TEMPO.CO, Jakarta - Program Studi Spesialis Anestesi dan Reanimasi serta Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) diberhentikan menyusul kasus dugaan bullying Aulia Risma Lestari. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) memberikan pernyataan sikap terkait kondisi itu.
Ketua AIPKI Prof. Budi Santoso mengatakan bahwa ada lima pernyataan dari organisasinya. Pertama, pihaknya menolak segala bentuk bullying dalam pendidikan kedokteran di Indonesia.
“AIPKI berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, mendukung perkembangan akademik, dan menjunjung tinggi profesionalisme,” kata Budi kepada Tempo, Minggu, 1 September 2024.
Kedua, AIPKI berkomitmen terhadap pengusutan kasus tersebut dengan prinsip keadilan dan transparansi. AIPKI sepakat bahwa kasus Aulia Risma harus diperiksa dan diusut secara berimbang dan komprehensif hingga tuntas dengan prinsip hukum praduga tidak bersalah.
“AIPKI mendukung keterbukaan Undip terhadap hasil investigasi pihak luar, seperti Kepolisian dan Kementerian Kesehatan dalam upaya mendapatkan kebenaran yang sejati,” tutur Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) tersebut.
Ketiga, AIPKI menghormati proses investigasi dan menghindari penghakiman dini. AIPKI juga mendukung proses pendidikan dan pelayanan tetap berjalan dengan normal selama masa investigasi berlangsung.
“Kami sangat menyesalkan dilaksanakannya hukuman atau tindakan sebelum proses investigasi selesai karena berpotensi merugikan individu yang diduga terlibat dan seluruh komunitas akademik serta masyarakat luas,” ucap pria yang akrab disapa Prof. Bus itu.
Menurut dia, pemberhentian Program Studi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dan Reanimasi FK Undip di RSUP dr Kariadi oleh Kementerian Kesehatan bisa berdampak negatif pada mahasiswa dan pelayanan kesehatan. Terlebih, pemberhentian dilakukan sebelum adanya keputusan final dari investigasi.
Keempat, AIPKI menyatakan dukungan terhadap Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko. AIPKI sangat menyesalkan pemberhentian aktivitas klinik dokter Yan di RSUP Kariadi yang dilakukan sebelum investigasi selesai.
“AIPKI mengharapkan agar tindakan seperti ini tidak menjadi preseden yang merusak iklim akademik dan profesionalisme di lingkungan pendidikan kedokteran,” tutur Prof. Bus.
Kelima, AIPKI menghimbau agar program PPDS Anestesi dan Reanimasi dapat berjalan kembali di RSUP Kariadi, serta dokter Yan dapat melanjutkan aktivitas klinik sesuai dengan keahlian subspesialisasinya yang dinilai sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Pilihan Editor: Cuaca Jakarta, Fenomena Ikan ke Darat, dan Gelombang 4 Meter di Top 3 Tekno