis lingkungan harus dianggap sebagai upaya melawan kepunahan.

"Hal ini juga perlu dimaknai penegak hukum lain seperti Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk berhati-hati dalam menerapkan hukum sehingga tidak mengkriminalisasi aktivis. Walaupun putusan ini menjadi harapan baru, tapi keberlakuan UU No. 1 tahun 2024 masih jadi mimpi buruk kebebasan berekspresi di negara ini," kata dia.

Pilihan Editor: Akademisi ITB dan Telkom University Pertanyakan Keamanan Negara dan Data Pengguna Starlink 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KLHK Limpahkan Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Lingkungan Karimunjawa ke Kejaksaan

2 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
KLHK Limpahkan Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Lingkungan Karimunjawa ke Kejaksaan

Limbah tambak udang dinilai merusak perairan Karimunjawa sehingga berdampak pada aktivitas wisata dan terumbu karang.


Dilaporkan ke Polisi soal Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Hasto: Harusnya ke Dewan Pers

5 hari lalu

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong soal pengungkapan kecurangan Pemilu 2024 di gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Sebelumnya Hasto dilaporkan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat setelah sesi wawancara di salah satu stasiun TV Nasional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dilaporkan ke Polisi soal Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Hasto: Harusnya ke Dewan Pers

Menanggapi pelaporannya di Polda Metro Jaya, Hasto mengatakan bahwa pernyataannya di stasiun televisi nasional itu sebagai produk jurnalistik.


Aktivis Lingkungan Tuntut ADB Utamakan Investasi Berkelanjutan dalam Bentuk Hibah

8 hari lalu

Aktivis lingkungan yang tergabung dalam 350.org, Climate Rangers Jakarta, Enter Nusantara, Fosil Free UKI, dan XR melakukan aksi kreatif di depan kantor Kedutaan Besar Jepang, menuntut Asia Development Bank (ADB) untuk melakukan transisi energi secara adil, berkelanjutan dan transparan. Selasa, 7 Juni 2024. TEMPO/Maulani Mulianingsih
Aktivis Lingkungan Tuntut ADB Utamakan Investasi Berkelanjutan dalam Bentuk Hibah

Para demonstran menuntut ADB mengutamakan investasi secara adil, berkelanjutan dan transparan


Kepemimpinan Prabowo Subianto Diprediksi Utamakan Ekonomi Eksploitatif

14 hari lalu

Kepemimpinan Prabowo Subianto Diprediksi Utamakan Ekonomi Eksploitatif

Presiden terpilih Prabowo Subianto diprediksi akan meneruskan cara-cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi eksploitatif.


Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Bebas, Ketahui Soal SLAPP dalam Kasusnya

18 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Bebas, Ketahui Soal SLAPP dalam Kasusnya

Aktivis lingkungan Daniel Tangkilisan baru saja bebas dari UU ITE yang mengkriminalisasi perjuangannya di Karimunjawa. Bagaimana faktanya?


Megawati Singgung Kasus Daniel Tangkilisan di Rakernas PDIP, Begini Kriminalisasi Terhadap Aktivis Lingkungan Itu

19 hari lalu

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan Pidato Penutupan Rakernas-V di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, pada Ahad, 26 Mei 2024.Dok. Humas PDIP
Megawati Singgung Kasus Daniel Tangkilisan di Rakernas PDIP, Begini Kriminalisasi Terhadap Aktivis Lingkungan Itu

Ketua Umum PDIP Megawati menyinggung kasus yang menimpa aktivis lingkungan di Pulau Karimunjawa, Daniel Tangkilisan. Bagaimana Daniel dikriminalisasi?


Saran Guru Besar UI, Hindari Kriminalisasi Masyarakat Adat di RUU Konservasi

19 hari lalu

Guru Besar Universitas Indonesia, Jatna Supriatna. Dok. Humas UI
Saran Guru Besar UI, Hindari Kriminalisasi Masyarakat Adat di RUU Konservasi

Kita harus dapat memberdayakan masyarakat sekitar kawasan konservasi


Nama Yasonna Laoly Disebut Megawati Saat Rakernas V PDIP Soal Kasus Aiman Witjaksono dan Daniel Tangkilisan

19 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan pidato saat penutupan Rapat Kerja Nasional V PDI Perjuangan di Ancol, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Hasil dari Rakernas V PDI Perjuangan yang diselenggarakan dari 24-26 Mei ini seluruh kader Partai menyatakan untuk tetap memilih Mega menjadi ketua umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Nama Yasonna Laoly Disebut Megawati Saat Rakernas V PDIP Soal Kasus Aiman Witjaksono dan Daniel Tangkilisan

Yasonna Laoly disebut Megawati dalam Rakernas PDIP ketika mengisahkan kasus politisi Aiman Witjaksono dan Daniel aktivis lingkungan Tangkilisan.


Megawati Telepon Yasonna Laoly, Minta Aktivis Lingkungan Karimunjawa Dibebaskan

20 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
Megawati Telepon Yasonna Laoly, Minta Aktivis Lingkungan Karimunjawa Dibebaskan

Megawati mengaku perihatin terhadap pemenjaraan aktivis lingkungan Daniel Frits. Minta dia dibebaskan.


Polda Jateng Hentikan Penyelidikan terhadap Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang

21 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Polda Jateng Hentikan Penyelidikan terhadap Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang

Polda Jawa Tengah menghentikan penyelidikan terhadap tiga warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, yang dipolisikan pakai UU ITE