Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

GreenTeams dan KLHK Pasang 60 Pemantau Kualitas Udara Tambahan di Berbagai Lokasi Rawan Polusi

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
GreenTeams Air Quality Monitoring System (AQMS) Fix Station ISPUTEK EFS-2 (GreenTeams)
GreenTeams Air Quality Monitoring System (AQMS) Fix Station ISPUTEK EFS-2 (GreenTeams)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyedia teknologi pemantauan kualitas udara, GreenTeams, berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menambah jumlah Air Quality Monitoring System (AQMS) di seluruh Indonesia, terutama di area-area dengan kualitas udara yang perlu ditingkatkan.

Rencana penambahan AQMS ini mencakup wilayah Sumatera, yang meliputi Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Pelalawan, Sulawesi salah satunya yakni Kabupaten Morowali, hingga Kalimantan dan Papua termasuk Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Murung Raya, serta Kabupaten Nabire. GreenTeams akan memasang 25 dari 60 unit AQMS di beberapa titik tersebut yang rawan akan kebakaran dan memiliki aktivitas yang berkaitan dengan tingkat kualitas udara.

Chief Executive Officer GreenTeams, Wilson Sutarko, mengatakan bahwa kolaborasi ini menegaskan komitmen perusahaan dalam menghadirkan inovasi teknologi lingkungan yang penting bagi masyarakat. “AQMS dari GreenTeams  akan menyediakan data yang komprehensif dan akurat yang akan digunakan oleh pemerintah, organisasi lingkungan, dan industri untuk memantau polusi udara, mendukung pengambilan keputusan, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan,” ujar Wilson dalam keterangannya, Selasa, 3 September 2024.

Wilson juga menyatakan bahwa GreenTeams akan terus bekerja sama dengan KLHK dalam tahapannya, mulai dari pemasangan, monitoring, evaluasi, dan hingga perawatan alat pemantauan udara.

Penambahan AQMS dari GreenTeams ini semakin memperkuat komitmen KLHK yang saat ini sudah memiliki 56 stasiun AQMS di beberapa wilayah dalam menyediakan informasi kualitas udara kepada masyarakat melalui situs web https://ispu.menlhk.go.id/ dan aplikasi ISPUNet yang dapat diunduh bagi pengguna Android dan IOS.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan adanya data kualitas udara yang lebih akurat dan terkini ini, pemerintah dan masyarakat dapat mengambil langkah-langkah yang lebih cepat dan efektif dalam mengatasi polusi, khususnya dalam pencegahan polutan berbahaya.

Masyarakat perlu memahami kandungan udara yang mereka hirup. Meski terlihat bersih, udara bisa mengandung gas berbahaya seperti nitrogen dioksida (NO2), dan sulfur dioksida (SO2) serta partikel berukuran kecil (PM2.5) yang dapat membahayakan kesehatan. Jika masyarakat terus-menerus terpapar udara dengan kualitas yang tidak baik atau di level tidak aman, mereka berisiko mengalami masalah pernapasan serius. 

Selain itu, dengan informasi kualitas udara ambien yang transparan juga dapat memperkuat dukungan publik terhadap inisiatif hijau bagi lingkungan. Dengan akses informasi yang lebih transparan, masyarakat menjadi lebih sadar dan proaktif dalam melindungi diri serta mendukung upaya pengurangan emisi.

Pilihan Editor: Dampak Gempa Maksimal di Segmen Megathrust dan Cuaca Ekstrem Bogor Awas Berulang di Top 3 Tekno

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

3 jam lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.


Atasi Kualitas Udara Buruk Jakarta, Mahasiswa UI Gagas Penyaring Karbon Monoksida Raksasa

2 hari lalu

Gedung perkantoran terselimuti kabut polusi di Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Atasi Kualitas Udara Buruk Jakarta, Mahasiswa UI Gagas Penyaring Karbon Monoksida Raksasa

Lima mahasiswa UI merancang The Green Giant Purifier, sebuah alat penyaring udara berukuran besar untuk mengatasi masalah udara di DKI.


KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

2 hari lalu

Aksi meniti slackline saat mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup gelar aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berdampak pada perusakan lingkungan di Bandung, Senin, 26 Oktober 2020.  Mereka melakukan kampanye di persimpangan jalan dan pembentangan spanduk di flyover Pasupati. TEMPO/Prima Mulia
KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

ICEL menilai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 harus diselaraskan dengan beleid sejenis yang sudah ada. Mereka menunggu komitmen sejenis dari Polri


Polusi Udara Jabodetabek, Pemerintah Didesak Sediakan BBM Standar Euro 4

3 hari lalu

Warga beraktivitas dengan menggunakan masker di kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023. Terkait buruknya kualitas udara di Jakarta akibat polusi, pemerintah mengeluarkan imbauan untuk kembali wajib menggunakan masker saat di luar rumah. TEMPO/Subekti.
Polusi Udara Jabodetabek, Pemerintah Didesak Sediakan BBM Standar Euro 4

Hasil simulasi penerapan BBM ramah lingkungan yang sesuai teknologi Euro 4 disebut mampu menurunkan polusi udara secara signifikan.


Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

3 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia melakukan aksi unjuk rasa zero tolerance policy Citarum Harum di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 22 Mei 2024. TEMPO/Prima Mulia
Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

Permen LHK adalah salah satu produk yg sudah lama ditunggu para aktivis lingkungan karena banyaknya kasus-kasus kriminalisasi.


Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

4 hari lalu

Sang Made Mahendra Jaya. Instagram/smahendrajaya89
Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa


Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

4 hari lalu

Logo Greenpeace. Shutterstock
Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

Greenpeace menilai peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan.


KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

5 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.


Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

5 hari lalu

Sejumlah aktivis Solidaritas Untuk Salim Kancil dan Tosan melakukan aksi teatrikal di depan Istana Merdeka, Jakarta, 1 Oktober 2015. Aksi solidaritas ini sebagai salah satu bentuk solidaritas terhadap perjuangan warga. TEMPO/Subekti
Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

KLHK buat aturan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana dan digugat perdata.


KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

6 hari lalu

Deklarasi Taman Nasional Muntis Timau, Nusa Tenggara Timur, Minggu, 8 September 2024. (KLHK)
KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

Taman Nasional Mutis Timau menjadi taman nasional ke-56 di Indonesia.