Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Helm SNI Salah Satu Kewajiban Berkendara, Apa Standardisasinya?

image-gnews
Polisi memberikan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). TEMPO/Tony Hartawan
Polisi memberikan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan helm SNI saat menggunakan sepeda motor merupakan kewajiban yang harus ditaati bagi setiap pengendara. Aturan ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas yang berlaku per 1 April 2010. Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa helm yang digunakan oleh pengendara motor harus memiliki Standar Nasional Indonesia atau SNI.

Berdasarkan Operasi Keselamat 2024 yang diadakan secara nasional pada 17 Maret 2024, terdapat 11 jenis pelanggaran yang biasanya terjadi dalam lalu lintas setiap harinya. Salah satu pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia atau SNI. 

“Selain itu, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman," ujar Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Komisaris Besar Eddy Djunaedi

Kemudian, pelanggaran lainnya yang sering terjadi adalah berkendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, kendaraan yang over dimension dan overloading, sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine).

Apa itu Helm Standar Nasional Indonesia atau SNI?

Dilansir dari laman resmi BSN atau Badan Standardisasi Nasional, standar penggunaan helm saat berkendara di Indonesia diatur dalam SNI 1811-2007, dan amandemennya, yakni SNI 1811-2007/Amd:2010, tentang Helm Pengendara Kendaraan Roda Dua. Kemudian, ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh produsen helm saat membuat produknya.

Berikut adalah rincian dua syarat yang harus dipenuhi oleh produk helm dengan Standar Nasional Indonesia atau SNI:

Syarat Mutu

Syarat mutu mengacu pada bahan apa yang digunakan untuk membuat helm. Berdasarkan ketentuan SNI, bahan yang harus digunakan adalah bahan non logam yang bisa bertahan di suhu 0 derajat celcius sampai dengan 55 derajat celcius dengan kondisi terpapar radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya dalam kurun waktu minimal 4 jam,

Bahan yang digunakan pun tidak boleh menyebabkan iritasi pada kulit namun harus bisa melindungi bagian kepala dari benturan. Bahan yang menyebabkan iritasi biasanya akan mengalami perubahan fisik apabila  bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.

Syarat Konstruksi

1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.

2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).

4. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.

5. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.

6. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.

7. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.

8. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.

9. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.

ADINDA ALYA IZDIHAR I  FEBRIYAN  I  AHMAD FAIZ IBNU SANI

Pilihan Editor: Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024 Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sejarah Sepeda Motor: Mengenang 138 Tahun Perkenalan Pertama oleh Gottlieb Daimler

18 hari lalu

Gottlieb Daimler. Wikipedia
Sejarah Sepeda Motor: Mengenang 138 Tahun Perkenalan Pertama oleh Gottlieb Daimler

Pada tahun 1885, Daimler Gottlieb bersama rekannya, Wilhelm Maybach, menciptakan sepeda motor pertama yang diberi nama Reitwagen.


Sepeda Motor Pelat Merah akan Dikonversi Menjadi Kendaraan Listrik

20 hari lalu

Mekanik menyelesaikan sepeda motor yang dikonversi dari mesin bensin ke motor listrik di bengkel konversi binaan BRT electric Bacip Moto Shop di Bandung, Jawa Barat, 3 Juli 2023. Satu unit sepeda motor konversi yang sudah disubsidi membutuhkan anggaran Rp 9 juta per unit sudah termasuk surat kendaraan. Pemerintah memberikan subsidi Rp 7 juta per unit sepeda motor namun belum banyak menarik minat masyarakat. TEMPO/Prima mulia
Sepeda Motor Pelat Merah akan Dikonversi Menjadi Kendaraan Listrik

Sepeda motor pelat merah berbahan bakar minyak akan dikonversi menjadi kendaraan listrik.


Waspada Gempa Megathrust, Kementerian PUPR Telah Siapkan Bangunan Tahan Gempa 1.000 Tahun

21 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meninjau pembangunan rumah tahan gempa di Desa Sirnagalih, kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Rabu 4 Januari 2023. ANTARA/Desca Lidya Natalia
Waspada Gempa Megathrust, Kementerian PUPR Telah Siapkan Bangunan Tahan Gempa 1.000 Tahun

Mengantisipasi gempa megathrust, Kementerian PUPR telah siapkan konstruksi bangunan yang dirancang untuk tahan gempa hingga 1.000 tahun.


Dua Pencuri Sepeda Motor Spesialis di Gang-gang Sempit Jakarta Barat Dibekuk

35 hari lalu

Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk
Dua Pencuri Sepeda Motor Spesialis di Gang-gang Sempit Jakarta Barat Dibekuk

Dua pencuri itu menyasar sepeda motor yang terparkir di gang-gang sempit di Jakarta Barat.


Sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar Ungkap Helm Eky di Bagian Dagu Terlepas

45 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar Ungkap Helm Eky di Bagian Dagu Terlepas

Dalam persidangan, penasihat hukum Saka Tatal melakukan tanya jawab dengan Liga Akbar (LA) mengenai kondisi Eky.


Pria 40 Tahun di Tangerang Selatan Curi 18 Helm untuk Beli Sabu

47 hari lalu

Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk
Pria 40 Tahun di Tangerang Selatan Curi 18 Helm untuk Beli Sabu

Pria berusia 40 tahun di Tangerang Selatan mencuri helm hanya untuk membeli narkotika jenis sabu.


Jokowi Pilih Naik Sepeda Motor Jajal Jalan Tol IKN

50 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengendarai sepeda motor bersama influencer untuk meninjau progres pembangunan jalan tol Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur, pada Ahad, 28 Juli 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Pilih Naik Sepeda Motor Jajal Jalan Tol IKN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih mengendarai sepeda motor di ruas Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN). Ini alasan Jokowi.....


Takut Kena Razia Barang Impor, Toko Elektronik di Pasar Glodok Pilih Tutup Gerai

53 hari lalu

Sejumlah pertokoan di kawasan kawasan Ruko Glodok Plaza, Pasar Glodok, Mangga Besar, Jakarta Barat, tutup setelah pemerintah melakukan razia barang impor ilegal. Suasana lengang ini tampak pada Kamis, 23 Juli 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Takut Kena Razia Barang Impor, Toko Elektronik di Pasar Glodok Pilih Tutup Gerai

Sejumlah pemilik toko di Pasar Glodok memilih menutup gerai setelah ramai dilakukan razia barang-barang yang diduga diimpor secara ilegal.


Kemenperin Sita 25.257 Speaker Aktif Impor dari Cina Senilai Rp 10,2 Miliar, Kenapa?

57 hari lalu

Kepala Badan Standardisasi Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Andi Rizaldi dalam konferensi pers penyitaan sementara speaker aktif tak SNI di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024. ANTARA/Muzdaffar Fauzan
Kemenperin Sita 25.257 Speaker Aktif Impor dari Cina Senilai Rp 10,2 Miliar, Kenapa?

Kemenperin menyita 25.257 unit speaker aktif senilai Rp 10,2 miliar dari tiga perusahaan asal Cina.


Hippindo Minta Pembatasan Impor Ditujukan kepada Impor Ilegal

6 Juli 2024

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kedua kanan) menunjukan barang bukti busbar tembaga ilegal asal Tiongkok yang akan dimusnahkan di kawasan industri Keroncong, Tangerang, Banten, Jumat 9 Juni 2023. Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor ilegal berupa busbar tembaga, hasil hutan, permen, bibit minyak wangi yang di impor dari Tiongkok dan Thailand senilai Rp13,3 miliar selama periode Januari hingga Mei 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Hippindo Minta Pembatasan Impor Ditujukan kepada Impor Ilegal

Hippindo meminta kebijakan pembatasan impor oleh pemerintah ditujukan kepada impor ilegal. Dinilai telah menganggu industri dalam negeri.