Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Mengurus Ijazah yang Hilang dan Prosedurnya dengan Mudah

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Warga menjemur Ijazah dan sertifikat penghargaan karena kehujanan yang ditemukan direruntuhan rumahnya karena gempa di Desa Sarampad Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, 26 November 2022. Tempo/Amston Probel
Warga menjemur Ijazah dan sertifikat penghargaan karena kehujanan yang ditemukan direruntuhan rumahnya karena gempa di Desa Sarampad Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, 26 November 2022. Tempo/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, JakartaIjazah adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa seseorang telah menuntaskan pendidikan pada suatu jenjang, baik di sekolah maupun perguruan tinggi. Namun, bagaimana jika ijazah hilang atau rusak? Jangan panik, berikut adalah cara mengurus ijazah yang hilang dan prosedurnya. 

Kehilangan ijazah tentu bisa membuat seseorang merasa cemas dan khawatir. Apalagi ijazah sering digunakan sebagai bukti kelulusan dan seringkali dibutuhkan untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan. Tapi jangan khawatir, sebab ada beberapa prosedur urus ijazah yang hilang dengan mudah. 

Cara Mengurus Ijazah yang Hilang 

Bagi yang kehilangan ijazah, simak cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak berikut ini seperti dilansir dari Indonesia.go.id.

1. Lapor Kehilangan ke Kepolisian Setempat

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat. Jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP dan fotokopi ijazah jika ada. 

Di Polsek, Anda perlu membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Surat ini akan menjadi bukti resmi bahwa Anda telah melaporkan kehilangan ijazah. 

Prosesnya cukup mudah yaitu sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin melaporkan kehilangan ijazah. Petugas akan membantu menyusun surat tersebut, dan Anda diminta untuk menandatanganinya. Pastikan untuk membuat setidaknya dua salinan fotokopi surat ini sebagai cadangan.

2. Kunjungi Sekolah yang Mengeluarkan Ijazah

Setelah memperoleh surat kehilangan dari Polsek, langkah selanjutnya adalah mendatangi sekolah tempat ijazah diterbitkan. Anda perlu mengunjungi bagian Tata Usaha (TU) dan menjelaskan bahwa ijazah Anda hilang atau rusak. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian TU sekolah akan membantu dengan membuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Dokumen ini berfungsi sebagai pengganti legal dari ijazah asli yang hilang atau rusak, dan diterbitkan dengan kop surat sekolah serta ditandatangani oleh kepala sekolah di atas materai.

Ada sejumlah dokumen yang perlu dibawa dalam proses ini, diantaranya materai 10.000, pas foto 3x4, Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek, dan fotokopi ijazah asli yang hilang (jika ada). Apabila Anda memiliki fotokopi ijazah asli, jangan lupa untuk meminta legalisir ke TU untuk memudahkan proses. 

3. Urus ke Kantor Dinas Pendidikan

Cara mengurus ijazah yang hilang selanjutnya adalah mendatangi kantor Dinas Pendidikan di kota atau kabupaten tempat sekolah Anda berada. Jika sekolah Anda sudah tidak ada, maka Dinas Pendidikan dapat menerbitkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan. 

Di sini, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen tambahan seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan Surat Pernyataan Saksi dari dua teman seangkatan. Saksi ini perlu menyertakan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir dan fotokopi KTP mereka.

4. Simpan SKPI dengan Aman

Setelah mendapatkan SKPI dari Dinas Pendidikan, pastikan untuk menyimpan dokumen ini dengan baik. SKPI ini berfungsi sebagai pengganti sah dari ijazah asli yang hilang. Jangan lupa untuk melakukan legalisir terhadap SKPI dan membuat beberapa salinan fotokopi untuk keperluan cadangan.

Pilihan Editor: Kemenkumham Desak Adanya Regulasi Soal Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Besok Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, Apa yang Harus Disiapkan Pelamar Kerja?

3 hari lalu

Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi  pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini  diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021  dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly
Besok Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, Apa yang Harus Disiapkan Pelamar Kerja?

Besok, 10 September 2024 merupakan hari terakhir pendaftaran CPNS setelah perpanjangan. Apa yang harus disiapkan pelamar kerja?


Diperpanjang hingga 10 September, Begini Cara Cek Ijazah SMA untuk Daftar CPNS 2024

4 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Diperpanjang hingga 10 September, Begini Cara Cek Ijazah SMA untuk Daftar CPNS 2024

Pemeriksaan ijazah SMA secara online dapat dilakukan melalui situs resmi nisn.data.kemendikbud.go.id.


Izin Lokasi Pengembangan PIK 2 Gusur SDN di Kabupaten Tangerang, Simak Kata Pemdanya

15 hari lalu

Sejumlah siswa SDN Selembaran Jaya 1 Kosambi, Kabupaten Tangerang, di lokasi groundbreaking gedung sekolah baru pengganti gedung sekolah mereka saat ini yang tergusur oleh pengembangan PIK 2. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Izin Lokasi Pengembangan PIK 2 Gusur SDN di Kabupaten Tangerang, Simak Kata Pemdanya

Bangunan sekolah dan sebanyak 300 siswanya akan direlokasi karena pengembangan kawasan bisnis Pantai Indak Kapuk atau PIK 2.


Disdik Depok Sebut Wensen School Ajukan Penutupan dan Siswa Masih Dicarikan Sekolah

29 hari lalu

Wensen School yang diduga daycare aniaya anak di Jalan Putri Tunggal No.42 RT. 09/03 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok tutup, Rabu, 31 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Disdik Depok Sebut Wensen School Ajukan Penutupan dan Siswa Masih Dicarikan Sekolah

Buntut kasus penganiayaan anak daycare di Depok yang dilakukan Meita Irianty, Wensen School ajukan permohonan penutupan.


Kemenkumham Desak Adanya Regulasi Soal Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

31 hari lalu

Ilustrasi ijazah. TEMPO/Subekti
Kemenkumham Desak Adanya Regulasi Soal Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Selama ini tidak ada regulasi yang mengatur penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan. Dianggap membatasi hak asasi pekerja.


Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sebut Gaji Guru Honorer KKI Dibayar Sesuai UMP

34 hari lalu

Suasana rapat Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta dengan Dinas Pendidikan  DKI Jakarta mengenai penjelasan tentang sistem cleansing atau pembersihan guru tenaga honorer di Jakarta di Kantor DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sebut Gaji Guru Honorer KKI Dibayar Sesuai UMP

Dinas Pendidikan saat ini masih membutuhkan tenaga pengajar yang memiliki kompetensi sesuai mata pelajaran yang ada, dan jumlahnya banyak


Kronologi Siswa SMP di BSD Dikeluarkan dari Sekolah karena Cekcok di Chat WA Versi Orang Tua

36 hari lalu

Surat pemecatan sepihak seorang siswi kelas 7 (1 SMP) di Tangsel. (Istimewa)
Kronologi Siswa SMP di BSD Dikeluarkan dari Sekolah karena Cekcok di Chat WA Versi Orang Tua

Kronologi pelajar SMP di Ehipassiko School, BSD dikeluarkan dari sekolahnya


KPAI Minta Dinas Pendidikan Tertibkan 98 Daycare di Depok yang Belum Berizin

37 hari lalu

Wensen School yang diduga daycare aniaya anak di Jalan Putri Tunggal No.42 RT. 09/03 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok tutup, Rabu, 31 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
KPAI Minta Dinas Pendidikan Tertibkan 98 Daycare di Depok yang Belum Berizin

Dari sebanyak 110 daycare di Depok, hanya 12 tempat penitipan anak yang sudah memiliki izin resmi.


Kejaksaan Temukan Aliran Dana Puluhan Juta Rupiah dalam Skandal Katrol Nilai Rapor SMPN 19 Depok

37 hari lalu

Kasi Intel Kejari Depok M. Arief Ubaidillah (kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejari Depok Mochtar Arifin saat dimintai keterangan terkait pemanggilan operator SMPN 19 Depok ke Kejari, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kejaksaan Temukan Aliran Dana Puluhan Juta Rupiah dalam Skandal Katrol Nilai Rapor SMPN 19 Depok

Kejaksaan menemukan aliran dana dalam skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok yang mencapai puluhan juta rupiah.


Disdik DKI Ungkap Kategori Sekolah Swasta yang Bisa Digratiskan

37 hari lalu

Ilustrasi Sekolah Tatap Muka atau Ilustrasi Belajar Tatap Muka. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Disdik DKI Ungkap Kategori Sekolah Swasta yang Bisa Digratiskan

Saat ini ada sekitar 405 sekolah swasta di DKI Jakarta yang dinilai mampu atau mandiri.