Website Charta Politika Indonesia Kena Gangguan Domain, Tak Dapat Diakses

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Minggu, 26 November 2023 11:03 WIB

Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Puan Maharani (kanan) menjawab pertanyaan wartawan bersama Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya di ruang fraksi PDI Perjuangan, DPR, Jakarta, (7/9). ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Website Charta Politika Indonesia mengalami gangguan pada domain, Minggu 26 November 2023, yang mengakibatkan website itu tidak dapat diakses warganet. Charta Politika mengumumkan perihal ini pada akun media sosial X pukul 10.22 WIB.

"Disampaikan, bahwa pd tgl 24 Nov sampai dg hari ini 26 Nov 2023, Pukul 10:12 WIB Website Charta Politika Indonesia (http://chartapolitika.com) mengalami gangguan pada nama domain yang mengakibatkan Website Charta Politika Indonesia tidak dapat diakses," tulis akun Charta Politika.

Selanjutnya lembaga riset dan konsultan politik di Jalan Bangka IX, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ini menyatakan permohonan maafnya. "Demikian pemberitahuan yang dapat kami sampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanannya, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih," tulis akun Charta Politika.

Pengumuman perihal gangguan ini ditautkan ke alamat akun media sosial X @yunartowijaya.

Pada 13 November 2023 lalu, Yunarto menyatakan izin pamit tidak bermain socmed dulu sementara waktu. Ia berharap pemilu betul-betul bisa berjalan sesuai dengan cita-cita demokrasi yang kita gaungkan bersama saat reformasi. "Maaf kalo kemarin-kemarin ada twit saya yang membuat sebagian tidak berkenan," tulis Yunarto.

Advertising
Advertising

Sehari setelah itu, Yunarto Wijaya mencuit lagi dengan memohon maaf harus twit klarifikasi sebelum mundur dari dunia maya. "Sedang disebar foto saya dengan Prabowo, itu adalah foto bulan Februari saat saya diajak ketemu beliau, diminta bantu & saya menolak. Dan, tidak akan mungkin saya bantu pasangan yang lahir dari keputusan MK seperti itu," twit Yunarto.

Akun ChartaPolitika @ChartaPolitika terakhir merilis hasil survei tatap muka pada 6 November lalu perihal "Peta Elektoral Pasca Putusan MK & Pendaftaran Capres - Cawapres"

Akun itu menyebutkan di antaranya, sebanyak 62.3% responden menyatakan tahu pemberitaan mengenai keputusan Mahkamah Kinstitusi perihal batasan usia cawapres. Dari jumlah tersebut, 49.9% responden setuju bahwa hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang.

Akun itu juga menyebutkan, sebanyak 48.9% responden menilai Gibran Rakabuming Raka tidak pantas menjadi calon Wakil Presiden 2024. Dari responden, mayoritas menilai bahwa Gibran masih terlalu muda dan kurang pengalaman, sebanyak 55.4%.

Pilihan Editor: Peneliti BRIN Jelaskan Soal Hujan Meluas di Indonesia Saat Masih El Nino

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

36 menit lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Soal Dana Makan Siang Gratis, Prabowo Bicara Pengurangan Anggaran Program Tak Penting

51 menit lalu

Soal Dana Makan Siang Gratis, Prabowo Bicara Pengurangan Anggaran Program Tak Penting

Refocusing anggaran, kata Prabowo, merupakan salah satu strategi yang akan dilakukan agar dapat merealisasikan programnya.

Baca Selengkapnya

Setelah Sebut Orang Toxic, Luhut Kini Sarankan Prabowo Pilih Menteri dengan Rekam Jejak Bagus

1 jam lalu

Setelah Sebut Orang Toxic, Luhut Kini Sarankan Prabowo Pilih Menteri dengan Rekam Jejak Bagus

Setelah minta Prabowo tidak membawa orang 'toxic' atau bermasalah ke dalam kabinetnya, Luhut menyinggung soal track record calon anggota kabinet.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

2 jam lalu

Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

Presiden terpilih Prabowo menilai modal utama untuk memindahkan dan membangun IKN harus dari sumber daya yang ada di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bantah Disebut Bakal Turunkan Kualitas Demokrasi Indonesia

2 jam lalu

Prabowo Bantah Disebut Bakal Turunkan Kualitas Demokrasi Indonesia

Prabowo menyebut, dirinya sudah mengikuti empat kali kontestasi Pemilu, namun baru kali ini dia menang.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

2 jam lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

4 jam lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ketua Baleg Sebut DPR Tidak Akan Batasi Jumlah Kementerian, Asalkan...

13 jam lalu

Ketua Baleg Sebut DPR Tidak Akan Batasi Jumlah Kementerian, Asalkan...

DPR RI membahas revisi UU Kementerian Negara di tengah kabar presiden terpilih Prabowo Subianto ingin menambah jumlah menteri di kabinetnya mendatang.

Baca Selengkapnya

Safari Politik ke Gerindra, PKS Sodorkan Dua Nama untuk Pilkada Kabupaten Bogor

17 jam lalu

Safari Politik ke Gerindra, PKS Sodorkan Dua Nama untuk Pilkada Kabupaten Bogor

Partai Gerindra Kabupaten Bogor membuka pintu koalisi dengan partai politik lain di Pilkada 2024, termasuk dengan PKS.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Ketua Baleg Sebut Tak Mungkin Presiden Minta Pendapat DPR Membentuk Kabinet

18 jam lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Ketua Baleg Sebut Tak Mungkin Presiden Minta Pendapat DPR Membentuk Kabinet

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan tak mungkin presiden membentuk kabinet atas persetujuan DPR saat membahas revisi UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya