Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Minta Presiden Jokowi Revisi Perpres Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan

image-gnews
Asap dan uap mengepul dari PLTU milik Indonesia Power, di samping area Proyek PLTU Jawa 9 dan 10 di Suralaya, Provinsi Banten, Indonesia, 11 Juli 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Asap dan uap mengepul dari PLTU milik Indonesia Power, di samping area Proyek PLTU Jawa 9 dan 10 di Suralaya, Provinsi Banten, Indonesia, 11 Juli 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi menyerahkan surat permohonan penghapusan ketentuan Pasal 3 Ayat 4b dalam Perpres 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan ke Menteri Energi Sumber Daya Mineral dan Menteri Sekretaris Negara di Kantor Kementerian ESDM dan Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, 1 Oktober 2024. Koalisi terdiri dari 20 organisasi masyarakat sipil di Pulau Sulawesi dan Jakarta.

Koalisi menyebutkan surat permohonan penghapusan ketentuan Pasal 3 Ayat 4 dalam Perpres 112/2022 bertujuan agar Presiden Joko Widodo melalui Kementerian ESDM merevisi atau menghapus pasal mengenai pengecualian pembangunan PLTU untuk kepentingan industri pengolahan mineral.

Setelah menyerahkan surat permohonan tersebut, Dinamisator Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi, Muhammad Al Amin, mengatakan bahwa langkah pemerintah saat ini masih sangat jauh untuk mencapai target penurunan suhu Bumi di bawah 1,5 derajat Celsius.

Menurutnya, perpres ini masih memberi ruang yang sangat lebar bagi swasta untuk membangun PLTU baru untuk kepentingan industri. Kondisi ini memperlihatkan bahwa pemerintah tidak serius dan tidak berkomitmen untuk menurunkan emisi karbon di Indonesia.

“Pasal 3 Ayat 4 huruf b dalam Perpres 112/2022 memberikan celah yang signifikan dan membuka ruang yang sangat lebar untuk pembangunan PLTU captive baru. Proporsi PLTU captive dari seluruh kapasitas PLTU batubara di Indonesia telah mencapai hampir 30 persen,” kata Amin saat dihubungi Tempo, Selasa, 1 Oktober 2024.

Menurutnya, pembangunan PLTU industri yang masif dalam hilirisasi nikel untuk baterai kendaraan listrik adalah salah satu faktor penghalang terwujudnya transisi menuju energi terbarukan. Selain itu, pengoperasian pabrik smelter dan PLTU industri di Pulau Sulawesi dan Maluku Utara telah meningkatkan polusi yang menyebabkan dampak kesehatan yang sangat buruk bagi kehidupan masyarakat, khususnya perempuan, dan anak-anak.

“Tanpa intervensi serius, emisi CO2 dari PLTU captive diperkirakan akan mencapai 80 Mt (metrik ton) per tahun dan terakumulasi hingga 2 Gt (giga ton) antara tahun 2025 hingga 2050. Situasi ini sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar dan akan memperburuk krisis iklim yang terus menelan korban,” ujar Amin yang juga Direktur Walhi Sulawesi Selatan.

Menurut dia, Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi telah mengkaji Perpres 112/2022. Amin menekankan bahwa perpres itu menunjukan bahwa Presiden Jokowi tidak serius untuk menghentikan pembangunan PLTU sebagai sumber energi di Indonesia, sebagaimana pidato-pidatonya di
forum-forum internasional. 

Poin pengecualian pada Pasal 3 ayat 4 huruf b menunjukkan keberpihakan Jokowi terhadap PLTU yang semakin memperburuk lingkungan di Indonesia. Dampak lingkungan dari aktivitas PLTU juga sangat besar dan signifikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan, Sunardi dari Walhi Sulawesi Tengah menerangkan bahwa PLTU captive di Sulawesi Tengah, di kawasan industri milik PT IMIP dan PT GNI, telah menyebabkan perubahan bentang alam dan hilangnya biodiversitas endemik Sulawesi. Bahkan dampaknya sampai mengancam
sumber pangan lokal di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.

“Limbah air panas dari PLTU dan aktivitas kapal-kapal pengangkut batubara telah menghancurkan ekosistem laut dan berdampak pada penurunan pendapatan nelayan. Selain itu, menurunkan kualitas kesehatan masyarakat sekitar, khususnya nelayan dan perempuan pesisir,” kata Sunardi.

Bondan Andriyanu, juru kampanye iklim dan energi Greenpeace Indonesia, mengatakan Pasal 3 Ayat 4 huruf b dalam Perpres 112/2022 adalah langkah mundur dalam komitmen transisi energi bersih Indonesia. Alih-alih mempercepat peralihan dari energi fosil, kata dia,  justru membuka ruang lebih besar untuk investasi pada energi kotor yang merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Greenpeace mendesak Kementerian ESDM untuk tetap konsisten dalam memprioritaskan pengembangan energi terbarukan dan mengutamakan kepentingan lingkungan serta kesehatan publik, bukan kepentingan industri energi fosil.” ucapnya.

Melalui penyerahan surat permohonan ini Amin berharap Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto, bersedia menghapus ketentuan mengenai pengecualian pembangunan PLTU untuk kepentingan industri yang tertulis di Pasal 3 Ayat 4 huruf b Perpres 112/2022.

Untuk diketahui, saat ini dominasi PLTU captive untuk pengolahan nikel di Sulawesi dan Maluku Utara telah mencapai 77 persen dari total kapasitas PLTU captive di Indonesia, dengan 88 unit PLTU captive di Sulawesi dan Maluku yang memiliki total kapasitas 17,6 GW.

Pilihan Editor: Google Maps Hadirkan Fitur Pelaporan Insiden pada Android Auto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi - Iriana Foto Bersama dengan Pegawai Istana Menjelang 10 Hari Lengser

28 menit lalu

Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana berfoto bersama pegawai Istana Kepresidenan di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi - Iriana Foto Bersama dengan Pegawai Istana Menjelang 10 Hari Lengser

Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana melakukan foto bersama ratusan staf dan pegawai Istana Kepresidenan


Prabowo Tak Menampik Kabinetnya Bakal Dihuni Menteri-menteri Jokowi

37 menit lalu

Presiden Terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan pidato politik saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024. Dalam kegiatan tersebut, beberapa tokoh partai dan menteri terlihat hadir, di antaranya Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menparekraf Sandiaga Uno, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, serta sejumlah pemimpin dan petinggi partai politik lainnya. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Tak Menampik Kabinetnya Bakal Dihuni Menteri-menteri Jokowi

Prabowo Subianto memberi sinyal ihwal susunan kabinet menterinya bahwa ada sejumlah menteri era Jokowi yang masuk kembali


PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

45 menit lalu

Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

Sebanyak 260 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama dua periode kepemimpinan Jokowi merupakan kasus tindak pidana narkotika.


Peluang Tetap jadi Kepala Sekretariat Presiden di Era Prabowo, Heru Budi: Insyaallah

54 menit lalu

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mendatangi ruang pers Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Peluang Tetap jadi Kepala Sekretariat Presiden di Era Prabowo, Heru Budi: Insyaallah

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono berbicara mengenai peluangnya tetap menjabat di masa pemerintahan Prabowo Subianto.


Pesan Ketum PSI Kaesang Pangarep untuk Respati-Astrid dan Ilyas-Tri Haryadi

1 jam lalu

Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep (dua dari kiri) menghadiri pertemuan dengan relawan Respati Ardi-Astrid Widayani di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu malam, 9 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHI
Pesan Ketum PSI Kaesang Pangarep untuk Respati-Astrid dan Ilyas-Tri Haryadi

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep melakukan Tur Pemenangan Pilkada 2024 di Jawa Tengah. Dia menitipkan pesan ini ke pasangan calon.


Hari Ini Masyarakat Pesisir Demo di KKP, Tuntut Penolakan Ekspor Pasir Laut

1 jam lalu

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
Hari Ini Masyarakat Pesisir Demo di KKP, Tuntut Penolakan Ekspor Pasir Laut

Aksi ini dilakukan sebagai respons atas pemerintah Joko Widodo yang kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.


Imparsial Catat Ada 518 Vonis Hukuman Mati Selama Era Jokowi, 33 di Antaranya pada 2024

1 jam lalu

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Imparsial Catat Ada 518 Vonis Hukuman Mati Selama Era Jokowi, 33 di Antaranya pada 2024

Imparsial mengungkapkan ada 297 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama era Jokowi, 33 di antaranya dijatuhkan sepanjang paruh pertama 2024.


Reaksi PDIP dan Golkar terhadap Pertemuan Jokowi-Prabowo

1 jam lalu

Tangkapan layar, Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto santap malam berdua di Jakarta, Selasa (8/10/2024). (ANTARA/Instagram @jokowi)
Reaksi PDIP dan Golkar terhadap Pertemuan Jokowi-Prabowo

PDIP menyatakan politikus tak boleh khawatir atau cemas dalam menanggapi sebuah isu, termasuk pertemuan Jokowi-Prabowo.


H-10 Jokowi Lengser: Presiden Resmikan Sejumlah Proyek di IKN dan Putusan PTUN terkait Gibran

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada pembukaan Peparnas XVII Solo 2024 di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu (6/10/2024). Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Solo 2024 diikuti 35 provinsi se-Indonesia yang digelar pada 6-13 Oktober 2024 di Solo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
H-10 Jokowi Lengser: Presiden Resmikan Sejumlah Proyek di IKN dan Putusan PTUN terkait Gibran

Jokowi bakal meresmikan sejumlah proyek di IKN. Selain itu, PTUN juga akan membacakan putusan gugatan PDIP terkait Gibran pada H-10 Jokowi lengser.


Bangunan di IKN yang akan Diresmikan Jokowi Sebelum Lengser: Istana Negara hingga Rumah Sakit

2 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 22 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Bangunan di IKN yang akan Diresmikan Jokowi Sebelum Lengser: Istana Negara hingga Rumah Sakit

Presiden Jokowi meresmikan sejumlah proyek di IKN. Apa saja?