Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Minta Presiden Jokowi Revisi Perpres Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan

image-gnews
Asap dan uap mengepul dari PLTU milik Indonesia Power, di samping area Proyek PLTU Jawa 9 dan 10 di Suralaya, Provinsi Banten, Indonesia, 11 Juli 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Asap dan uap mengepul dari PLTU milik Indonesia Power, di samping area Proyek PLTU Jawa 9 dan 10 di Suralaya, Provinsi Banten, Indonesia, 11 Juli 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi menyerahkan surat permohonan penghapusan ketentuan Pasal 3 Ayat 4b dalam Perpres 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan ke Menteri Energi Sumber Daya Mineral dan Menteri Sekretaris Negara di Kantor Kementerian ESDM dan Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, 1 Oktober 2024. Koalisi terdiri dari 20 organisasi masyarakat sipil di Pulau Sulawesi dan Jakarta.

Koalisi menyebutkan surat permohonan penghapusan ketentuan Pasal 3 Ayat 4 dalam Perpres 112/2022 bertujuan agar Presiden Joko Widodo melalui Kementerian ESDM merevisi atau menghapus pasal mengenai pengecualian pembangunan PLTU untuk kepentingan industri pengolahan mineral.

Setelah menyerahkan surat permohonan tersebut, Dinamisator Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi, Muhammad Al Amin, mengatakan bahwa langkah pemerintah saat ini masih sangat jauh untuk mencapai target penurunan suhu Bumi di bawah 1,5 derajat Celsius.

Menurutnya, perpres ini masih memberi ruang yang sangat lebar bagi swasta untuk membangun PLTU baru untuk kepentingan industri. Kondisi ini memperlihatkan bahwa pemerintah tidak serius dan tidak berkomitmen untuk menurunkan emisi karbon di Indonesia.

“Pasal 3 Ayat 4 huruf b dalam Perpres 112/2022 memberikan celah yang signifikan dan membuka ruang yang sangat lebar untuk pembangunan PLTU captive baru. Proporsi PLTU captive dari seluruh kapasitas PLTU batubara di Indonesia telah mencapai hampir 30 persen,” kata Amin saat dihubungi Tempo, Selasa, 1 Oktober 2024.

Menurutnya, pembangunan PLTU industri yang masif dalam hilirisasi nikel untuk baterai kendaraan listrik adalah salah satu faktor penghalang terwujudnya transisi menuju energi terbarukan. Selain itu, pengoperasian pabrik smelter dan PLTU industri di Pulau Sulawesi dan Maluku Utara telah meningkatkan polusi yang menyebabkan dampak kesehatan yang sangat buruk bagi kehidupan masyarakat, khususnya perempuan, dan anak-anak.

“Tanpa intervensi serius, emisi CO2 dari PLTU captive diperkirakan akan mencapai 80 Mt (metrik ton) per tahun dan terakumulasi hingga 2 Gt (giga ton) antara tahun 2025 hingga 2050. Situasi ini sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar dan akan memperburuk krisis iklim yang terus menelan korban,” ujar Amin yang juga Direktur Walhi Sulawesi Selatan.

Menurut dia, Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi telah mengkaji Perpres 112/2022. Amin menekankan bahwa perpres itu menunjukan bahwa Presiden Jokowi tidak serius untuk menghentikan pembangunan PLTU sebagai sumber energi di Indonesia, sebagaimana pidato-pidatonya di
forum-forum internasional. 

Poin pengecualian pada Pasal 3 ayat 4 huruf b menunjukkan keberpihakan Jokowi terhadap PLTU yang semakin memperburuk lingkungan di Indonesia. Dampak lingkungan dari aktivitas PLTU juga sangat besar dan signifikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan, Sunardi dari Walhi Sulawesi Tengah menerangkan bahwa PLTU captive di Sulawesi Tengah, di kawasan industri milik PT IMIP dan PT GNI, telah menyebabkan perubahan bentang alam dan hilangnya biodiversitas endemik Sulawesi. Bahkan dampaknya sampai mengancam
sumber pangan lokal di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.

“Limbah air panas dari PLTU dan aktivitas kapal-kapal pengangkut batubara telah menghancurkan ekosistem laut dan berdampak pada penurunan pendapatan nelayan. Selain itu, menurunkan kualitas kesehatan masyarakat sekitar, khususnya nelayan dan perempuan pesisir,” kata Sunardi.

Bondan Andriyanu, juru kampanye iklim dan energi Greenpeace Indonesia, mengatakan Pasal 3 Ayat 4 huruf b dalam Perpres 112/2022 adalah langkah mundur dalam komitmen transisi energi bersih Indonesia. Alih-alih mempercepat peralihan dari energi fosil, kata dia,  justru membuka ruang lebih besar untuk investasi pada energi kotor yang merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Greenpeace mendesak Kementerian ESDM untuk tetap konsisten dalam memprioritaskan pengembangan energi terbarukan dan mengutamakan kepentingan lingkungan serta kesehatan publik, bukan kepentingan industri energi fosil.” ucapnya.

Melalui penyerahan surat permohonan ini Amin berharap Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto, bersedia menghapus ketentuan mengenai pengecualian pembangunan PLTU untuk kepentingan industri yang tertulis di Pasal 3 Ayat 4 huruf b Perpres 112/2022.

Untuk diketahui, saat ini dominasi PLTU captive untuk pengolahan nikel di Sulawesi dan Maluku Utara telah mencapai 77 persen dari total kapasitas PLTU captive di Indonesia, dengan 88 unit PLTU captive di Sulawesi dan Maluku yang memiliki total kapasitas 17,6 GW.

Pilihan Editor: Google Maps Hadirkan Fitur Pelaporan Insiden pada Android Auto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Betulkah Gaji Pensiun Cak Imin Rp 3.2 Juta? Ini Besaran Gaji Pensiun Mantan Presiden, Menteri, dan Anggota DPR

43 menit lalu

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memberikan keterangan usai menghadiri sidang paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024. Tempo/Savero Aristia Wienanto
Betulkah Gaji Pensiun Cak Imin Rp 3.2 Juta? Ini Besaran Gaji Pensiun Mantan Presiden, Menteri, dan Anggota DPR

Cak Imin sebut gaji pensiunnya Rp 3,2 juta, Benarkah? Berapakah gaji pensiun bekas presiden, menteri, dan anggota DPR?


Istana Respons Gugatan Rizieq Shihab terhadap Jokowi: Jangan Sekadar Mencari Sensasi

1 jam lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Umum, Habiburokhman menemui Imam Besar Front Persatuan Islam (FPI), Rizieq Shihab di kediamannya daerah Petamburan, Jakarta Pusat, pada 3 Agustus 2024. Istimewa
Istana Respons Gugatan Rizieq Shihab terhadap Jokowi: Jangan Sekadar Mencari Sensasi

Rizieq Shihab sebelumnya menggugat dugaan kebohongan Presiden Jokowi.


Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

1 jam lalu

Pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menunjukan surat untuk Presiden yang dikirim oleh aktivis dari sejumlah daerah, ke Kantor Darurat KPK, di trotoar Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu, 29 September 2021. Sebanyak 1.505 surat tersebut dikirim masyarakat sebagai bentuk dukungan pada pegawai KPK yang tak lolos TWK. ANTARA/Reno Esnir
Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

Berbagai kejanggalan mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) terungkap. Modus untuk menyingkirkan 58 pegawai KPK berintegritas, Novel Baswedan dkk.


KPK Minta DPR yang Baru Dilantik Segera Bahas RUU Perampasan Aset

1 jam lalu

Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Integritas Nasional (AMINAS) menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dianggap sebagai bagian krusial dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Minta DPR yang Baru Dilantik Segera Bahas RUU Perampasan Aset

KPK mendesak anggota DPR yang baru dilantik segera bahas RUU Perampasan Aset yang sudah mandek sejak beberapa tahun terakhir.


Food Estate Merauke Kebanggaan Jokowi dan Prabowo Ternyata belum Punya Amdal, Kok Bisa?

1 jam lalu

Proyek Food Estate Prabowo dan Jokowi di Merauke
Food Estate Merauke Kebanggaan Jokowi dan Prabowo Ternyata belum Punya Amdal, Kok Bisa?

Proyek food estate di Merauke yang menjadi kebanggaan Jokowi dan Prabowo ternyata belum memiliki Amdal. Kok bisa?


Polemik Tes Wawasan Kebangsaan KPK 3 Tahun Lalu, Novel Baswedan dkk: Jokowi yang Pecat Kami

1 jam lalu

Penyidik senior KPK (nonaktif), Novel Baswedan bersama 57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Polemik Tes Wawasan Kebangsaan KPK 3 Tahun Lalu, Novel Baswedan dkk: Jokowi yang Pecat Kami

Sebanyak 58 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan dkk diberhentikan tiga tahun lalu. Apa kata mereka yang disingkirkan dengan TWK saat itu?


Sejumlah Tokoh yang Menerima Brevet Hiu Kencana

2 jam lalu

KSAL Laksamana TNI Marsetio, sematkan brevet
Sejumlah Tokoh yang Menerima Brevet Hiu Kencana

Sejumlah tokoh telah menerima brevet Hiu Kencana


Sudah Diterima Jokowi, Ini Daftar 20 Nama Capim dan Calon Dewas KPK yang Lolos Seleksi Akhir

2 jam lalu

Presiden Jokowi menerima panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terima nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 1 Oktober 2024. Istimewa
Sudah Diterima Jokowi, Ini Daftar 20 Nama Capim dan Calon Dewas KPK yang Lolos Seleksi Akhir

Pansel KPK telah menyerahkan masing-masing 10 nama yang lolos seleksi akhir untuk calon pimpinan dan dewan pengawas KPK ke Jokowi. Siapa saja?


Pansel Umumkan Nama Capim dan Calon Dewas KPK yang Diserahkan ke Jokowi, Siapa Saja?

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terima nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 1 Oktober 2024. Istimewa
Pansel Umumkan Nama Capim dan Calon Dewas KPK yang Diserahkan ke Jokowi, Siapa Saja?

Dokumen 20 nama Capim dan Calon Dewas KPK itu telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada Selasa, 1 Oktober 2024.


Jokowi Disebut Tak Revisi 10 Nama Capim dan Calon Dewas KPK dari Pansel

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo menghadiri pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jokowi Disebut Tak Revisi 10 Nama Capim dan Calon Dewas KPK dari Pansel

Dari total 20 nama Capim dan Calon Dewas KPK yang diserahkan, Presiden Jokowi menerima seluruhnya.