Kenali Jalur Zonasi Pada Pelaksanaan PPDB 2023

Reporter

Fani Ramadhani

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 20 Juni 2023 20:50 WIB

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat Mengadakan Konferensi Pers Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Siap Menggelar PPDB Tahun Pelajaran 2023 secara Online dengan Pelayanan Prima di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta - Jl. Gatot Subroto No.Kav. 40-41, Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Mutia Yuantisya

TEMPO.CO, Jakarta - Pada Penerimaan Peserta Didik Baru disingkat PPDB 2023 terdapat 4 jalur yang dibuka yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, xan dan perpindahan tugas orang tua.

Seperti yang diketahui bahwa jalur zonasi adalah jalur penerimaan murid baru dengan melihat berdasarkan jarak rumah siswa dengan sekolah.

Selain hal itu, ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang jalur zonasi ini. Berikut penjelasannya.

Aturan terkait jalur pendaftaran PPDB tercantum dalam Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Advertising
Advertising

Dalam menetapkan wilayah zonasi, Pemda akan memperhatikan 3 aspek, yaitu sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.

Tujuan Jalur Zonasi

Adapun tujuan dari jalur zonasi adalah sebagai berikut, melansir laman sman1pulaumalan.sch.id:

  • Memeratakan akses pendidikan. Dengan adanya jalur zonasi ini akan membuat semua anak mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan dengan jarak yang dekat
  • Mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, sehingga orang tua juga lebih mudah dalam memantau perkembangan anak serta kegiatan sekolahnya.
  • Menghapuskan eksklusivitas dan diskriminasi, dimana tidak ada lagi klasifikasi sekolah favorit dan non-favorit.
  • Membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan, sehingga bisa tercapai peningkatan kualitas pendidik.

Adapun ketentuan pendaftaran jalur zonasi dilihat berdasarkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal PPDB. Namun jika KK tidak ada karena keadaan tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Kuota jalur zonasi

Kuota yang ditetapkan setiap sekolah dalam menerima calon peserta didik baru akan disesuaikan dengan daya tampung sekolah.

Adapun persentasenya asalah sebagai berikut:

  • Jalur zonasi di Sekolah Dasar (SD) memiliki kuota paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
  • Jalur zonasi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) memiliki kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
  • Jalur zonasi di Sekolah Menengah Atas (SMA) memiliki kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Itulah informasi mengenai jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru alias PPDB 2023.

Pilihan editor : Catat, Jadwal Lengkap PPDB SMP Wilayah Jabotabek

Berita terkait

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

54 menit lalu

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

PPDB 2024 dengan berbagai penerimaan seperti jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Apa syarat masing-masing?

Baca Selengkapnya

Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

13 jam lalu

Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

Terdapat 4 jalur sistem PPDB, salah satunya adalah penerimaan siswa dari keluarga tidak mampu yang diatur dalam regulasi. Pelanggar ada sanksinya.

Baca Selengkapnya

Daftar Kelompok Peserta yang Diprioritaskan pada Jalur Afirmasi PPDB DKI 2024

1 hari lalu

Daftar Kelompok Peserta yang Diprioritaskan pada Jalur Afirmasi PPDB DKI 2024

Siapa saja yang diprioritaskan di jalur afirmasi PPDB DKI?

Baca Selengkapnya

Menjelang PPDB 2024/2025, Simak Jalur yang Tersedia dan Ketentuan Terbaru

2 hari lalu

Menjelang PPDB 2024/2025, Simak Jalur yang Tersedia dan Ketentuan Terbaru

PPDB 2024/2025 akan dimulai Juni-Juli mendatang. Sistem zonasi masih jadi jalur prioritas yang memiliki daya serap peserta didik baru paling tinggi.

Baca Selengkapnya

Begini Ketentuan Zona Prioritas Jalur Zonasi PPDB 2024 DKI Jakarta

2 hari lalu

Begini Ketentuan Zona Prioritas Jalur Zonasi PPDB 2024 DKI Jakarta

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuka empat jalur seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024.

Baca Selengkapnya

Tahapan Pelaksanaan PPDB 2024 dan Ketentuan Pengisian Daya Tampung Sekolah

3 hari lalu

Tahapan Pelaksanaan PPDB 2024 dan Ketentuan Pengisian Daya Tampung Sekolah

Pelaksanaan PPDB 2024 terbagi dalam dua tahapan.

Baca Selengkapnya

PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin Jamin Tak Ada Siswa Titipan

3 hari lalu

PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin Jamin Tak Ada Siswa Titipan

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menjamin PPDB 2024 untuk jenjang SMA, SMK, SLB di Jabar besifat terbuka, tidak ada titipan, adil, dan tegas

Baca Selengkapnya

Syarat PPDB Jalur Zonasi 2024, Domisili KK Minimal 1 Tahun

4 hari lalu

Syarat PPDB Jalur Zonasi 2024, Domisili KK Minimal 1 Tahun

Tahapan pendaftaran PPDB dimulai sejak Mei hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Berikut Batas Usia Calon Peserta Didik PPDB 2024 untuk TK, SD, SMP dan SMA

4 hari lalu

Berikut Batas Usia Calon Peserta Didik PPDB 2024 untuk TK, SD, SMP dan SMA

Selain jalur seleksi, calon peserta didik perlu mengetahui aturan usia PPDB 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Kuota PPDB 2024, Jalur Zonasi Paling Besar

4 hari lalu

Ini Kuota PPDB 2024, Jalur Zonasi Paling Besar

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 sudah dimulai sejak Mei hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya