Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Tim Gabungan Konservasi Bantu Verifikasi Penetapan Hutan Adat di Sorong Selatan

Reporter

image-gnews
Tim verifikasi melakukan pendataan Sub Suku Yaben, di Dusun Simora, Distrik Konda, Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Sumber: Konservasi Indonesia
Tim verifikasi melakukan pendataan Sub Suku Yaben, di Dusun Simora, Distrik Konda, Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Sumber: Konservasi Indonesia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Proses verifikasi subjek dan objek untuk penetapan hutan adat sedang berlangsung di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Verifikasi yang dilakukan bersama oleh tim gabungan dari sejumlah dinas, perwakilan perguruan tinggi, hingga organisasi lingkungan, tersebut sudah dilakukan sejak Sabtu, 12 Oktober lalu hingga saat ini.

Koordinator Lapangan Sorong Selatan dari Konservasi Indonesia, Raimer Helweldery, memastikan verifikasi sesuai dengan persetujuan di awal tanpa paksaan. Tim gabungan sudah lama mendampingi masyarakat adat Distrik Konda.

“Mulai dari tahap pemetaan, pengusulan hutan adat, hingga verifikasi hutan adat ini,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 Oktober 2024.

Alih-alih dihitung dengan skala individu, per marga, maupun per keluarga, pemetaan langsung mencakup tingkat sub suku. Peta yang dibuat diklaim tidak akan membatasi hak ulayat per marga atau per orang.     

“Hak ulayat itu dapat dipertanggungjawabkan masyarakat di sidang adat,” ucap Raimer. “Karena batas hak ulayat per marga atau perorangan hanya dapat diputuskan melalui sidang adat.”

Hasil dari verifikasi subjek dan objek wilayah ini diharapkan bisa dilengkapi dengan surat keputusan (SK) penetapan atas hutan adat. Menurut Reimer, SK itu menjamin masyarakat adat tetap mendapat hak atas pengelolaan hutan adat mereka sendiri.

Merujuk kajian yang dilakukan Konservasi Indonesia bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) di Papua Barat pada 2023, terdapat 497.522 dari total 654.900 hektare luas Sorong Selatan yang teridentifikasi sebagai kawasan bernilai konservasi tinggi. Berdasarkan identifikasi tersebut, muncul SK penetapan hutan adat di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kerja tim verifikasi di Sorong Selatan didasari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Tim ini dibentuk oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial pada 7 Oktober 2024, setelah proses verifikasi dan validasi. Selanjutnya KLHK mengeluarkan SK pembentukan tim terpadu verifikasi usulan penetapan hutan adat di Kabupaten Sorong Selatan.

Seorang perwakilan dari Sub Suku Nakna di Sorong Selatan, Nicodemus Mondar, mengatakan masyarakat Konda mendukung proses yang saat ini digelar oleh tim verifikasi. “Terus ada koordinasi dengan kami masyarakat dan berharap para pendamping untuk tetap mendukung, agar kami dapat tetap menjaga dan melestarikan hutan,” tutur pria berusia 42 tahun ini

Kepala Subdirektorat Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang merupakan Koordinator Tim Verifikasi, Yuli Prasetyo Nugroho, mengatakan tim yang turun ke lapangan memastikan kesesuaian antara tata ruang dengan tata negara, tata pemerintahan, dan kearifan lokal masyarakat adat. Selama berproses, kata dia, tetap ada tantangan seperti keberagaman pandangan untuk mendata.

Usai verifikasi, kata Prasetyo, tim akan menetapkan rekomendasi, namun waktunya belum bisa ditentukan. Verifikasi ini didiskusikan juga dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

“Karena di sini sudah banyak pelepasan hutan yang sifatnya hak pengelolaan (HPL), mungkin perlu diskusi lebih lanjut,” katanya.

Pilihan Editor: Tolak PSN Rempang Eco City, Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu Dideklarasikan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KLHK Punya Buku Panduan Khusus untuk Survei Tumbuhan dan Satwa Liar, Apa Isinya?

4 hari lalu

Petugas membawa seekor landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kurungan ke mobil milik BKSDA Jawa Barat di halaman Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Fikom Universitas Padjadjaran di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 17 September 2024. Satwa endemik yang dilindungi ini ditemukan berkeliaran di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, diduga peliharaan lalu dibuang, lalu dievakuasi oleh petugas dinas kebakaran sebelum diserahkan ke pihak Unpad, yang akhirnya diserahkan ke BKSDA Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum dilepas liar ke habitatnya. TEMPO/Prima Mulia
KLHK Punya Buku Panduan Khusus untuk Survei Tumbuhan dan Satwa Liar, Apa Isinya?

KLHK menyusun metode survei satwa dan tumbuhan yang tepat dalam Panduan Inventarisasi Keanekaragaman Hayati. Cara menangkal masalah pendataan.


Tak Cukup ke Kebun Binatang, Ini Tips Belajar Konservasi dari Medina Kamil

9 hari lalu

Outdoor Enthusiast, Medina Kamil, saat ditemui usai acara diskusi Muda-Mudi Konservasi di Sarinah, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Tak Cukup ke Kebun Binatang, Ini Tips Belajar Konservasi dari Medina Kamil

Medina Kamil hadir di acara diskusi Konservasi Muda-Mudi di Sarinah, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024.


Peduli Lingkungan ala Sustainbabes Valerie dan Veronika Krasnasari: Beli Jadi Pilihan Terakhir

9 hari lalu

Pendiri Sustainbabes, Valerie dan Veronica Twins (paling kiri dan tengah), saat mengisi acara diskusi Muda-Mudi Konservasi di Sarinah, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Valerie dan Veronika adalah model yang peduli isu lingkungan. Tempo/M. Faiz Zaki
Peduli Lingkungan ala Sustainbabes Valerie dan Veronika Krasnasari: Beli Jadi Pilihan Terakhir

Peduli lingkungan juga diterapkan dalam manajeman sampah di rumah keluarga model kembar pemilik akun sustainbabes di Instagram ini.


BRGM Rangkul Generasi Muda Hadapi Triple Planetary Crisis

14 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya didampingi Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Hartono, berfoto bersama peserta Youth Conservation Fest 2024 di Taman Nasional Kepulauan Seribu, pada 24 September 2024. Dok. BRGM
BRGM Rangkul Generasi Muda Hadapi Triple Planetary Crisis

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) menggelar Youth Conservation Fest 2024 atau #YCFest2024 bertema Let's Fight Triple Planetary Crisis sebagai salah satu bentuk inisiatif untuk menghimpun semangat generasi muda dalam memerangi isu lingkungan serta upaya pelestariannya.


Dukung Program Konservasi, KKP Bangun Pondok Wisata di Aceh Besar

16 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber DayaPesisir dan Laut (BPSPL) Padang membangun pondok wisata di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh pada September 2024. Dok. KKP
Dukung Program Konservasi, KKP Bangun Pondok Wisata di Aceh Besar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, membangun pondok wisata di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh pada awal September lalu. Pembangunan pondok wisata ini menjadi bentuk apresiasi KKP terhadap keterlibatan masyarakat dalam mengelola kawasan konservasi di wilayah Aceh Besar.


Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

27 hari lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

Nyoman Sukena, pemelihara empat ekor Landak Jawa, divonis bebas setelah didakwa melanggar UU tentang Konservasi


Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

33 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.


Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

33 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

JPU Kejati Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga Badung, yang memelihara satwa dilindungi, Landak Jawa


KKP Dorong Obligasi Terumbu Karang untuk Danai Konservasi

40 hari lalu

Sekretaris Ditjen Kelautan dan Ruang Laut, Kusdiantoro saat menjelaskan Inovasi pendanaan Coral Bond merupakan obligasi karang pertama di dunia setelah Rhino Bond tahun 2022 yang fokus pada biota terestrial. Dok. KKP
KKP Dorong Obligasi Terumbu Karang untuk Danai Konservasi

Obligasi terumbu karang menjadi alternatif pembiayaan tata kelola kawasan konservasi. Hasil kerja sama Bank Dunia beserta KKP, Bappenas, dan BPDLH.


Selandia Baru Naikkan Biaya Masuk Turis Asing Mulai Oktober 2024

43 hari lalu

Paparoa Great Walk, wisata untuk yang suka berpetualang. Dok. Tourism New Zealand
Selandia Baru Naikkan Biaya Masuk Turis Asing Mulai Oktober 2024

Selandia Baru akan menaikkan biaya masuk bagi pengunjung internasional konservasi serta pariwisata dari Rp337 ribu menjadi Rp962 ribu.