TEMPO.CO, Palembang - Deputi Bidang Konstruksi Operasi dan Pemeliharaan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Tris Raditian mengatakan Sumatera Selatan (Sumsel) tidak lagi memberikan izin konsesi di atas lahan gambut. Hal itu sebagai upaya untuk mencegah kerusakan gambut yang saat ini cukup besar di wilayah Sumsel.
"Kerusakan gambut cukup besar, tapi kalau sekarang sudah cukup menurun. Sumsel tidak lagi memberikan izin untuk di lahan gambut," kata Tris saat ditemui dalam agenda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut atau RPPEG Tahun 2024-2053, di Palembang, Rabu, 16 Oktober 2024.
Menurut data yang tertera dalam Ringkasan Eksekutif RPPEG Provinsi Sumsel, dalam peta kerusakan ekosistem gambut pada skala 1:250.000, terlihat secara dominan lahan gambut di Sumsel berada pada kelas rusak ringan 58,7 persen dan rusak sedang 35,9 persen.
Sementara, teridentifikasi rusak sangat berat sebesar 46.381,5 hektare (2,6 persen) dan 34.386,5 hektare (1,9 persen) rusak berat. Bahkan, diketahui, gambut dengan status rusak sangat berat berada pada lahan terbuka bekas terbakar. Hal ini yang membuat izin konsesi di lahan gambut tidak akan ada lagi penambahan. "Ya, maka saat ini tidak akan ada lagi penambahan izin," kata Tris kepada awak media.
Saat diwawancarai di tempat terpisah, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan larangan izin konsesi di atas lahan gambut sebelumnya sudah tertera dalam Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
"Ya sebetulnya itu sudah diatur dalam Inpres ya. Sampai saat ini Inpresnya belum dicabut, artinya itu masih berlaku, dan juga ada peta indikasinya juga," kata Elen saat ditemui di Kantor Gubernur Sumsel.
Ia mengatakan, dalam izin konsesi lahan gambut, masih mengacu pada peta indikasi lahan di mana gambut memiliki kategori tersendiri sesuai dengan pemeliharaannya, seperti sangat tipis, tipis, sedang, tebal, sangat tebal hingga tebal sekali. "Kalau untuk jenis yang tebal, ya itu memang gak boleh ya. Tapi ada juga yang diizinkan, disesuaikan saja dengan pengelolaannya," kata Elen.
Pilihan Editor: Apple Diam-diam Luncurkan iPad Mini Baru dengan Chip A17 Pro
Catatan Redaksi
Redaksi merevisi nama dan jabatan sumber Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada Rabu, 16 Oktober 2024, pukul 16.52 WIB. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.