TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum dihapus pada 2021, Ujian Nasional yang disingkat UN, menjadi alat ukur capaian akademis siswa di tingkat nasional serta menjadi salah satu komponen penting yang menentukan kelulusan siswa di Indonesia.
Penghapusan UN dilakukan pada era kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, di bawah pemerintahan Presiden Jokowi.
Sebagai gantinya, pemerintah memperkenalkan Asesmen Nasional (AN), yang meliputi tiga komponen utama yakni, Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. Pada implementasinya Asesmen Nasional lebih fokus pada pengukuran kemampuan dasar siswa dan sifatnya yang tidak menentukan kelulusan
Bagaimana kronologi dan alasan mengapa pemerintah mengambil keputusan tersebut? Simak penjelasannya berikut ini:
Kronologi Ujian Nasional Dihapus
Pengenalan Ujian Nasional (UN)
Pada 2005 Menteri Pendidikan Muhammad Nuh pertama kali memperkenalkan istilah Ujian Nasional (UN), menggantikan Ujian Akhir Nasional (UAN) 2003-2004. Adapun ujian ini menjadi syarat untuk kelulusan siswa.
Penerapan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
Pemerintah mulai menerapkan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di beberapa sekolah pada 2013. Langkah ini diambil Anies Rasyid Baswedan selaku Menteri Pendidikanvdan Kebudayaan (Mendikbud) kala itu untuk memperbarui sistem evaluasi dan mengikuti perkembangan teknologi. UNBK diharapkan dapat mengurangi kecurangan dan meningkatkan akurasi penilaian.
Ujian Nasional tidak lagi menjadi faktor penentu kelulusan
Mendikbud Anies Baswedan, kala itu menegaskan bahwa mulai 2015, UN bukan lagi salah satu syarat untuk kelulusan siswa. Sebaliknya, kelulusan siswa ditentukan oleh sekolah melalui rapat dewan guru atau pleno guru.
Penghapusan Ujian Nasional
Nadiem Makarim selaku, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru, pada periode ke 2 pemerintahan Jokowi. Saat itu, ia mengumumkan Ujian Nasional (UN) akan dihapus pada 2021 dan dilaksanakan terakhir kali pada 2020.
Pemerintah resmi menghapus Ujian Nasional
Pemerintah secara resmi menghapus Ujian Nasional mulai tahun ajaran 2021. UN dihapus dan digantikan oleh Asesmen Nasional. Asesmen ini tidak lagi digunakan sebagai penentu kelulusan, melainkan untuk mengukur kualitas pendidikan melalui Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar.
Alasan Ujian Nasional dihapus
Penghapusan Ujian Nasional dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan. Tujuannya untuk menciptakan sistem evaluasi yang lebih komprehensif dan relevan dengan tantangan pendidikan di masa kini, serta mengurangi tekanan psikologis yang selama ini dirasakan siswa akibat Ujian Nasional.
Nadiem juga berpendapat bahwa materi UN terlalu penuh, sehingga cenderung membuat pembelajaran lebih berfokus pada pengajaran dan penghafalan materi daripada pengembangan kompetensi siswa dalam pelajaran.
Melalui sistem ini, pemerintah berharap dapat mengurangi kesenjangan pendidikan antara siswa di wilayah perkotaan dan pedesaan. Sistem itu juga diharapkan memberikan kesempatan yang setara bagi siswa untuk mengembangkan potensi mereka sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.
Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghapusan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah selama Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
SE tersebut ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 1 Februari 2021 dan ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia. Dalam surat tersebut, diputuskan bahwa UN dan ujian kesetaraan ditiadakan karena meningkatnya penyebaran Covid-19.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons yang mengutamakan kesehatan fisik dan mental peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Dengan tidak adanya UN dan ujian kesetaraan pada tahun 2021, kedua ujian tersebut tidak menjadi syarat untuk kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Untuk diketahui, pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat ini, Mendikdasmen Abdul Mu'ti berencana meninjau kembali kebijakan pendidikan, termasuk Kurikulum Merdeka Belajar, sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi, dan kemungkinan memberlakukan kembali ujian nasional.
ANTARA
Pilihan udara: Sinyal Ujian Nasional Diadakan Lagi: Mendikdasmen Bakal Dengarkan Aspirasi Berbagai Pihak