Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Lengkap Pembagian Jalur Zonasi PPDB SMP 2023 di Kabupaten Sleman, Zonasi Umum sampai Zonasi KK Miskin

image-gnews
Para siswa didampingi orang tua mengantri pemrosesan formulir dan kelengkapan persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari jalur Kartu Menuju Sejahtera di SMP Negeri 15 Yogyakarta, Senin (25/6). TEMPO/Suryo Wibowo
Para siswa didampingi orang tua mengantri pemrosesan formulir dan kelengkapan persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari jalur Kartu Menuju Sejahtera di SMP Negeri 15 Yogyakarta, Senin (25/6). TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) seluruh tingkat sekolah dimulai dari PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA telah dibuka dari Juni hingga Juli 2023. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui beberapa jalur, salah satunya jalur zonasi. laman resmi PPDB di wilayah masing-masing. Dilansir dari disdik.slemankab.go.id, inilah aturan lengkap zonasi PPDB SMP 2023 di Kabupaten Sleman.

Zonasi Umum

Jalur Zonasi Umum terdiri dari dua jenis, yaitu Zonasi Radius dan Zonasi Reguler (Zonasi 1, 2, dan 3). Dalam jalur Zonasi Radius, calon peserta didik yang tinggal dalam jarak 0-200 meter dari SMP Negeri wajib diterima.

Penentuan penerimaan didasarkan pada pengukuran jarak udara antara titik koordinat domisili dan titik koordinat sekolah menggunakan sistem aplikasi PPDB. Penggunaan aplikasi ini tidak melibatkan perhitungan jarak secara manual atau melalui penyedia Maps di internet.

Jalur Zonasi Sekolah 1 berdasarkan domisili calon peserta didik yang sesuai dengan daftar Desa terdekat dengan SMP Negeri, yang dijelaskan lebih lanjut pada Lampiran IV. Pada jalur ini, calon peserta didik akan diberikan poin zonasi sebesar 100. Poin tersebut akan ditambahkan dengan nilai USBN dan/atau prestasi akademik/nonakademik lainnya untuk menentukan peringkat seleksi.

Jalur Zonasi Sekolah 2 mengacu pada domisili calon peserta didik di wilayah administratif Kabupaten Sleman di luar zonasi 1. Pada jalur ini, calon peserta didik akan diberikan poin zonasi sebesar 30.

Terakhir, jalur Zonasi Sekolah 3 berlaku bagi calon peserta didik yang tinggal di luar wilayah administratif Kabupaten Sleman, terutama pada SMP Negeri yang belum mencapai daya tampungnya. Pada jalur ini, tidak ada pemberian poin zonasi dalam proses seleksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zonasi KK Miskin

Jalur ini memiliki kuota 10 persen dari kuota zonasi 90 persen. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan terdaftar sebagai Keluarga Miskin oleh Dinas Sosial Kabupaten Sleman.

Untuk mengikuti jalur ini, calon peserta didik perlu membuktikan kepemilikan Kartu Keluarga Miskin. Seleksi pada jalur ini dilakukan berdasarkan jarak terdekat yang diukur melalui jarak udara antara titik koordinat domisili dan titik koordinat sekolah menggunakan sistem aplikasi PPDB.

Zonasi ABK

Jalur ini memiliki kuota 3 persen dari kuota zonasi 90 persen. Jalur ini diperuntukkan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang mampu mengikuti pembelajaran di sekolah formal. Untuk mengikuti jalur ini, calon peserta didik perlu menyertakan surat rekomendasi dari psikolog profesional yang berasal dari lembaga pemerintah seperti Puskesmas atau Universitas Negeri.

Pilihan Editor: Cara Lapor Diri Bagi Peserta Didik Lolos PPDB

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini 5 Tersangka Penyebab PPDB Kota Bogor Kisruh, Sediakan KK Fiktif Bertarif Rp 13 Juta

4 hari lalu

Polresta Bogor Kota mengumumkan lima tersangka pemalsuan Kartu Keluarga untuk PPDB 2023 di Kota Bogor, Jumat 29 September 2023.  Di antara kelimanya adalah pegawai honorer kelurahan. Tempo/M. Sidik Permana
Ini 5 Tersangka Penyebab PPDB Kota Bogor Kisruh, Sediakan KK Fiktif Bertarif Rp 13 Juta

Di antarra lima tersangka pemalsuan KK untuk PPDB Kota Bogor itu terdapat seorang pegawai honorer kelurahan.


Soal PPDB Zonasi, Irjen Kemendikbud Soroti Soal Lambatnya Sosialisasi

17 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Soal PPDB Zonasi, Irjen Kemendikbud Soroti Soal Lambatnya Sosialisasi

Pelaksanaan PPDB 2023 lalu memang banyak mendapat sorotan, utamanya terkait dengan berbagai dugaan kecurangan.


Evaluasi Kemendikbudristek tentang PPDB Zonasi: Paling Banyak Manipulasi KK

17 hari lalu

Sejumlah wali murid bersama massa yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jabar melakukan aksi Ngaruwat Massal PPDB 2023 di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 24 Juli 2023. Aksi itu diikuti para orang tua yang kesulitan memasukan anaknya ke sekolah negeri akibat sistem zonasi dan dugaan kecurangan pada PPDB 2023. TEMPO/Prima Mulia
Evaluasi Kemendikbudristek tentang PPDB Zonasi: Paling Banyak Manipulasi KK

Penyimpangan terbanyak dalam seleksi PPDB adalah manipulasi kartu keluarga (KK).


JPPI: Kisruh PPDB Bukan Persoalan Teknis, tapi Persoalan Sistemik

19 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
JPPI: Kisruh PPDB Bukan Persoalan Teknis, tapi Persoalan Sistemik

Pada pelaksanaan PPDB 2023 pun banyak pihak yang mendorong untuk dilakukan evaluasi terhadap sistem PPDB, utamanya jalur zonasi.


Temuan Praktik Korupsi dan Pungli dalam PPDB, ICW Dorong Evaluasi

19 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Temuan Praktik Korupsi dan Pungli dalam PPDB, ICW Dorong Evaluasi

Ada temuan mengenai berbagai tindakan koruptif dalam pelaksanaan PPDB.


Anak Buah Nadiem Sebut PPDB Baru Wujudkan Ekosistem Sekolah Berdaya

20 hari lalu

Sejumlah guru beristirahat di sela melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023. Aksi tersebut digelar terkait PPDB Online 2023 yang dinilai melanggar kapasitas jumlah per rombongan belajar (Rombel) di Kota Bekasi melebihi ketentuan Permendikbud dan meminta agar PPDB harus transparan, jujur, akuntabel serta adil dan juga tidak mempolitisasi di area sekolah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anak Buah Nadiem Sebut PPDB Baru Wujudkan Ekosistem Sekolah Berdaya

Irsyad Zamjani mengatakan bahwa sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang baru mampu mewujudkan ekosistem sekolah berdaya.


Lestari Moerdijat Minta Temuan Ombudsman RI terkait Penyimpangan PPDB Ditindaklanjuti

26 hari lalu

Lestari Moerdijat Minta Temuan Ombudsman RI terkait Penyimpangan PPDB Ditindaklanjuti

Perbaikan itu diperlukan agar setiap warga negara mendapatkan hak pembelajaran dan pendidikan yang setara.


Terima Laporan Evaluasi Ombudsman Soal PPDB, Irjen Kemendikbud Akan Ambil Langkah ini

28 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Terima Laporan Evaluasi Ombudsman Soal PPDB, Irjen Kemendikbud Akan Ambil Langkah ini

Irjen Kemendikbud meminta bantuan Polri agar pelanggaran selama PPDB tidak dibawa ke ranah pidana.


Tanggapi Laporan Pengawasan PPDB dari Ombudsman, Kemenag akan Lakukan Evaluasi

28 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Tanggapi Laporan Pengawasan PPDB dari Ombudsman, Kemenag akan Lakukan Evaluasi

Kementerian Agama mengatakan laporan pengawasan Ombudsman terhadap PPDB 2023.


Berikut 5 Temuan Hasil Pengawasan PPDB 2023 oleh Ombudsman

28 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Berikut 5 Temuan Hasil Pengawasan PPDB 2023 oleh Ombudsman

Ombudsman memaparkan laporan permasalahan penyelenggaraan PPDB 2023 usai pengawasan pada Agustus lalu.