TEMPO.CO, Jakarta - Komisi D DPRD DKI Jakarta tidak menyetujui pengajuan anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terhadap APBD Perubahan 2024 untuk mengkaji reklamasi Pulau Sampah. "Baru kajian saja pasti akan ribut. Khusus di perubahan (APBD) untuk kajian pulau sampah harus ditunda terlebih dahulu," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah di Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024, seperti dilansir Antara.
Menurut Ida, reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan. Sebab, penanganannya masih bisa dilakukan di darat dengan membangun tempat pembuangan sampah berkonsep "kurangi, pakai ulang, dan daur ulang" (reduce, reuse, recycle) atau TPS3R.
Isu pulau sampah, kata Ida, tidak perlu lagi dilanjutkan untuk perubahan APBD 2024, karenanya Komisi D DPRD sepakat menghapus anggaran kajian pulau sampah senilai Rp250 juta lebih dari APBD Perubahan. "Reklamasi untuk pulau sampah sangat tidak setuju, karena masih ada kegiatan di darat terkait TPS3R," tuturnya.
Ida menambahkan rencana kajian pulau sampah ini juga menjadi pintu masuk reklamasi dan itu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, apalagi dampak yang akan ditimbulkan nantinya.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, dengan tidak disetujuinya anggaran untuk kajian pulau sampah dan adanya masukan dari DPRD DKI Jakarta, pemerintah provinsi akan mendiskusikan ulang rencana tersebut. "Kalau memang dalam pembahasan kali ini tidak menjadi pertimbangan dan tidak dilanjutkan, maka kami akan diskusikan kembali di internal Pemprov DKI," katanya.
Pilihan Editor: BNPB: Masih Ada Potensi Banjir Sepekan ke Depan di Kalimantan Timur, Termasuk IKN