Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Global Warming, Harimau Sumatera Tersisa 7 Persen  

image-gnews
Harimau Sumatra di Logas, Riau. AP/WWF Indonesia-PHKA
Harimau Sumatra di Logas, Riau. AP/WWF Indonesia-PHKA
Iklan

TEMPO Interaktif, Yogyakarta – Harimau Sumatera, satu-satunya subspesies harimau yang masih tersisa di Indonesia diyakini tersisa 7 persen. Artinya hanya ada sekitar 400-500 ekor harimau yang masih hidup di dunia.

Adapun Harimau Jawa dan Bali sudah sejak lama punah. Populasi harimau yang semakin menurun itu sebagian besar disebabkan maraknya perdagangan ilegal satwa liar dan penggundulan hutan. “Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang mengalami kepunahan dua sub species harimau sekaligus,” ujar pemerhati fauna UGM, Satyawan Pudyatmoko dalam rilis yang diterima Tempo Minggu 17 April.

Menurut Satyawan populasi harimau di Indonesia menurun drastis dalam 40 tahun terakhir. Padahal jumlahnya pernah mencapai 1200-an ekor di tahun 1970-an. Solusinya harus ada penambahan lahan kawasan konservasi sebagai areal habitat populasi lestari. “Untuk bisa lestari dalam jangka 100 tahun minimum kawasan konservasi menampung 250 ekor harimau dengn luas minimum habitat 1 ekor per 100 kilometer persegi,” katanya.

Luas habitat kawasan konservasi kini hanya 58.321 kilometer persegi. Padahal luas habitat potensial mencapai 144 ribu kilometer persegi. “Sayangnya, hanya 29 katanya dari habitat harimau yang masuk dalam kawasan konservasi,” katanya.

Koordinator Wildlife Species WWF Indonesia Chairul Shaleh mengatakan kepunahan Harimau Sumatera disebabkan adanya bisnis perdagangan satwa liar yang tengah marak di seluruh dunia. Bahkan, bisnis satwa harimau ini merupakan bisnis hewan liar kedua setelah kera. “Tiap tahun diperkirakan 100 ekor harimau di seluruh dunia dibunuh. Dagingnya dijual untuk dikonsumsi, sedangkan kulitnya untuk dikoleksi,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk melestarikan harimau sumatera ini juga bisa dilakukan dengan kebijakan tiger farming seperti yang dilakukan di China. Meski hasil dari penangkaran dan pengembangbiakan harimau ini di jual di pasaran namun tetap dalam bertujuan melindungi populasinya dari kepunhan . Tidak hanya China, kata Shaleh, Negara Zimbabwe dan Mozambik juga berhasil melakukan hal yang sama dalam pengembangbiakan populasi gajah untuk mengantisipasi terjadinya kepunahan dari ancaman perdagdangan illegal satwa liar. “Perdagangan illegal ini semakin mengancam keberdaaan harimau sumatera,” tuturnya.

Wisnu Nurcahyo dari bagian Parasitologi Fakultas Kedokteran Hewan UGM berpendapatancaman kepunahan hewan langka tidak semata gara-gara perdagangan satwa liar tapi juga disebabkan penyakit yang timbul akibat dampak global warming. “Pengalaman kita dalam menangani orang hutan di Kalimantan, banyak yang terkena penyakit malaria akibat tertular dari manusia. Bisa jadi kemungkinan harimau banyak yang mati terkena toxoplasma,” katanya.

UGM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Cara Tim Gabungan Konservasi Bantu Verifikasi Penetapan Hutan Adat di Sorong Selatan

8 hari lalu

Tim verifikasi melakukan pendataan Sub Suku Yaben, di Dusun Simora, Distrik Konda, Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Sumber: Konservasi Indonesia
Begini Cara Tim Gabungan Konservasi Bantu Verifikasi Penetapan Hutan Adat di Sorong Selatan

Masyarakat Sorong Selatan berharap percepatan Surat Keputusan Hutan Adat didukung oleh pemerintah, terutama rezim baru.


KLHK Punya Buku Panduan Khusus untuk Survei Tumbuhan dan Satwa Liar, Apa Isinya?

12 hari lalu

Petugas membawa seekor landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kurungan ke mobil milik BKSDA Jawa Barat di halaman Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Fikom Universitas Padjadjaran di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 17 September 2024. Satwa endemik yang dilindungi ini ditemukan berkeliaran di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, diduga peliharaan lalu dibuang, lalu dievakuasi oleh petugas dinas kebakaran sebelum diserahkan ke pihak Unpad, yang akhirnya diserahkan ke BKSDA Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum dilepas liar ke habitatnya. TEMPO/Prima Mulia
KLHK Punya Buku Panduan Khusus untuk Survei Tumbuhan dan Satwa Liar, Apa Isinya?

KLHK menyusun metode survei satwa dan tumbuhan yang tepat dalam Panduan Inventarisasi Keanekaragaman Hayati. Cara menangkal masalah pendataan.


Tak Cukup ke Kebun Binatang, Ini Tips Belajar Konservasi dari Medina Kamil

17 hari lalu

Outdoor Enthusiast, Medina Kamil, saat ditemui usai acara diskusi Muda-Mudi Konservasi di Sarinah, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Tak Cukup ke Kebun Binatang, Ini Tips Belajar Konservasi dari Medina Kamil

Medina Kamil hadir di acara diskusi Konservasi Muda-Mudi di Sarinah, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024.


Peduli Lingkungan ala Sustainbabes Valerie dan Veronika Krasnasari: Beli Jadi Pilihan Terakhir

17 hari lalu

Pendiri Sustainbabes, Valerie dan Veronica Twins (paling kiri dan tengah), saat mengisi acara diskusi Muda-Mudi Konservasi di Sarinah, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Valerie dan Veronika adalah model yang peduli isu lingkungan. Tempo/M. Faiz Zaki
Peduli Lingkungan ala Sustainbabes Valerie dan Veronika Krasnasari: Beli Jadi Pilihan Terakhir

Peduli lingkungan juga diterapkan dalam manajeman sampah di rumah keluarga model kembar pemilik akun sustainbabes di Instagram ini.


BRGM Rangkul Generasi Muda Hadapi Triple Planetary Crisis

22 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya didampingi Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Hartono, berfoto bersama peserta Youth Conservation Fest 2024 di Taman Nasional Kepulauan Seribu, pada 24 September 2024. Dok. BRGM
BRGM Rangkul Generasi Muda Hadapi Triple Planetary Crisis

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) menggelar Youth Conservation Fest 2024 atau #YCFest2024 bertema Let's Fight Triple Planetary Crisis sebagai salah satu bentuk inisiatif untuk menghimpun semangat generasi muda dalam memerangi isu lingkungan serta upaya pelestariannya.


Dukung Program Konservasi, KKP Bangun Pondok Wisata di Aceh Besar

24 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber DayaPesisir dan Laut (BPSPL) Padang membangun pondok wisata di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh pada September 2024. Dok. KKP
Dukung Program Konservasi, KKP Bangun Pondok Wisata di Aceh Besar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, membangun pondok wisata di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh pada awal September lalu. Pembangunan pondok wisata ini menjadi bentuk apresiasi KKP terhadap keterlibatan masyarakat dalam mengelola kawasan konservasi di wilayah Aceh Besar.


Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

35 hari lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

Nyoman Sukena, pemelihara empat ekor Landak Jawa, divonis bebas setelah didakwa melanggar UU tentang Konservasi


Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

41 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.


Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

41 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

JPU Kejati Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga Badung, yang memelihara satwa dilindungi, Landak Jawa


KKP Dorong Obligasi Terumbu Karang untuk Danai Konservasi

48 hari lalu

Sekretaris Ditjen Kelautan dan Ruang Laut, Kusdiantoro saat menjelaskan Inovasi pendanaan Coral Bond merupakan obligasi karang pertama di dunia setelah Rhino Bond tahun 2022 yang fokus pada biota terestrial. Dok. KKP
KKP Dorong Obligasi Terumbu Karang untuk Danai Konservasi

Obligasi terumbu karang menjadi alternatif pembiayaan tata kelola kawasan konservasi. Hasil kerja sama Bank Dunia beserta KKP, Bappenas, dan BPDLH.