Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BKSDA Kalbar Hentikan Penambangan Emas Tanpa Izin di Kawasan Gunung Asuansang

Reporter

Editor

Abdul Manan

image-gnews
Tim dari BKSDA Kalbar bersama Satgas Pamtas RI menghentikan aktivitas PETI yang dilakukan masyarakat di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Asuansang. Foto: BKSDA Kalbar.
Tim dari BKSDA Kalbar bersama Satgas Pamtas RI menghentikan aktivitas PETI yang dilakukan masyarakat di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Asuansang. Foto: BKSDA Kalbar.
Iklan

TEMPO.CO, Pontianak - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Pos Sungai Bening menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Asuansang.

"Dari hasil patroli yang kami lakukan bersama Satgas Pamtas Sungai Bening, kami berhasil menghentikan aktivitas PETI di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Asuansang," kata Kepala BKSDA Kalbar, RM. Wiwied Widodo, di Pontianak, Rabu, 26 Juni 2024, seperti dilansir Antara.

Wiwied menjelaskan, dari hasil patroli ini, pihaknya menangkap lima pelaku, yaitu AP, PS, Ber, MA, dan MS. Yang Ikut diamankan bersama mereka adalah beberapa peralatan pertambangan ilegal, termasuk dua unit mesin robin, dua cangkul, dua alat penggali tanah, empat parang, satu gergaji tangan, dan satu jeriken berisi lima liter Pertalite.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Wiwied, para pelaku telah merambah kawasan hutan dengan menebang dan membuka lahan seluas 50 meter x 50 meter serta menggali tanah sedalam satu meter dengan luas 2 meter x 2 meter. "Mereka dibawa ke kantor Resort Konservasi Wilayah (RKW) Sajingan untuk membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi pengakuan bersalah dan janji untuk tidak mengulangi aktivitas PETI di masa mendatang," tuturnya.

Pilihan Editor: Sebelum PDNS, Ransomware LockBit Pernah Menyerang BSI pada 2023

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Resahkan Warga Mukomuko, BKSDA Evakuasi Buaya yang Masuk Kebun Sawit

22 jam lalu

Sejumlah petugas pemadam kebakaran berusaha mengeluarkan buaya air asin sepanjang 3,5 meter dari lubang penambangan yang terbengkalai di Gunung Kijang, Kepulauan Riau, Indonesia, pada 22 Juli 2024. (ANTARA/Ogen)
Resahkan Warga Mukomuko, BKSDA Evakuasi Buaya yang Masuk Kebun Sawit

BKSDA mengevakuasi buaya yang meresahkan warga karena masuk kebun sawit di Desa Teramang, Teramang Jaya, Mukomuko, Bengkulu.


Warga Lapor Harimau Mangsa Sapi di Bengkulu Utara, BKSDA Pasang Perangkap

6 hari lalu

Petugas gabungan mengevakuasi seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Minggu, 4 Februari 2024. ANTARA/Iggoy el Fitra
Warga Lapor Harimau Mangsa Sapi di Bengkulu Utara, BKSDA Pasang Perangkap

BKSDA memasang perangkap harimau di Bengkulu Utara usai menerima laporan warga bahwa satwa liar itu memangsa sapi dan anjing.


BKSDA Maluku Amankan 18 Nuri Kepala Hitam Papua di Kapal Rute Saumlaki-Ambon

6 hari lalu

Dua ekor burung Nuri Bayan (Eclectus Roratus) yang merupakan barang bukti, ditampilkan dalam rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Polres Malang, Jawa Timur, Selasa, 3 Maret 2020. Foto: Aris Novia Hidayat
BKSDA Maluku Amankan 18 Nuri Kepala Hitam Papua di Kapal Rute Saumlaki-Ambon

BKSDA Maluku mengamankan 18 burung nuri kepala hitam Papua dari KM Leuser yang memiliki rute Saumlaki menuju Ambon.


Bantah Inisiasi Penambangan Pasir Laut, Stafsus KKP: Sesuai Peraturan Pemerintah

9 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Bantah Inisiasi Penambangan Pasir Laut, Stafsus KKP: Sesuai Peraturan Pemerintah

Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan membantah pihaknya inisiasi penambangan pasir laut.


Kejati Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Warga yang Pelihara Landak Jawa

18 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kejati Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Warga yang Pelihara Landak Jawa

I Nyoman Sukena menjadi terdakwa karena memelihara 4 ekor landak jawa yang termasuk satwa dilindungi


Warga Pinggir Hutan Gunung Salak Resah, Jumlah Ternak Diserang Hewan Buas Meningkat

19 hari lalu

Seekor macan tutul tertangkap kamera sedang berjalan di antara rimbunnya hutan di Taman Nasional Halimun-Salak. Dibandingkan dengan macan tutul lainnya, macan tutul jawa berukuran paling kecil. CIFOR
Warga Pinggir Hutan Gunung Salak Resah, Jumlah Ternak Diserang Hewan Buas Meningkat

Selain khawatir atas hewan ternaknya, warga kampung di perbatasan hutan Gunung Salak juga cemas keselamatan anggota keluarganya.


BKSDA Selidiki Kasus Penjualan Satwa Koleksi Lembaga Konservasi di Madiun

22 hari lalu

Gerenuk adalah sejenis antelop yang ditemukan di Tanduk Afrika dan kawasan Danau Besar di Afrika Timur. Gerenuk memiliki leher, kaki, dan badan yang ramping. TInggi gerenuk bisa mencapai 80-105 dan berat 28-52 kilogram. Gerenuk jantan memiliki tanduk yang melengkung dengan panjang 25-44 sentimeter. dailymail.co.uk
BKSDA Selidiki Kasus Penjualan Satwa Koleksi Lembaga Konservasi di Madiun

Dalam investigasinya, BKSDA menemukan ada enam satwa di lembaga konservasi di Madiun yang diduga dijual.


Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Primata Langka Sumatera ke Dubai

29 hari lalu

Petugas menunjukkan barang bukti satwa primata saat rilis penegahan penyelundupan satwa langka primata di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 30 Agustus 2024. Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan satwa langka berupa tiga ekor hewan primata satu ekor jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan dua ekor Owa Ungko (Hylobates agilis) yang akan diselundupkan ke Dubai oleh warga negara Mesir. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Primata Langka Sumatera ke Dubai

Bea Cukai Soekarno-Hatta , BKSDA Jakarta dan Balai Karantina menggagalkan upaya penyelundupan primata langka ke Dubai.


Ketika Dua Ekor Elang Bondol di NTB Ikut Merdeka Usai Upacara HUT ke-79 RI

41 hari lalu

Jayengrane dan Anjani, dua ekor Elang Bondol, dilepasliarkan pada momentum HUT ke-79 RI. Keduanya dilepaskan dari Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur, NTB, Sabtu, 17 Agustus 2024(Dok. BKSDA NTB)
Ketika Dua Ekor Elang Bondol di NTB Ikut Merdeka Usai Upacara HUT ke-79 RI

BKSDA NTB melepasliarkan dua elang bondol ke alam di tengah momentum HUT ke-79 RI. Sebelumnya elang ini dirawat warga Desa Sembalun Bumbung.


Jerat Babi Akhiri Hidup Harimau Sumatera di Sungai Pua Sumbar

55 hari lalu

Petugas BKSDA Sumbar sedang mengevakuasi harimau sumatera yang mati terjerat, Kamis, 25 Juli 2024. Antara/Yusrizal.
Jerat Babi Akhiri Hidup Harimau Sumatera di Sungai Pua Sumbar

Harimau sumatera itu tergeletak dengan seutas kawat gas sepeda motor yang digunakan warga untuk menjerat babi hutan.