TEMPO.CO, Nusa Dua - Cina mengklaim perbaikan kualitas ekologis di Sungai Kuning, sungai sepanjang 5.464 kilometer yang melintasi sembilan provinsi di bagian tengah Cina. Perbaikan ditunjukkan melalui terjaminnya sumber air dan makanan bagi setidaknya 200 juta orang yang mendiami daerah aliran sungai terpanjang kedua di Cina tersebut.
Deputi Direktur Departemen Kerja Sama Internasional, Sains dan Teknologi, di Komisi Konservasi Sungai Kuning Cina, Sun Yangbo, menyatakan itu dalam pemaparannya di sesi panel tingkat tinggi World Water Forum Ke-10 di Nusa Dua, Bali, Kamis 23 Mei 2024. “Program restorasi sistem ekologi, selain penting untuk menangani sedimen dan persoalan banjir di Sungai Kuning, juga penting dalam upaya mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan serta keamanan pangan,” kata Yangbo.
Dia menjelaskan bahwa perbaikan tersebut mendesak karena Sungai Kuning menjadi sumber air untuk 15 persen pertanian nasional yang menjadi sumber makanan bagi sekurangnya 12 persen populasi Cina. Selain itu, ditambahkannya, Sungai Kuning semakin penting karena merupakan titik lahirnya peradaban negara itu pada masa lalu.
Yangbo mengaku kalau data tingkat pemanfaatan sumber daya air dari Sungai Kuning telah mencapai 80 persen. Tingkatan ini jauh lebih tinggi dibanding ambang batas standar pemanfaatan ekologis yang aman yang disebutnya sebesar 40 persen.
Deputi Direktur Departemen Kerja Sama Internasional, Sains dan Teknologi, Komisi Konservasi Sungai Kuning Cina, Sun Yangbo, di sesi panel tingkat tinggi World Water Forum Ke-10 di Nusa Dua, Bali, Kamis 23 Mei 2024. Dia memaparkan kondisi dan kualitas Sungai Kuning saat ini. ANTARA/Nabil Ihsan.
Yang kemudian sedang dilakukan Pemerintah Cina, menurut Yangbo, menetapkan visi nasional untuk stabilisasi ekologi yang memberi rangka ideologis untuk kebijakan lingkungan negara. Visi tersebut diterapkan, salah satunya, melalui perencanaan pengembangan Sungai Kuning selama 10 tahun yang mencakup perlindungan DAS, perbaikan masalah kualitas sumber daya air, dan menjaga kehidupan berkelanjutan.
“Selain itu, kami memiliki Undang-undang Perlindungan Sungai Kuning yang memberikan regulasi dan kebijakan yang jelas terhadap perlindungan ekologis, reforestasi, restorasi, dan menetapkan standar lingkungan untuk tingkat air,” ucap dia.
Yangbo juga mengklaim aspek tata kelola air yang baik, pengembangan sistem infrastruktur, pendekatan sistematis, serta investasi dan pendanaan sebagai penyokong langkah-langkah menyelamatkan lingkungan di Sungai Kuning.