Pemerintah, kata Gatot juga berharap blogger Sony AK tidak terbawa emosi dengan menuntut balik perusahaan Sony Corporation.
Sebelumnya diberitakan perusahaan Sony berniat menyomasi bloger Sony AK yang menggunakan akun Sony-AK .com. Akun ini dinilai merugikan perusahaan elektronik asal Jepang itu. Bloger Sony AK telah menggunakan akun tersebut sejak tahun 2003.
Gatot mengatakan dari soal domain, hal ini diatur dalam UU ITE pasal 23-24. Dari ketentuan tersebut, siapa yang mendaftarkan pertama kali, itulah yang akan dilayani dan tidak melanggar HAKI orang lain.
Dari segi teknis, domain yang memakai or.id atau go.id atau ada .id, diatur oleh lembaga Pandi. Selain Pandi terdapat banyak penyedia hosting yang melayani pendaftaran domain. Gatot mengatakan secara teknis, hal ini tidak sulit. Sejauh belum ada yang mendaftar, akan tetap diterima. Apalagi itikad dari Sony AK ini tidak untuk mengambil keuntungan dari produk Sony.
"Lagi pula secara karakter, akun Sony AK ini berbeda, sah sah saja. " ujarnya. Karena itu Gatot meminta kedua belah pihak menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Dia yakin perusahaan Sony mengetahui tataran soal domain ini. Jikapun itu diteruskan, kata Gatot, kemungkinan besar akan merugikan nama perusahaan Sony.
Gatot meminta pihak lain tidak mengambil keuntungan atau mengompori perseteruan ini. Pemerintah masih akan melihat dan menunggu sejauh mana perselisihan ini berujung.
DIAN YULIASTUTI